Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
676/Pdt.G/2025/PN Bks MARLYN INGRID PESIK RADEN SIAHAAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 676/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARLYN INGRID PESIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Paulus Tarigan, SHMARLYN INGRID PESIK
Tergugat
NoNama
1RADEN SIAHAAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 

2. Membatalkan Surat Pernyataan tertanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Penggugat atas dasar tekanan dan paksaan; 
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melaporkan Penggugat ke Polda Metro Jaya/Turut Tergugat dengan tuduhan Penggelapan dar Penipuan sebagaimana diatur pada Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP, yang dinyatakan perkara dimaksud bukan menjadi kewenangan Kepolisian/Turut Tergugat maka Demi Hukum penyidikan harus dihentikan; 
4. Menggugurkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/6889/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 November 2023: 5. Menghukum Tergugat, untuk membayarkan ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan Kerugian materiil sebesar Rp 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
5. Menghukum Tergugat, untuk membayarkan ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan Kerugian imateriil Rp 3.333.333.000,00 (Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah); 6. Menghukum Tergugat, untuk membayarkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 3.333.000,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah), setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkekuatan Hukum tetap;
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi (Uitvoerbar bij voorrad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo; SUBSIDAIR: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon jatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak