Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
506/Pid.Sus/2025/PN Bks YOICE YULVICA CITRA, S.H. MARHABAN Als BAN Bin SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 506/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7265/M.2.17/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOICE YULVICA CITRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARHABAN Als BAN Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Kebenaran dan Keadilano

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SOP FORM-08

                                                                                    SURAT DAKWAAN

                                                              Nomor Register Perkara : PDM-136/BKSi/10/2025

1.Terdakwa;

Nama Lengkap                                                   :      MARHABAN ALS BAN BIN SULAIMAN

Tempat Lahir                                                      :      Tanoh Anoe

Umur / Tanggal Lahir                                        :      27 tahun /25 Mei 1998

Jenis Kelamin                                                      :      laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan                   :      Indonesia

Tempat Tinggal                                                  :      Dusun TGK. H. Harun Rt.000/ Rw.000 Kelurahan Tanoe Kecamatan Jangka Kabupaten Bireun

Agama                                                                  :      Islam

Pekerjaan                                                            :      Pedagang

Pendidikan                                                           :      Tidak sekolah

 

2.Penahanan :

Penyidik                                                    :   sejak tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan tanggal 06 Juli 2025

Perpanjangan Kajari                                :   sejak tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2025

Perpanjangan Ke-1 Ketua PN Bks        :   sejak tanggal 16 Agustus 2025 sampai dnegan tanggal 14  September 2025

Perpanjangan ke-2 Ketua PN Bks         :   sejak tanggal 15 September 2025 sampai dengan tanggal

Jaksa Penuntut Umum                           :   sejak tanggal 09 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2025

3.Dakwaan :

PERTAMA

-----------------------Bahwa terdakwa MARHABAN ALS BAN BIN SULAIMAN pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 06.30 wib atau setidaknya masih dalam bulan Juni 2025 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat toko yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman No.28 Rt.001/ Rw.013 Kelurahan Kjanji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidaknya pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi erwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamaanan, khasiat/ kemanfaatn dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

-----------------------Berawal ketika saksi DEDI SUTAMI dan rekan saksi yang bernama ALDY AHMAD PRATAKA melaklukan observasi wilayah menerima informasi dari masyarakat bahwa di toko yang beralamat di jalan Jenderal sudirman No.28 Rt.001/ Rw.013 kelurahan Kranji kecamatan bekasi Barat Kota Bekasi sering dijadikan tempat penyalahgunaan yang memproduksi atau mengedarkan farmasi atau kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atas informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan mengamati dan melakukan pemantauan disekitar lokasi dan ciri-ciri orang yang berjualan ditoko selanjutnyaa langsung menghampiri terdakwa yang sedang berjualan obat-batan keras ditoko yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman No.28 Rt.001/ Rw.013 Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi dan setelah dilakukan penggeledahan badan/ tempat tertutup lainnya ditemukan 600 (enam ratus) pil warna putih (kode TMD), 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang berisi pil warna kuning (kode MF) berisi 8 (delapan) butir pil dengan pil dengan jumlah 56 (lima puluh enam) butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.305.00,- (tiga ratus lima ribu rupiah).dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y27S warna hijau diatas etalase dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

--------------------------Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan keras berupa pil putih yang diduga TRAMADOL sebanyak 100 (seratus) lembar dan 1 (satu) botol warna putih dan biru berisi 1000 (seribu) butir pil kuning dari sdr. IDRIS (DPO/ Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 06.30 wib di toko yang beralamat di jalan jenderal sudirman No.28 Rt.001/Rw.013 Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi dan 1 (satu) strip pil putih yang diduga Tramadol dijual oleh terdakwa dengan Rp.40.000,- (empat ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi pil kuning yang berisi Heximer dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).

----------------Bahwa terdakwa bekerja di toko sdr. ILHAM (DPO/ Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2025 di mie Aceh daerah Kota Bekasi terdakwa meminta pekerjaan kepada sdr. ILHAM (DPO/ Daftar Pemcarian Orang) untuk menjual obat-obatan keras milik sdr. ILHAM (DPO/ Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa diarahkan untuk bekerja di toko Jalan Jenderal Sudirman No.28 Rt.001/ Rw.013 kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi.

 

-----------------Terdakwa mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan setiap harinya sebesar Rp.100.000,- (seratus riibu rupiah) yang dia terima daari sdr. ILHAM (DPO/Daftar Pencarian Orang).

 

----------------------Telah melakukan pengjuian barang bukti dengan hasil positif (+) Trihexyphenidyl

 

Hasil pengujian:

Parameter Uji

Hasil

Metode Uji

Identtifikasi

(+) Trihexyphenidyl

GC-MS

Referensu

Farmapol GC-MS Method

 

 

Disclamer : hasil uji hanya berlaku untuk sampel yang diterima oleh laboratorium

 

----------------------------bahwa obat-obatan yang diedarkan terdakwa MARHABAN ALS BAN BIN SULAIMAN dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung TRAMADOL dan obat-obatan yang mengandung HEXIMER merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan khasiat/ kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh tersdakwa MARHABAN ALS BAN BIN SULAIMAN tidak mencantumkqn informasi kandungan dan kekuatan zat tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor ijin edar dan terdakwa MARHABAN ALS BAN BIN SUOLAIMAN tikdak memiliki ijin dalam melakaukan penjualan obat-obatan tersebut.

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

                                                                                   ATAU

         KEDUA  

 

-----------------------Bahwa terdakwa MARHABAN ALS BAN BIN SULAIMAN pada tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wb atau setidaknya masih dalam bulan Juni 2024 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat dirumah saksi SUNANTI yang beralamat di jalan Jenderal Sudatau setidaknya pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkaait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

-----------------------Berawal ketika saksi DEDI SUTAMI dan rekan saksi yang bernama ALDY AHMAD PRATAKA melaklukan observasi wilayah menerima informasi dari masyarakat bahwa di toko yang beralamat di jalan Jenderal sudirman No.28 Rt.001/ Rw.013 kelurahan Kranji kecamatan bekasi Barat Kota Bekasi sering dijadikan tempat penyalahgunaan yang memproduksi atau mengedarkan farmasi atau kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atas informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan mengamati dan melakukan pemantauan disekitar lokasi dan ciri-ciri orang yang berjualan ditoko selanjutnyaa langsung menghampiri terdakwa yang sedang berjualan obat-batan keras ditoko yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman No.28 Rt.001/ Rw.013 Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi dan setelah dilakukan penggeledahan badan/ tempat tertutup lainnya ditemukan 600 (enam ratus) pil warna putih (kode TMD), 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang berisi pil warna kuning (kode MF) berisi 8 (delapan) butir pil dengan pil dengan jumlah 56 (lima puluh enam) butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.305.00,- (tiga ratus lima ribu rupiah).dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y27S warna hijau diatas etalase dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

--------------------------Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan keras berupa pil putih yang diduga TRAMADOL sebanyak 100 (seratus) lembar dan 1 (satu) botol warna putih dan biru berisi 1000 (seribu) butir pil kuning dari sdr. IDRIS (DPO/ Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 06.30 wib di toko yang beralamat dio jalan jenderal sudirman No.28 Rt.001/Rw.013 Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi dan 1 (satu) strip pil putih yang diduga Tramadol dijual oleh terdakwa dengan hartga Rp.40.000,- (empat ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi pil kuning yang berisi HEXMER dijual oleh terdakwa dengan harga Rp.100.000,-(sseratus ribu rupiah).

 

----------------Bahwa terdakwa bekerja di toko sdr. ILHAM (DPO/ Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2025 di mie Aceh daerah Kota Bekasi terdakwa meminta pekerjaan kepada sdr. ILHAM (DPO/ Daftar Pemcarian Orang) untuk menjual obat-obatan keras milik sdr. ILHAM (DPO/ Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa diarahkan untuk bekerja di toko Jalan Jenderal Sudirman No.28 Rt.001/ Rw.013 kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi.

 

-----------------Terdakwa mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan setiap harinya sebesar Rp.100.000,- (seratus riibu rupiah) yang dia terima daari sdr. ILHAM (DPO/Daftar Pencarian Orang).

                                            

----------------------Telah melakukan pengjuian barang bukti dengan hasil positif (+) Trihexyphenidyl

 

Hasil pengujian:

Parameter Uji

Hasil

Metode Uji

Identtifikasi

(+) Trihexyphenidyl

GC-MS

Referensu

Farmapol GC-MS Method

 

 

Disclamer : hasil uji hanya berlaku untuk sampel yang diterima oleh laboratoriumgn

-------------------------Bahwa Terdakwa lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas tidak memilikii keahlian atau sertifikasi dibidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yanh mengandung Tramadol dan obat-obatan HEXIMER sehingga tidak memiliki keweanangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras .

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

                                                                                                                          Bekasi, 23 Oktober 2025

                                                                                                                          Jaksa Penuntut Umum,

 

 

                                                                                                                               YOICE YULVICA C

                                                                                                                                   Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya