Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
222/Pdt.G/2026/PN Bks 1.EL SYAFARI SIDIK
2.EL IMANILLAH
3.EL ATHINILLAH
4.EL CHOFIDULLAH
4.YAYASAN BAITUL HAQ
5.HARIS HARAHAP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 222/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EL SYAFARI SIDIK
2EL IMANILLAH
3EL ATHINILLAH
4EL CHOFIDULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUARLIN WARUWU, SHEL SYAFARI SIDIK
2SUARLIN WARUWU, SHEL IMANILLAH
3SUARLIN WARUWU, SHEL ATHINILLAH
4SUARLIN WARUWU, SHEL CHOFIDULLAH
Tergugat
NoNama
1YAYASAN BAITUL HAQ
2HARIS HARAHAP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
2BADAN PEDAPATAN DAERAH KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum H.EL KOMAR;
  3. Menyatakan bahwa objek sengketa yaitu tanah seluas ±165 m?2; dengan NOP 32.75.050.005.003-0103.0 yang terletak di KP Poncol RT 011 RW 016, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi adalah hak milik almarhum H.EL KOMAR dan masuk dalam alas hak Akta Jual Beli (AJB) No. 25/KY/1985 dan merupakan bagian dari harta warisan yang sah bagi Para Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa penguasaan fisik oleh Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan bahwa perubahan nama wajib pajak SPPT PBB menjadi Haris Harahap (Tergugat II) adalah tidak sah, karena dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan ahli waris pemilik sebelumnya;
  6. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan objek sengketa dalam keadaan baik dan tanpa syarat kepada Para Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan nama wajib pajak pada SPPT PBB menjadi atas nama almarhum H.EL KOMAR, atau atas nama Para Penggugat sebagai ahli waris;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 3.300.000.000, (Tiga milyar tiga ratus juta rupiah)
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah).
  1. TERKAIT TURUT TERGUGAT
  1. Menyatakan Turut Tergugat I wajib menyerahkan Salinan Warkah AJB No. 25/KY/1985 kepada Para Penggugat;
  2. Menyatakan Turut Tergugat II wajib menindaklanjuti putusan terkait perubahan data wajib pajak sesuai amar putusan pengadilan.
  1. LAIN-LAIN
  1. Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak