Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. BARETA ARIEYANTO alias RETA bin MATSANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan .B-2907/M.2.17.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARETA ARIEYANTO alias RETA bin MATSANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa BARETA ARIEYANTO Alias RETA in MATSANI pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pondok Timur Indah Jl.Elang Raya Blok C No.157 B, Rt.005 Rw.004 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika jaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain : ---------------------

  • Bahwa awalnya sekira bulan November 2024 terdakwa BARETA ARIEYANTO Alias RETA in MATSANI berkomunikasi dengan Sdr.BILLY (DPO) melalui facebook yang berlajut komunikasi melalui aplikasi Whatsapp dari komunikasi tersebut Sdr.BILLY (DPO) menawarkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa BARETA ARIEYANTO Alias RETA in MATSANI, kemudian pertama kali terdakwa BARETA ARIEYANTO Alias RETA in MATSANI membeli dari Sdr.BILLY (DPO) pada tanggal 30 November 2024 membeli dan menerima 3 (tiga) gram narkotika jenis shabu tersebut yang akan terdakwa BARETA ARIEYANTO Alias RETA in MATSANI konsumsi dan dijual, selanjutnya pada hari senin tanggal 30 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 wib terdakwa BARETA ARIEYANTO Alias RETA in MATSANI menghubungi kembali Sdr.BILLY (DPO) untuk memesan kembali narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan senilai Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dengan cara mentrafser ke rekening milik Sdr.BILLY (DPO), selanjutnya Sdr.BILLY (DPO) mengirimkan narkotika jenis shabu tersebut melalui ojek online go-send ke  alamat rumah kontrakan terdakwa BARETA ARIEYANTO Alias RETA in MATSANI di Pondok Timur Indah Jl.Elang Raya Blok C No.157 B, Rt.005 Rw.004 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika jaya Kota Bekasi, kemudian tiba paket narkotika jenis shabu tersebut yang dikirimkan oleh Sdr.BILLY (DPO) kepada terdakwa BARETA ARIEYANTO Alias RETA in MATSANI ke Pondok Timur Indah Jl.Elang Raya Blok C No.157 B, Rt.005 Rw.004 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika jaya Kota Bekasi pada pukul 18.30 wib terdakwa BARETA ARIEYANTO Alias RETA in MATSANI langsung membuka dan menimbang untuk membaginya kepaketan kecil yang akan direncanakan dijual kembali dengan bentuk paketan 0,20 gram seharga Rp.200.000,-( dua ratus ribu rupiah) dan paketan 0,40 gram seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024 tim kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Kasmuddin, saksi Taufik Hidayat dan saksi Muhammad Denny Fahlevi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi Pondok Timur Indah Jl.Elang Raya Blok C kemudian pada pukul 22.00 wib melakukan pemantauan dirumah kontrakan yang beralamat Pondok Timur Indah Jl.Elang Raya Blok C No.157 B, Rt.005 Rw.004 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika jaya Kota Bekasi dan melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya saksi Kasmuddin, saksi Taufik Hidayat dan saksi Muhammad Denny Fahlevi melakukan penangkapan terhadap terdakwa BARETA ARIEYANTO Alias RETA in MATSANI selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa BARETA ARIEYANTO Alias RETA in MATSANI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi, Catur Bambang Setiono dan Suhendra ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus rokok Marlboro Gold didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram dengan berat netto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dengan berat netto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dengan berat netto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dengan berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dengan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0.21 (nol koma dua puluh satu) gram dengan berat netto 0,14 (nol koma empat belas) gram
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram
  11. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram
  12. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram
  13. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram
  • 1 (satu) buah Handphone merk Oppo wama merah berikut simcard 0878 4478 8035
  • 1 (satu) buah Timbangan Elektrik
  • 1 (satu) Pack Plastik Klip ukuran kecil
  • Bahwa terdakwa BARETA ARIEYANTO Alias RETA in MATSANI dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : PL17GB/II/2025/Pusat Laborattorium Narkotika yang dibuat dan ditanda tangan Dr.Supriyanto M.Si, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (SATU) BUAH BEKAS BUNGKUS ROKOK MERK MARLBORO GOLD DIDALAMNYA TERDAPAT

A: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.1 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

B: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.2 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

C: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.3 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

D: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.4 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

E: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.5 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

F: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.6 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

G: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.7 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

H: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.8 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

I:1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.9 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

J: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A. 10 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

K: I (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.11 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

L: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.12 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

M: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A. 13 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa BARETA ARIEYANTO Alias RETA in MATSANI adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa BARETA ARIEYANTO Alias RETA in MATSANI pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pondok Timur Indah Jl.Elang Raya Blok C No.157 B, Rt.005 Rw.004 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika jaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa pada tanggal 30 Desember 2024 tim kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Kasmuddin, saksi Taufik Hidayat dan saksi Muhammad Denny Fahlevi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi Pondok Timur Indah Jl.Elang Raya Blok C kemudian pada pukul 22.00 wib melakukan pemantauan dirumah kontrakan yang beralamat Pondok Timur Indah Jl.Elang Raya Blok C No.157 B, Rt.005 Rw.004 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika jaya Kota Bekasi dan melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya saksi Kasmuddin, saksi Taufik Hidayat dan saksi Muhammad Denny Fahlevi melakukan penangkapan terhadap terdakwa BARETA ARIEYANTO Alias RETA in MATSANI selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa BARETA ARIEYANTO Alias RETA in MATSANI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi, Catur Bambang Setiono dan Suhendra ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus rokok Marlboro Gold didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram dengan berat netto 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dengan berat netto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dengan berat netto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dengan berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dengan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0.21 (nol koma dua puluh satu) gram dengan berat netto 0,14 (nol koma empat belas) gram
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram
  11. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram
  12. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram
  13. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram
  • 1 (satu) buah Handphone merk Oppo wama merah berikut simcard 0878 4478 8035
  • 1 (satu) buah Timbangan Elektrik
  • 1 (satu) Pack Plastik Klip ukuran kecil
  • Bahwa terdakwa BARETA ARIEYANTO Alias RETA in MATSANI dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : PL17GB/II/2025/Pusat Laborattorium Narkotika yang dibuat dan ditanda tangan Dr.Supriyanto M.Si, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (SATU) BUAH BEKAS BUNGKUS ROKOK MERK MARLBORO GOLD DIDALAMNYA TERDAPAT

A: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.1 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

B: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.2 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

C: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.3 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

D: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.4 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

E: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.5 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

F: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.6 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

G: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.7 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

H: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.8 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

I:1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.9 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

J: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A. 10 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

K: I (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.11 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

L: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A.12 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

M: 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING KODE A. 13 BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa BARETA ARIEYANTO Alias RETA in MATSANI adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya