Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
332/Pid.B/2025/PN Bks | 1.AGATHA , SH 2.RINA YUDIANTI, SH 3.ARI INDAH SETYORINI, S.H. 4.EMELIA RASKI, SH |
ANDIKA WIJAYA alias DIKA Bin RUDI KAHAR | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 332/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4521/M.2.17/Eoh.2/ 07/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Pertama: ------- Bahwa terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau pada tahun 2025 bertempat di Perumahan Nasional Mas Naga Cikunir Kelurahan Jaka Mulya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi - Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
------- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 06.30 Wib, terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR berangkat dari rumah kontrakkannya di Jalan Kranggan Raya – Kota Bekasi menuju ke arah Bekasi untuk bekerja sebagai poles mobil, setelah selesai poles mobil sekira jam 10.00 Wib terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR langsung menuju ke warung kopi di daerah PERUM MAS NAGA Cikunir kota Bekasi, dan terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR memesan kopi, selain itu di dalam warung ada saksi korban SAEFUL ZAELANI yang sedang makan, dan terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR menghampirinya serta pura-pura meminta tolong untuk di download aplikasi gojek agar terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR mendapat rating bintang 5 (lima), melihat terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR memakai jaket gojek lalu saksi korban SAEFUL ZAELANI mendownload dan memberikan rating bintang 5 sesuai permintaan terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR lalu minta menitikkan lokasi, setelah itu terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR memberikan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menitipkan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1938, karena kasihan saksi korban SAEFUL ZAELANI menyuruh temannya bernama saksi DWI HIDAYATULLOH untuk menemani terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR karena saksi korban SAEFUL ZAELANI sedang makan, dimana saksi korban SAEFUL ZAELANI menyerahkan handphone merk Samsung A 55 warna putih kepada saksi DWI HIDAYATULLOH untuk membawa handphonennya, lalu saksi DWI HIDAYATULLOH ikut pergi dibonceng dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Genio warna hitam oleh terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR, kemudian terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR mengajak saksi DWI HIDAYATULLOH berkeliling di perumahan Taman Pondok Cikunir Indah agar lokasi mapnya bergerak, pada saat di dalam perumahan Taman Pondok Cikunir Indah terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR memberhentikan sepeda motornya di gang perumahan yang sepi dan terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR menyuruh saksi DWI HIDAYATULLOH untuk turun dari sepeda motor yang dibawa terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR, kemudian terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR berkata ‘Sini handphonennya buat saya bawa’, tetapi saksi DWI HIDAYATULLOH tidak memberikannya, saat itu handphone milik saksi korban SAEFUL ZAELANI di pegang oleh saksi DWI HIDAYATULLOH, dan mengatakan : ‘Jangan, ini handphone teman saya’ karena tidak diberi saksi DWI HIDAYATULLOH, lalu terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR langsung mengambil tanpa ijin handphone tersebut yang sedang dipegang di tangan kanan saksi DWI HIDAYATULLOH, setelah berhasil mengambil handphone dari tangan saksi DWI HIDAYATULLOH lalu terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam milik saksi M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN (diajukan dalam berkas lain), selanjutnya saksi DWI HIDAYATULLOH menemui saksi korban SAEFUL ZAELANI di warung kopi dan mengatakan handphone saksi korban SAEFUL ZAELANI merk Samsung A 55 warna putih diambil oleh terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR, sedangkan terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR pada malam harinya mendatangi saksi M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN untuk mengembalikan sepeda motor Honda Genio warna hitam berikut helm hitam bertulis Leopard milik saksi M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN, dan juga memberikan 1 (satu) unit handphone Samsung A 55 warna putih milik saksi korban SAEFUL ZAELANI yang berhasil dibawa kabur oleh terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR;
Akhirnya perbuatan terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR ketahuan ketika saksi korban SAEFUL ZAELANI melapor kepada Petugas yang berwenang, dan akhirnya Petugas dari Polda Metro Jaya bernama saksi DANDI BAWOLE dan saksi ANDHIKA BAGUS PRAYOGA berhasil mengamankan terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR berikut barang bukti 1 (satu) Handphone Merk Samsung A 55 warna putih, akibat perbuatan terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR membuat saksi korban SAEFUL ZAELANI menderita kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar itu.
------- Perbuatan terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.
Atau: Kedua:
------- Bahwa terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau pada tahun 2025 bertempat di Perumahan Nasional Mas Naga Cikunir Kelurahan Jaka Mulya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi - Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
------- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 06.30 Wib, terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR berangkat dari rumah kontrakkannya di Jalan Kranggan Raya – Kota Bekasi menuju ke arah Bekasi untuk bekerja sebagai poles mobil, setelah selesai poles mobil sekira jam 10.00 Wib terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR langsung menuju ke warung kopi di daerah PERUM MAS NAGA Cikunir kota Bekasi, dan terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR memesan kopi, selain itu di dalam warung ada saksi korban SAEFUL ZAELANI yang sedang makan, dan terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR menghampirinya serta pura-pura meminta tolong untuk di download aplikasi gojek agar terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR mendapat rating bintang 5 (lima), melihat terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR memakai jaket gojek lalu saksi korban SAEFUL ZAELANI mendownload dan memberikan rating bintang 5 sesuai permintaan terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR lalu minta menitikkan lokasi, setelah itu terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR memberikan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menitipkan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1938, karena kasihan saksi korban SAEFUL ZAELANI menyuruh temannya bernama saksi DWI HIDAYATULLOH untuk menemani terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR karena saksi korban SAEFUL ZAELANI sedang makan, dimana saksi korban SAEFUL ZAELANI menyerahkan handphone merk Samsung A 55 warna putih kepada saksi DWI HIDAYATULLOH untuk membawa handphonennya, lalu saksi DWI HIDAYATULLOH ikut pergi dibonceng dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Genio warna hitam oleh terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR, kemudian terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR mengajak saksi DWI HIDAYATULLOH berkeliling di perumahan Taman Pondok Cikunir Indah agar lokasi mapnya bergerak, pada saat di dalam perumahan Taman Pondok Cikunir Indah terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR memberhentikan sepeda motornya di gang perumahan yang sepi dan terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR menyuruh saksi DWI HIDAYATULLOH untuk turun dari sepeda motor yang dibawa terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR, kemudian terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR berkata ‘Sini handphonennya buat saya bawa’, tetapi saksi DWI HIDAYATULLOH tidak memberikannya, saat itu handphone milik saksi korban SAEFUL ZAELANI di pegang oleh saksi DWI HIDAYATULLOH, dan mengatakan : ‘Jangan, ini handphone teman saya’ karena tidak diberi saksi DWI HIDAYATULLOH, lalu terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR langsung mengambil tanpa ijin handphone tersebut yang sedang dipegang di tangan kanan saksi DWI HIDAYATULLOH, setelah berhasil mengambil handphone dari tangan saksi DWI HIDAYATULLOH lalu terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam milik saksi M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN (diajukan dalam berkas lain), selanjutnya saksi DWI HIDAYATULLOH menemui saksi korban SAEFUL ZAELANI di warung kopi dan mengatakan handphone saksi korban SAEFUL ZAELANI merk Samsung A 55 warna putih diambil oleh terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR, sedangkan terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR pada malam harinya mendatangi saksi M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN untuk mengembalikan sepeda motor Honda Genio warna hitam berikut helm hitam bertulis Leopard milik saksi M. NURDINO ALFIAN PANJAITAN, dan juga memberikan 1 (satu) unit handphone Samsung A 55 warna putih milik saksi korban SAEFUL ZAELANI yang berhasil dibawa kabur oleh terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR; Akhirnya perbuatan terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR ketahuan ketika saksi korban SAEFUL ZAELANI melapor kepada Petugas yang berwenang, dan akhirnya Petugas dari Polda Metro Jaya bernama saksi DANDI BAWOLE dan saksi ANDHIKA BAGUS PRAYOGA berhasil mengamankan terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR berikut barang bukti 1 (satu) Handphone Merk Samsung A 55 warna putih, akibat perbuatan terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR membuat saksi korban SAEFUL ZAELANI menderita kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar itu.
------- Perbuatan terdakwa ANDIKA WIJAYA Alias DIKA Bin RUDI KAHAR diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |