Petitum |
1.Mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
3.Membatalkan Lelang eksekusi terhadap objek Agunan yaitu :
1.1 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1229 atas sebidang Tanah dan bangunan dengan luas 390.m2 yang terletak di jalan Sabilillah, RT01/03, Kecamatan/Kecamatan: Medan Satria, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat. atas nama a.n (Alm) H. Salim Bin Muhayat.
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah (Alm) H. Salim Bin Muhayat
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sabilillah
- Sebelah Barat berbatasan dengan milik bowo
- Sebelah Timur berbatasan dengan Saadi
1.2 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1414 atas sebidang Tanah dan bangunan dengan luas 280 m2 (riil: 257 m?2;) yang terletak di jalan Mutiara, RT01/03, Kecamatan/Kecamatan: Medan Satria, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat. atas nama a.n (Alm) H. Salim Bin Muhayat.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Mutiara
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah (Alm) H. Salim Bin Muhayat
- Sebelah Barat berbatasan dengan milik H. Sholeh
- Sebelah Timur berbatasan dengan Milik H. Asmad.
1.3 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2189 atas sebidang Tanah dan bangunan dengan luas 347m?2;). (riil: 323 m?2;), yang terletak di jalan Sultan Agung, RT05/02, Kecamatan/Kecamatan: Medan Satria, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat. atas nama a.n (Alm) H. Salim Bin Muhayat.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jl.Wakaf
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Suwandi
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah ibu oom
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Sultan Agung.
1.4 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5818 atas sebidang Tanah dan bangunan dengan luas 76 m2 yang terletak di jalan Burangrang, Kecamatan/Kecamatan: Kayuringin, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat. atas nama a.n Baharuddin Salim, SE
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Burangrang
- Sebelah Selatan berbatasan Ruko Blok C
- Sebelah Barat berbatasan Ruko Blok A.24
- Sebelah Timur berbatasan dengan Ruko Blok A.22
sampai dengan putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. (in kracht van gewisj)
4.Menetapkan SKMHT, APHT DAN SHT yang di buat Tergugat I dan tergugat II, batal demi hukum
5.Menyetujui penjualan obyek Hak Tanggungan dilakukan dengan penjualan dibawah tangan oleh tergugat I, jika dengan cara ini diharapkan akan diperoleh harga yang tertinggi.
6.Menyatakan tidak sah dan memiliki kekuatan hukum Penetapan limit lelang Agunan yang di lakukan oleh Tergugat I.
7.Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh, patuh dan taat kepada putusan ini
8.Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh, patuh dan taat kepada putusan ini
9.Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh, patuh dan taat kepada putusan ini
10.Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|