| Dakwaan |
Pertama
Bahwa mereka Terdakwa I IKRAM MAULANA als IKRAM Bin (Alm) MARZUKI bersama-sama dengan Terdakwa II TUAH DUANA als WANA Bin BAKHTIAR YUNUS pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 00.45 wib dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2025 dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di toko yang beralamat di Rw. Dolar RT.006/RW.005 Kel. Jatiranggon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dilarang turut serta melakukan tindak pidana mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 00.15 WIB, Ketika terdakwa I Ikram Maulana bersama dengan terdakwa II Tuah Duana ingin membeli makan di Jl. Inspeksi Tarum Barat No.19 Rt.05/Rw.10, Cipinang Melayu Kec. Makassar Kota Jakarta Timur, datang saksi Soleh Yulianto, saksi Bob Christianto dan saksi Soni Hermanto yang ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang mana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Toko di Jl. Rw. Dolar RT.006/RW.005, Jatiranggon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi tentang adanya sediaan farmasi berupa obat-obatan daftar G (obat keras) tanpa ijin. Berbekal informasi tersebut, sekira pukul 00.45 WIB dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kemudian melihat 2 orang laki-laki yang keluar dari toko mengendarai sepeda motor lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I Ikram Maulana als Ikram Bin (Alm) Marzuki dan terdakwa II Tuah Duana als Wana Bin Bakhtiar Yunus. Kemudian dilakukan interogasi dan para terdakwa mengaku bahwa benar menjual obat-obatan keras daftar G. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di toko yang beralamat di Jl. Rw. Dolar RT.006/RW.005 Jatiranggon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi ditemukan barang bukti berupa 15 lempeng (150 butir) Tramadol, 10 lempeng (100 butir) Trihexyphendyl, 410 (empat ratus sepuluh) butir Hexymer, 1 (satu) buah buku tulis yang ditemukan di dalam etalase toko, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau tua dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa cara para terdakwa menjual obat-obatan keras daftar G Adalah dengan menyewa sebuah toko yang disamarkan dengan berjualan kelontong, lalu para pembeli datang dengan sendirinya ke toko dan membeli obat-obatan keras daftar G yang para terdakwa jual sesuai dengan jumlah pesanan dan jenis yang ingin dibeli tanpa menggunakan resep dari dokter. Obat-obatan keras daftar G tersebut, terdakwa I Ikram dan terdakwa II Tuah dapatkan dari Sdr. Ekas (DPO) selaku pemilik toko. Sdr. Ekas (DPO) menghubungi terdakwa I Ikram atau terdakwa II Tuah bahwa akan ada orang suruhan Sdr. Ekas (DPO) yang tidak dikenali para terdakwa dan mengambil uang setoran hasil penjualan obat-obatan keras daftar G berikut selembar kertas catatan laporan penjualan.
- Bahwa terdakwa I Ikram menjual obat-obat keras daftar G sejak bulan Juni 2025 dengan upah uang makan setiap hari sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan gaji sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan terdakwa II Tuah menjual obat-obat keras daftar G sejak bulan September 2025 dengan upah uang makan setiap hari sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan gaji sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa para terdakwa menjual obat-obatan terlarang daftar G diantaranya Tramadol dengan harga Rp.40.000,- per lempeng, Trihextphendyl dengan harga Rp.30.000,- per lempeng, dan Hexymer dengan harga Rp.10.000,- per lempeng.
- Bahwa para terdakwa mengakui bahwa toko obat tersebut tidak memiliki izin dan para terdakwa bukanlah yang berprofesi sebagai apoteker ataupun tenaga teknis kefarmasian.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : W/LPMF/BB/220,221,222/XII/2025 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI tanggal 08 Desember 2025 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan :
- Nama sampel : tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis Tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”, Kode Sampel : W220Xl2025 tanggal penerimaan sampel 21 November 2025 dengan jumlah sampel sebanyak 30 tablet dan No. Batch 4510237, exp.Date September 2028. Hasil identfikasi positif Tramadol.
- Nama sampel : tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”, jumlah sampel 30 tablet, No.Batch 1309028, Exp.Date Juli 2028, tanggal penerimaan sampel 21 November 2025, kode sampel W221Xl2025. Hasil identifikasi positif Trihexyphenidyl.
- Nama sampel : tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening, jumlah sampel 30 tablet, No.Batch : -, Exp.Date :-, tanggal penerimaan sampel : 21 November 2025, kode sampel : W222Xl2025. Hasil identifikasi positif Trihexyphenidyl.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau Kedua
Bahwa mereka Terdakwa I IKRAM MAULANA als IKRAM Bin (Alm) MARZUKI bersama-sama dengan Terdakwa II TUAH DUANA als WANA Bin BAKHTIAR YUNUS pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 00.45 wib dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2025 dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di toko yang beralamat di Rw. Dolar RT.006/RW.005 Kel. Jatiranggon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, turut serta melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 00.15 WIB, Ketika terdakwa I Ikram Maulana bersama dengan terdakwa II Tuah Duana ingin membeli makan di Jl. Inspeksi Tarum Barat No.19 Rt.05/Rw.10, Cipinang Melayu Kec. Makassar Kota Jakarta Timur, datang saksi Soleh Yulianto, saksi Bob Christianto dan saksi Soni Hermanto yang ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang mana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Toko di Jl. Rw. Dolar RT.006/RW.005, Jatiranggon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi tentang adanya sediaan farmasi berupa obat-obatan daftar G (obat keras) tanpa ijin. Berbekal informasi tersebut, sekira pukul 00.45 WIB dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kemudian melihat 2 orang laki-laki yang keluar dari toko mengendarai sepeda motor lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I Ikram Maulana als Ikram Bin (Alm) Marzuki dan terdakwa II Tuah Duana als Wana Bin Bakhtiar Yunus. Kemudian dilakukan interogasi dan para terdakwa mengaku bahwa benar menjual obat-obatan keras daftar G. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di toko yang beralamat di Jl. Rw. Dolar RT.006/RW.005 Jatiranggon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi ditemukan barang bukti berupa 15 lempeng (150 butir) Tramadol, 10 lempeng (100 butir) Trihexyphendyl, 410 (empat ratus sepuluh) butir Hexymer, 1 (satu) buah buku tulis yang ditemukan di dalam etalase toko, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau tua dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa cara para terdakwa menjual obat-obatan keras daftar G Adalah dengan menyewa sebuah toko yang disamarkan dengan berjualan kelontong, lalu para pembeli datang dengan sendirinya ke toko dan membeli obat-obatan keras daftar G yang para terdakwa jual sesuai dengan jumlah pesanan dan jenis yang ingin dibeli. Obat-obatan keras daftar G tersebut, terdakwa I Ikram dan terdakwa II Tuah dapatkan dari Sdr. Ekas (DPO) selaku pemilik toko. Sdr. Ekas (DPO) menghubungi terdakwa I Ikram atau terdakwa II Tuah bahwa akan ada orang suruhan Sdr. Ekas (DPO) yang tidak dikenali para terdakwa dan mengambil uang setoran hasil penjualan obat-oabatan keras daftar G berikut selembar kertas catatan laporan penjualan.
- Bahwa terdakwa I Ikram menjual obat-obat keras daftar G sejak bulan Juni 2025 dengan upah uang makan setiap hari sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan gaji sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan terdakwa II Tuah menjual obat-obat keras daftar G sejak bulan September 2025 dengan upah uang makan setiap hari sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan gaji sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa para terdakwa menjual obat-obatan terlarang daftar G diantaranya Tramadol dengan harga Rp.40.000,- per lempeng, Trihextphendyl dengan harga Rp.30.000,- per lempeng, dan Hexymer dengan harga Rp.10.000,- per lempeng.
- Bahwa barang bukti dengan kandungan zat aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter. Para terdakwa merupakan lulusan SMA sederajat, tidak termasuk tenaga kefarmasian, sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam segala ruang lingkupnya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : W/LPMF/BB/220,221,222/XII/2025 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI tanggal 08 Desember 2025 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan :
- Nama sampel : tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis Tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”, Kode Sampel : W220Xl2025 tanggal penerimaan sampel 21 November 2025 dengan jumlah sampel sebanyak 30 tablet dan No. Batch 4510237, exp.Date September 2028. Hasil identfikasi positif Tramadol.
- Nama sampel : tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”, jumlah sampel 30 tablet, No.Batch 1309028, Exp.Date Juli 2028, tanggal penerimaan sampel 21 November 2025, kode sampel W221Xl2025. Hasil identifikasi positif Trihexyphenidyl.
- Nama sampel : tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening, jumlah sampel 30 tablet, No.Batch : -, Exp.Date :-, tanggal penerimaan sampel : 21 November 2025, kode sampel : W222Xl2025. Hasil identifikasi positif Trihexyphenidyl.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |