| Dakwaan |
Pertama
Bahwa mereka Terdakwa I REZA FACHLEVI Bin ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD RIDHA alias RIDHA Bin ZULKIFLI pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Toko kosmetik yang beralamat di Jl. Caman Raya Rt.001 Rw.003, Kel. Jatibening Baru, Kec. Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, turut serta melakukan tindak pidana mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada bulan Januari 2026, terdakwa I REZA FACHLEVI menerima tawaran dari Sdr. KIPONG alias GENDUT (DPO) untuk bekerja menjual obat keras di toko yang beralamat di Jl. Caman Raya Rt.001 Rw.003, Kel. Jatibening Baru, Kec. Pondok Gede Kota Bekasi. Kemudian sekitar satu minggu terdakwa I REZA FACHLEVI berjualan, datang Sdr. KIPONG alias GENDUT (DPO) dengan mengenalkan terdakwa II MUHAMMAD RIDHA kepada terdakwa I REZA FACHLEVI untuk bekerja bersama di toko tempat terdakwa I berjualan. Dalam melakukan penjualan obat obat tersebut, terdakwa I REZA FACHLEVI mendapat gaji per bulan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan untuk uang makan per hari sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diambil setiap hari dari uang hasil penjualan. Sedangkan terdakwa II MUHAMMAD RIDHA mendapat gaji per bulan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang makan per hari sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa I berikan dari uang hasil penjualan.
- Bahwa terdakwa I REZA FACHLEVI dan terdakwa II MUHAMMAD RIDHA menjual obat dengan harga 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir obat kemasan warna silver garis hijau berhologram AG (Tramadol) dijual dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), apabila dijual satuan perbutir seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Pil kuning isi 6 (enam) butir dijual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), apabila 3 (tiga) butir pil kuning dijual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Bahwa peran dari terdakwa I REZA FACHLEVI yaitu bertanggungjawab memegang keuangan dalam menjual obat obatan dan membuat laporan kepada Sdr. KIPONG alias GENDUT (DPO) karena terdakwa I REZA FACHLEVI bekerja lebih lama dari terdakwa II MUHAMMAD RIDHA. Sedangkan terdakwa II MUHAMMAD RIDHA berjualan obat di toko yang sama dengan terdakwa I REZA FACHLEVI sejak toko mulai buka jam 08.00 Wib sampai dengan toko tutup jam 22.00 Wib.
- Bahwa cara para terdakwa menjual obat-obatan keras tersebut adalah dengan menyewa sebuah toko yang disamarkan dengan berjualan kosmetik, lalu para pembeli datang dengan sendirinya ke toko dan membeli obat-obatan keras yang para terdakwa jual sesuai dengan jumlah pesanan dan jenis yang ingin dibeli tanpa menggunakan resep dari dokter. Obat-obatan keras tersebut, terdakwa I REZA FACHLEVI dan terdakwa II MUHAMMAD RIDHA dapatkan dari Sdr. KIPONG alias GENDUT (DPO) selaku yang menyewa toko.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib datang saksi Taufik Hidayat, saksi Syarifudin dan saksi Syahrul Ramadhana, ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yang mana sebelumnya telah mendapatkan informasi atau laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku tindak pidana obat berbahaya yang menjual obat obatan berbahaya di daerah Jl. Caman Raya Kelurahan Jatibening Baru, Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, lalu dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan ditemukan 2 (dua) orang laki-laki yang menjual obat berbahaya yang mengaku bernama REZA FACHLEVI Bin ISKANDAR dan MUHAMMAD RIDHA alias RIDHA Bin ZULKIFLI. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 440 (empat ratus empat puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, 97 (sembilan puluh tujuh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 6 (enam) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir pil kuning, uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru berikut simcard nomor 082275353856 milik terdakwa I REZA FACHLEVI dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna kuning berikut simcard nomor 082381108304 milik terdakwa II MUHAMMAD RIDHA. Dari hasil interogasi terhadap para terdakwa menerangkan bahwa obat-obat berbahaya tersebut milik atasannya yang bernama Sdr. KIPONG alias GENDUT (DPO). Terdakwa I REZA FACHLEVI dan terdakwa II MUHAMMAD RIDHA adalah anak buah atau kaki tangan dari Sdr. KIPONG alias GENDUT (DPO) yang bekerja menjual atau mengedarkan obat obatan berbahaya tersebut. Selanjutnya terdakwa I REZA FACHLEVI dan terdakwa II MUHAMMAD RIDHA berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU-BB/084,085/II/2026/FPP dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI tanggal 27 Februari 2026 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan :
- Nama sampel : tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis Tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”, Kode Sampel : LS084II2026 tanggal penerimaan sampel 09 Februari 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 20 tablet dan No. Batch 4510237, exp.Date September 2028. Hasil identfikasi positif Tramadol.
- Nama sampel : tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening, jumlah sampel 24 tablet, No.Batch : -, Exp.Date :-, tanggal penerimaan sampel : 09 Februari 2026, kode sampel : LS085II2026. Hasil identifikasi positif Trihexyphenidyl.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau Kedua
Bahwa mereka Terdakwa I REZA FACHLEVI Bin ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD RIDHA alias RIDHA Bin ZULKIFLI pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Toko kosmetik yang beralamat di Jl. Caman Raya Rt.001 Rw.003, Kel. Jatibening Baru, Kec. Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, turut serta melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada bulan Januari 2026, terdakwa I REZA FACHLEVI menerima tawaran dari Sdr. KIPONG alias GENDUT (DPO) untuk bekerja menjual obat keras di toko yang beralamat di Jl. Caman Raya Rt.001 Rw.003, Kel. Jatibening Baru, Kec. Pondok Gede Kota Bekasi. Kemudian sekitar satu minggu terdakwa I REZA FACHLEVI berjualan, datang Sdr. KIPONG alias GENDUT (DPO) dengan mengenalkan terdakwa II MUHAMMAD RIDHA kepada terdakwa I REZA FACHLEVI untuk bekerja bersama di toko tempat terdakwa I berjualan. Dalam melakukan penjualan obat obat tersebut, terdakwa I REZA FACHLEVI mendapat gaji per bulan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan untuk uang makan per hari sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diambil setiap hari dari uang hasil penjualan. Sedangkan terdakwa II MUHAMMAD RIDHA mendapat gaji per bulan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang makan per hari sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa I berikan dari uang hasil penjualan.
- Bahwa terdakwa I REZA FACHLEVI dan terdakwa II MUHAMMAD RIDHA menjual obat dengan harga 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir obat kemasan warna silver garis hijau berhologram AG (Tramadol) dijual dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), apabila dijual satuan perbutir seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Pil kuning isi 6 (enam) butir dijual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), apabila 3 (tiga) butir pil kuning dijual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Bahwa peran dari terdakwa I REZA FACHLEVI yaitu bertanggungjawab memegang keuangan dalam menjual obat obatan dan membuat laporan kepada Sdr. KIPONG alias GENDUT (DPO) karena terdakwa I REZA FACHLEVI bekerja lebih lama dari terdakwa II MUHAMMAD RIDHA. Sedangkan terdakwa II MUHAMMAD RIDHA berjualan obat di toko yang sama dengan terdakwa I REZA FACHLEVI sejak toko mulai buka jam 08.00 Wib sampai dengan toko tutup jam 22.00 Wib.
- Bahwa cara para terdakwa menjual obat-obatan keras tersebut adalah dengan menyewa sebuah toko yang disamarkan dengan berjualan kosmetik, lalu para pembeli datang dengan sendirinya ke toko dan membeli obat-obatan keras yang para terdakwa jual sesuai dengan jumlah pesanan dan jenis yang ingin dibeli tanpa menggunakan resep dari dokter. Obat-obatan keras tersebut, terdakwa I REZA FACHLEVI dan terdakwa II MUHAMMAD RIDHA dapatkan dari Sdr. KIPONG alias GENDUT (DPO) selaku yang menyewa toko.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib datang saksi Taufik Hidayat, saksi Syarifudin dan saksi Syahrul Ramadhana, ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yang mana sebelumnya telah mendapatkan informasi atau laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku tindak pidana obat berbahaya yang menjual obat obatan berbahaya di daerah Jl. Caman Raya Kelurahan Jatibening Baru, Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, lalu dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan ditemukan 2 (dua) orang laki-laki yang menjual obat berbahaya yang mengaku bernama REZA FACHLEVI Bin ISKANDAR dan MUHAMMAD RIDHA alias RIDHA Bin ZULKIFLI. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 440 (empat ratus empat puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG, 97 (sembilan puluh tujuh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 6 (enam) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir pil kuning, uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru berikut simcard nomor 082275353856 milik terdakwa I REZA FACHLEVI dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna kuning berikut simcard nomor 082381108304 milik terdakwa II MUHAMMAD RIDHA. Dari hasil interogasi terhadap para terdakwa menerangkan bahwa obat-obat berbahaya tersebut milik atasannya yang bernama Sdr. KIPONG alias GENDUT (DPO). Terdakwa I REZA FACHLEVI dan terdakwa II MUHAMMAD RIDHA adalah anak buah atau kaki tangan dari Sdr. KIPONG alias GENDUT (DPO) yang bekerja menjual atau mengedarkan obat obatan berbahaya tersebut. Selanjutnya terdakwa I REZA FACHLEVI dan terdakwa II MUHAMMAD RIDHA berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa mengakui bahwa toko obat tersebut tidak memiliki izin dan para terdakwa bukanlah yang berprofesi sebagai apoteker ataupun tenaga teknis kefarmasian.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU-BB/084,085/II/2026/FPP dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI tanggal 27 Februari 2026 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan :
- Nama sampel : tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis Tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”, Kode Sampel : LS084II2026 tanggal penerimaan sampel 09 Februari 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 20 tablet dan No. Batch 4510237, exp.Date September 2028. Hasil identfikasi positif Tramadol.
- Nama sampel : tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening, jumlah sampel 24 tablet, No.Batch : -, Exp.Date :-, tanggal penerimaan sampel : 09 Februari 2026, kode sampel : LS085II2026. Hasil identifikasi positif Trihexyphenidyl.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |