Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
633/Pdt.G/2025/PN Bks H. IDHAM KHOLID WARHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 633/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. IDHAM KHOLID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERDINANSYAH, S.H., M.HH. IDHAM KHOLID
Tergugat
NoNama
1WARHADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhya ;
  2. Menyatakan sah, berharga dan mengikat demi hukum Kwitansi tanda terima Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang dibuat dan ditanda tangani TERGUGAT pada tanggal 17 Januari 2017.
  3. Menyatakan sah, berharga dan mengikat demi hukum Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani TERGUGAT pada tanggal 17 Januari 2017 yang telah disetujui oleh Badriah (“ Isteri TERGUGAT “) dan Fiqih Ashari (“ Anak TERGUGAT “).
  4. Menyatakan sah, berharga dan mengikat demi hukum bahwa jaminan atas utang TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan/atau sebagai objek dalam perkara ini, adalah Rumah yang terletak di Jalan Sultan Baabullah Blok K2 Nomor : 8 RT/RW 003 – 006  Perumahan Tytyan Kencana, Kelurahan Marga Mulya- Bekasi Utara, Kota Bekasi dengan bukti kepemilikan Sertifkikat Hak Milik no. 1359 tanggal 22-11-1993 atas nama Warhadi (“TERGUGAT‘).  
  5. Menyatakan sah, berharga dan mengikat demi hukum Surat TERGUGAT kepada PENGGUGAT tertanggal 5 September 2017 yang berisikan TERGUGAT akan menyelesaikan utangnya paling lambat tanggal 5 Oktober 2017.
  6. Menyatakan sah, berharga dan mengikat demi hukum Surat TERGUGAT kepada PENGGUGAT pada tanggal 7 Oktober 2017 yang berisikan TERGUGAT mohon kepada PENGGUGAT agar PENGGUGAT memberi waktu 1-2 minggu lagi (tgl 18-10-2017} untuk pelunasan utangnya.
  7. Menyatakan sah, berharga dan mengikat demi hukum Surat teguran/somasi No. 010/SRT-LFFT/V/2025 tanggal 8 Mei 2025 dan Surat teguran/somasi Kedua Nomor : 012/SRT-LFFT/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang pada pokoknya berisikan agar TERGUGAT segera membayar utangnya termasuk utang denda keterlambatan yang telah dijanjikan TERGUGAT sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak tanggal 17 Februari 2017. 
  8. Menyatakan sah, berharga dan mengikat demi hukum surat TERGUGAT tanggal 30 Mei 2025 yang  berisikan bahwa TERGUGAT sadar sesadarnya mempunyai utang yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT, dan TERGUGAT berjanji akan mencicil utangnya maksimal Rp. 1.000.000,- per bulan.
  9. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji ( Wanprestasi ).
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT utang TERGUGAT sebesar Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah).
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT denda keterlambatan sesuai dengan apa yang dijanjikan TERGUGAT sebesar  Rp.300.000,-  (Tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung  sejak tanggal 17 Januari 2017 sampai dengan tanggal 8 Desember 2025 adalah sebesar Rp. 972.300.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
  12. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk meletakan  sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap jaminan berupa Rumah yang terletak di Jalan Sultan Baabullah Blok K2 Nomor : 8 RT/RW 003 – 006  Perumahan Tytyan Kencana, Kelurahan Marga Mulya- Bekasi Utara, Kota Bekasi dengan bukti kepemilikan Sertifkikat Hak Milik no. 1359 tanggal 22-11-1993 atas nama Warhadi (“TERGUGAT‘).
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwang soom ) sebesar Rp. 1.000.000 - (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT untuk membayar utang-utang nya kepada PENGGUGAT.
  14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uit voorbaar bij voorrad ), walaupun ada upaya hukum, verzet, banding atau kasasi.
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak