| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum jual beli tanggal 19 Februari 2019, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II atas sebidang tanah beserta bagunan berdasarkan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor: 3577, Luas 117 M2 (seratus tujuh belas meter persegi), yang terletak di Desa/Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, atas nama Pemegang Hak, Ny. Ir. RATNA MACHMUD, yang berbatasan sebelah Depan rumah berbetasan dengan Jalan Pertigaan Komplek, sebelah kanan rumah berbatasan dengan dengan rumah kontrakan atas nama Mikha Sitanggang, sebelah kiri rumah berbatasan dengan rumah atas nama Jenni, sebelah belaknag rumah berbatsan dengan atas nama Anton;
- Menyatakan Menurut hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli PENGGUGAT, atas tanah dan bagunan ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor: 3577, Luas 117 M2 (seratus tujuh belas meter persegi), yang terletak di Desa/Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, atas nama Pemegang Hak, Ny. Ir. RATNA MACHMUD selaku TERGUGAT I, menjadi atas nama PENGGUGAT di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono) |