Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2025/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. APRIANTO Bin (Alm) SUGITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–4028/M.2.17.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIANTO Bin (Alm) SUGITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

---------- Bahwa ia terdakwa APRIANTO Bin SUGITO (Alm) pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2025, bertempat di Perumahan Duta Pakis Residence Jalan Cibeuteung Blok C7 No 20 Kelurahan Putat Nutug Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotia Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --------------------------------------

  • Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa berada dirumah yang beralamatkan pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB mendapat pesan singkat dari Sdr Awi (belum tertangkap) dengan tujuan memberitahu kepada terdakwa untuk mengambil narkotika jenis Sabu atau Metafetamina pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 dan terdakwa menyetujui atas perintah sdr Awi
  • Pada hari Jumat tanggal  21 Maret 2025 sekira pukul 09.00 Wib  terdakwa menghubungi sdr Awi menanyakan apakah ada narkotika jenis sabu atau metafetamina kemudian sdr Awi menjawab ada pesanan terdakwa lalu terdakwa agar pada pukul 10.00 Wib akan ditempel narkotika jenis sabu atau metafetamina di belakang Mc Donal di daerah Meruya Jakarta Barat. Kemudian terdakwa berangkat ke Mc Donal di daerah Meruya Jakarta Barat dan sesampainya di tempat tersebut terdakwa menghubungi kembali sdr awi dengan tujuan bahwa terdakwa sudah dilokasi dan sdr awi menyuru terdakwa mengambil Narkotika sabu di belakang Mc Donal dipinggir jalan trotoal dan terdakwa menemui bungkusan narkotika jenis sabu atau metafetamina lalu terdakwa membawa pulang
  • Pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB pada saat terdakwa berada dirumah terdakwa datang saksi Bagus Sulistio Bin Rahmat Santoso (dalam berkas terpisah) dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya terdakwa memberikan 2 (dua) paket Narkotika Jenis sabu atau metafamina  kepada saksi Bagus Sulistio Bin Rahmat Santoso tidak berapa lama datang saksi Armel Agustian bersama sama dengan saksi Panji Gineng Prawiro (keduanya anggota polri) selanjutnya memperkenalkan edititas  saksi Armel Agustian dan  saksi Panji Gineng Prawiro lalu melakukan penagkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa dan saksi Bagus Sulistio Bin Rahmat Santoso pada saat penggeledahan terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip Bening yang berisikan narkotika jenis sabu atau metafetamina didalam saku celana yang dikenakan oleh terdakwa, 1 (satu) plastik Klip Bening yang berisikan Narkotika Jenis sabu atau metafetamina ditemukan didalam bolam lampu yang terletak didapur rumah terdakwa dibawah wastafel, dan 1 (satu) buah handpone merek infinix warna kuning beserta kartu simcard dengan Nomor 081515277199 ditemukan dalam posisi berada dilantai ruang tamu terdakwa sedangkan untuk saksi Bagus Sulistio Bin Rahmat Santoso ditemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik kip bening yang berisikan narkotika jenis sabu atau metafetamina ditemukan didalam saku celana saksi Bagus Sulistio Bin Rahmat Santoso dan 1 (satu) buah handpone merek Redmi warna silver dengan nomor sim card 085778644441 diruang tamu rumah terdakwa selanjutnya terdakwa besama dengan saksi Bagus Sulistio Bin Rahmat Santoso dan barang bukti dibawa kepolres metro bekasi kota untuk proses lebih lanjut .
  • Berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 2103/NNF/2025  tertangal 21 April 2024 dari  Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan: berdasarkan hasol Pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2623/2025/NF dan 2624/2025/NF berupa Berupa kristal warna putih diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metafetamina, Interpretasi Hasil terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang No. 35 tahun  2009 tentang Narkotika barang bukti berupa
  1. 1 (satu) bungkus plastik Klip Berisikan kristal metafetamina dengan penerimaan dengan berat netto 0,3537 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 0,3486 Gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik Klip Berisikan kristal metafetamina dengan penerimaan dengan berat netto 5,0700 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 5,0648 Gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram , dari pihak mana pun

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

                  

ATAU

KEDUA:                  

---------- Bahwa ia terdakwa APRIANTO Bin SUGITO (Alm) pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2025, bertempat di Perumahan Duta Pakis Residence Jalan Cibeuteung Blok C7 No 20 Kelurahan Putat Nutug Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang,  “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB pada saat terdakwa berada dirumah terdakwa datang saksi Bagus Sulistio Bin Rahmat Santoso (dalam berkas terpisah) dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya terdakwa memberikan 2 (dua) paket Narkotika Jenis sabu atau metafamina  kepada saksi Bagus Sulistio Bin Rahmat Santoso tidak berapa lama datang saksi Armel Agustian bersama sama dengan saksi Panji Gineng Prawiro (keduanya anggota polri) selanjutnya memperkenalkan edititas  saksi Armel Agustian dan  saksi Panji Gineng Prawiro lalu melakukan penagkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa dan saksi Bagus Sulistio Bin Rahmat Santoso pada saat penggeledahan terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip Bening yang berisikan narkotika jenis sabu atau metafetamina didalam saku celana yang dikenakan oleh terdakwa, 1 (satu) plastik Klip Bening yang berisikan Narkotika Jenis sabu atau metafetamina ditemukan didalam bolam lampu yang terletak didapur rumah terdakwa dibawah wastafel, dan 1 (satu) buah handpone merek infinix warna kuning beserta kartu simcard dengan Nomor 081515277199 ditemukan dalam posisi berada dilantai ruang tamu terdakwa sedangkan untuk saksi Bagus Sulistio Bin Rahmat Santoso ditemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik kip bening yang berisikan narkotika jenis sabu atau metafetamina ditemukan didalam saku celana saksi Bagus Sulistio Bin Rahmat Santoso dan 1 (satu) buah handpone merek Redmi warna silver dengan nomor sim card 085778644441 diruang tamu rumah terdakwa selanjutnya terdakwa besama dengan saksi Bagus Sulistio Bin Rahmat Santoso dan barang bukti dibawa kepolres metro bekasi kota untuk proses lebih lanjut .
  • Berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 2103/NNF/2025  tertangal 21 April 2024 dari  Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan: berdasarkan hasol Pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2623/2025/NF dan 2624/2025/NF berupa Berupa kristal warna putih diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metafetamina, Interpretasi Hasil terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang No. 35 tahun  2009 tentang Narkotika barang bukti berupa
  1. 1 (satu) bungkus plastik Klip Berisikan kristal metafetamina dengan penerimaan dengan berat netto 0,3537 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 0,3486 Gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik Klip Berisikan kristal metafetamina dengan penerimaan dengan berat netto 5,0700 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 5,0648 Gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya 5 (lima) gram dari pihak mana pun

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya