| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 04 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
222/Pdt.G/2026/PN Bks |
| Tanggal Surat |
Jumat, 24 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | EL SYAFARI SIDIK | | 2 | EL IMANILLAH | | 3 | EL ATHINILLAH | | 4 | EL CHOFIDULLAH |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SUARLIN WARUWU, SH | EL SYAFARI SIDIK | | 2 | SUARLIN WARUWU, SH | EL IMANILLAH | | 3 | SUARLIN WARUWU, SH | EL ATHINILLAH | | 4 | SUARLIN WARUWU, SH | EL CHOFIDULLAH |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | YAYASAN BAITUL HAQ | | 2 | HARIS HARAHAP |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI | | 2 | BADAN PEDAPATAN DAERAH KOTA BEKASI |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum H.EL KOMAR;
- Menyatakan bahwa objek sengketa yaitu tanah seluas ±165 m?2; dengan NOP 32.75.050.005.003-0103.0 yang terletak di KP Poncol RT 011 RW 016, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi adalah hak milik almarhum H.EL KOMAR dan masuk dalam alas hak Akta Jual Beli (AJB) No. 25/KY/1985 dan merupakan bagian dari harta warisan yang sah bagi Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa penguasaan fisik oleh Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa perubahan nama wajib pajak SPPT PBB menjadi Haris Harahap (Tergugat II) adalah tidak sah, karena dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan ahli waris pemilik sebelumnya;
- Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan objek sengketa dalam keadaan baik dan tanpa syarat kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan nama wajib pajak pada SPPT PBB menjadi atas nama almarhum H.EL KOMAR, atau atas nama Para Penggugat sebagai ahli waris;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 3.300.000.000, (Tiga milyar tiga ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
- TERKAIT TURUT TERGUGAT
- Menyatakan Turut Tergugat I wajib menyerahkan Salinan Warkah AJB No. 25/KY/1985 kepada Para Penggugat;
- Menyatakan Turut Tergugat II wajib menindaklanjuti putusan terkait perubahan data wajib pajak sesuai amar putusan pengadilan.
- LAIN-LAIN
- Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |