Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perjanjian utang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tanggal 11 Januari 2025;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pinjaman sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah kepada PENGGUGAT secara tunai;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 6 % (enam persen) per tahun dihitung sejak tanggal, 16 Juli 2024 dari Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai mempunyai putusan kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi dan ataupun upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |