Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2025/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. MAPPASULE HODE SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 184/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–2660/M.2.17.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAPPASULE HODE SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Registrasi Perkara Nomor : PDM – 67 /M.2.17/Eoh.2/04/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

H. MAPPASULLE HODE SULAIMAN Als MAPA Bin HODE BADONLAHI

Tempat Lahir  

:

Selayar

Umur / Tanggal Lahir

:

72 tahun / 07 Maret 1952

Jenis Kelamin

:

laki – laki,

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia,

Tempat Tinggal

:

Jl M Yusuf Raya No 36 Rt 04 Rw 22 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukamajaya Kota Depok 

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan     

:

SMA

 

  1. PENAHANAN :

 

Penyidik  Polri

:

Tidak dilakukan penahanan

Penuntut Umum

:

Kota, sejak tanggal 22 April 2025 s.d tanggal 11 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

--------Bahwa ia terdakwa H. MAPPASULLE HODE SULAIMAN Als MAPA Bin HODE BADONLAHI pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 pada waktu yang tidak dapat dingat lagi atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan Desember 2021 atau atau setidak tidaknya pada waktu lain  dalam tahun 2021 bertempat di PT Kemang bistro Nusantra tepatnya Perum Kemang Rt 01/Rw 21 kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari dan tanggal tidak dapat diingiat lagi pada bulan Desember 2020 terdakwa selaku Direktur PT Indonesia Saudi Gate Internasional menemui  saksi William Kalip Selaku Komisaris PT Kemang Bisto Nusantara dengan tujuan mengajak kerja sama dalam hal jasa Penyedia Cetring Jaryawan paket sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) karyawan untuk membangun kilang minyak & Petrochemical di Kabupaten Rembang Jawa tengah dan terdakwa menjanjikan Keuntungan sebesar  10 % (sepuluh persen) dari nilai Proyek senilai Rp 20.000.000.000 (dua puluh Milyar rupiah) dengan nilai yang ditawarkan terdakwa, saksi William Kalip merasa tertarik dengan melakukan perjanjian kerja sama yang ditawarkan terdakwa lalu dibuatkan  Surat Nota Kesepahaman (MOU) Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Boga / Catring pembangunan Kliang Minyak & Petrochemical Kabupaten Rembang Jawa Tengah pada tanggal 10 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh  Pihak Pertama PT Indonesia Saudi gate International Sdr H. Mappasulle HS selaku Direktur Utama pihak Kedua PT Kemang Bistro Nusantara Ibu Lisa selaku Direktur Utama saksi saksi Sdr Andri Suhatril dan sdr Sarinah Panjaitan
  • Kemudian terdakwa meminta uang untuk melakukan kerja sama tersebut sebanyak Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) kemudian  saksi William Kalip melakuka n trasper kepada terdakwa melalui BCA sebanyak dua kali yaitu
  1. Pada tanggal 10 Desember 2020 saksi William meminta saksi Vanesia Noveviane untuk mengirimkan uang kepada terdakwa  dengan cara  transper melalui Bank BCA nomor  Rekening Bni 7391223282 atas nama PT Kemang Bisto Nusantara  kepada Bank BRI atas nama PT Indonesia Saudi Gate Internasional sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh Juta Rupiah)
  2. Pada tanggal 11 Desember 2020 saksi William meminta saksi Vanesia Noveviane untuk mengirimkan uang kepada terdakwa  dengan cara  transper melalui Bank BCA nomor  Rekening Bni 7391223282 atas nama PT Kemang Bisto Nusantara  kepada Bank BRI atas nama PT Indonesia Saudi Gate Internasional sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus Juta Rupiah)
  • Bahwa setelah saksi William Kalip  menyerahkan uang sebanyak Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa lalu dibuatkan  Surat Perjanjian Kerja No 001 /ISGI-KBN/PK/1/2021 tanggal 13 Januari 2021 antara PT Indonesia Saudi Gate International dengan PT Kemang Bistro Nusantara Untuk Pengadaan dan Pelayanan Jasa Boga/Catering Karyawan Kilang Paket 1 2.500 Karyawan di lokasi Kecamatan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa tengah di lakukan penanda tangan oleh Pihak Pertama PT Indonesia Saudi gate International Sdr H. Mappasulle HS selaku Direktur Utama pihak Kedua PT Kemang Bistro Nusantara Ibu Lisa selaku Direktur Utama
  • Pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2021 saksi William Kalip akan Meninjau kelokasi Proyek Kilang minyak di Rembang Jawa Tengah lalu saksi Sarinah Panjaitan meminta uang untuk survei sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah) meminta diserahkan kepada saksi Andri Suhatril lalu saksi William Kalip menyerahkan unag sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah) kepada saksi Andri Suhatril
  • Pada tanggal 08 Juni 2021 saksi Sarinah Panjaitan  kepada saksi William mengatakan bahwa akan dilakukan pelaksanaan santunan anak yatim di Pollos Hotel Rembang Jawa tengah kemudian pada tanggal 7 Juni 2021 saksi William Kalip memgirimkan uang kepada terdakwa dengan cara  transper melalui Bank BCA nomor  Rekening Bni 7391223282 atas nama PT Kemang Bisto Nusantara  kepada Bank BRI atas nama PT Indonesia Saudi Gate Internasional sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh Juta Rupiah)
  • Pada saat saksi William Kalip melakukan pegecekan oleh kelokasi Proyek Kilang minyak di Rembang Jawa Tengah bahwa diketahui tidak ada pembanguna kilang minyak dirembang Jawa Tengah dan  tidak ada santunan anak yatim di Pollos Hotel Rembang Jawa tengah mengetahui hal tersebut saksi William Kalip menemui terdakwa untuk mengembalikan uang saksi William Kalip telah diberikan oleh terdakwa
  • Pada hari jumat tanggal 10 Desember 2021 terdakwa menyerahkan kepada saksi William Kalip berupa Cek BNI Nomor CT811190 atas nama  PT Indonesia Saudi Gate Internasional dengan nilai sebesar Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk mengembalikan uang saksi William Kalip lalu pada saat saksi William Kalip pencariran cek yang diberikan oleh terdakwa tidak  dapat dicairkan selanjutnya saksi William Kalip melaporkan tersebut kepada pihak berwajib
  • Akibat perbutan terdakwa, saksi William Kalip atau PT Kemang Bistro Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp 630.000.000(enam ratus tiga puluh juta rupiah rupiah).

 

----Perbuatan ia terdakwa H. MAPPASULLE HODE SULAIMAN Als MAPA Bin HODE BADONLAHI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP----------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------Bahwa ia terdakwa H. MAPPASULLE HODE SULAIMAN Als MAPA Bin HODE BADONLAHI pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 pada waktu yang tidak dapat dingat lagi atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan Desember 2021 atau atau setidak tidaknya pada waktu lain  dalam tahun 2021 bertempat di PT Kemang bistro Nusantra tepatnya Perum Kemang Rt 01/Rw 21 kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari dan tanggal tidak dapat diingiat lagi pada bulan Desember 2020 terdakwa selaku Direktur PT Indonesia Saudi Gate Internasional menemui  saksi William Kalip Selaku Komisaris PT Kemang Bisto Nusantara dengan tujuan mengajak kerja sama dalam hal jasa Penyedia Cetring Jaryawan paket sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) karyawan untuk membangun kilang minyak & Petrochemical di Kabupaten Rembang Jawa tengah dan terdakwa menjanjikan Keuntungan sebesar  10 % (sepuluh persen) dari nilai Proyek senilai Rp 20.000.000.000 (dua puluh Milyar rupiah) dengan nilai yang ditawarkan terdakwa, saksi William Kalip merasa tertarik dengan melakukan perjanjian kerja sama yang ditawarkan terdakwa lalu dibuatkan  Surat Nota Kesepahaman (MOU) Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Boga / Catring pembangunan Kliang Minyak & Petrochemical Kabupaten Rembang Jawa Tengah pada tanggal 10 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh  Pihak Pertama PT Indonesia Saudi gate International Sdr H. Mappasulle HS selaku Direktur Utama pihak Kedua PT Kemang Bistro Nusantara Ibu Lisa selaku Direktur Utama saksi saksi Sdr Andri Suhatril dan sdr Sarinah Panjaitan
  • Kemudian terdakwa meminta uang untuk melakukan kerja sama tersebut sebanyak Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) kemudian  saksi William Kalip melakuka n trasper kepada terdakwa melalui BCA sebanyak dua kali yaitu
  1. Pada tanggal 10 Desember 2020 saksi William meminta saksi Vanesia Noveviane untuk mengirimkan uang kepada terdakwa  dengan cara  transper melalui Bank BCA nomor  Rekening Bni 7391223282 atas nama PT Kemang Bisto Nusantara  kepada Bank BRI atas nama PT Indonesia Saudi Gate Internasional sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh Juta Rupiah)
  2. Pada tanggal 11 Desember 2020 saksi William meminta saksi Vanesia Noveviane untuk mengirimkan uang kepada terdakwa  dengan cara  transper melalui Bank BCA nomor  Rekening Bni 7391223282 atas nama PT Kemang Bisto Nusantara  kepada Bank BRI atas nama PT Indonesia Saudi Gate Internasional sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus Juta Rupiah)
  • Bahwa setelah saksi William Kalip  menyerahkan uang sebanyak Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa lalu dibuatkan  Surat Perjanjian Kerja No 001 /ISGI-KBN/PK/1/2021 tanggal 13 Januari 2021 antara PT Indonesia Saudi Gate International dengan PT Kemang Bistro Nusantara Untuk Pengadaan dan Pelayanan Jasa Boga/Catering Karyawan Kilang Paket 1 2.500 Karyawan di lokasi Kecamatan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa tengah di lakukan penanda tangan oleh Pihak Pertama PT Indonesia Saudi gate International Sdr H. Mappasulle HS selaku Direktur Utama pihak Kedua PT Kemang Bistro Nusantara Ibu Lisa selaku Direktur Utama
  • Pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2021 saksi William Kalip akan Meninjau kelokasi Proyek Kilang minyak di Rembang Jawa Tengah lalu saksi Sarinah Panjaitan meminta uang untuk survei sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah) meminta diserahkan kepada saksi Andri Suhatril lalu saksi William Kalip menyerahkan unag sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah) kepada saksi Andri Suhatril
  • Pada tanggal 08 Juni 2021 saksi Sarinah Panjaitan  kepada saksi William mengatakan bahwa akan dilakukan pelaksanaan santunan anak yatim di Pollos Hotel Rembang Jawa tengah kemudian pada tanggal 7 Juni 2021 saksi William Kalip memgirimkan uang kepada terdakwa dengan cara  transper melalui Bank BCA nomor  Rekening Bni 7391223282 atas nama PT Kemang Bisto Nusantara  kepada Bank BRI atas nama PT Indonesia Saudi Gate Internasional sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh Juta Rupiah)
  • Pada saat saksi William Kalip melakukan pegecekan oleh kelokasi Proyek Kilang minyak di Rembang Jawa Tengah bahwa diketahui tidak ada pembanguna kilang minyak dirembang Jawa Tengah dan  tidak ada santunan anak yatim di Pollos Hotel Rembang Jawa tengah mengetahui hal tersebut saksi William Kalip menemui terdakwa untuk mengembalikan uang saksi William Kalip telah diberikan oleh terdakwa
  • Pada hari jumat tanggal 10 Desember 2021 terdakwa menyerahkan kepada saksi William Kalip berupa Cek BNI Nomor CT811190 atas nama  PT Indonesia Saudi Gate Internasional dengan nilai sebesar Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk mengembalikan uang saksi William Kalip lalu pada saat saksi William Kalip pencariran cek yang diberikan oleh terdakwa tidak  dapat dicairkan selanjutnya saksi William Kalip melaporkan tersebut kepada pihak berwajib
  • Akibat perbutan terdakwa, saksi William Kalip atau PT Kemang Bistro Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp 630.000.000(enam ratus tiga puluh juta rupiah rupiah).

 

----Perbuatan ia terdakwa H. MAPPASULLE HODE SULAIMAN Als MAPA Bin HODE BADONLAHI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya