| Petitum |
- Mengabulkan perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik, benar dan jujur;
- Menyatakan Para Pelawan dan Terlawan I adalah ahli waris dari Siti Purba almarhum, yang meninggal dunia tanggal 29 Maret 2014 sesuai AKTA KEMATIAN No.: 3275/KM-10022022/0065 Tanggal 05 November 2025 yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bekasi ;
- Menyatakan Para Pelawan dan Terlawan I adalah pemilik yang sah yang belum pernah dibagi atas sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya, luas 84 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor : 3505/Bojong Menteng NIB : 10.26.03.02.05329, Surat Ukur Nomor : 1026/Bojong Menteng/1999, Kavling No.B-133 terletak di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, tercatat atas nama Estati Sihombing dengan batas-batas: Sebelah Timur : Rumah Nomor 132; Sebelah Barat : Rumah Nomor 134; Sebelah Utara Rumah Warga; Sebelah Selatan : Jalan Lingkungan;
- Menyatakan batal perikatan pinjam meminjam uang antara Terlawan I dengan Terlawan II yang menjadikan objek perkara menjadi jaminan hutang Terlawan I kepada Terlawan II;
- Menyatakan batal dan tidak sah Penetapan Eksekusi Nomor 1/Eks.G/2024/2021/PN.Bks Jo Nomor 57/Pdt.G/2021/PN Bks tanggal 07 Februari 2021 atas sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya seluas 84 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor : 3505/Bojong Menteng NIB : 10.26.03.02.05329, Surat Ukur Nomor : 1026/Bojong Menteng/1999, Kavling No.B-133 terletak di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, tercatat atas nama Estita Sihombing dengan batas-batas : Sebelah Timur : Rumah Nomor 132; Sebelah Barat : Rumah Nomor 134; Sebelah Utara : Rumah Warga; Sebelah Selatan : Jalan Lingkungan.
- Menghukum Terlawan I menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. : 3505/Bojong Menteng NIB : 10.26.03.02.05329, Surat Ukur Nomor: 1026/Bojong Menteng/1999 dan Akta Jual Beli kepada Para Pelawan sebagai pemilik yang sah;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun timbul upaya hukum banding, kasasi dan atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III dan Turut Terlawan IV untuk tunduk dan mematuhi putusan;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |