Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2026/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. 1.ANGGA alias ZIDAN bin DEDE SURYADI
2.MUHAMMAD FEBRIAN alias FEBRI bin SUHERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1203 /M.2.17/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA alias ZIDAN bin DEDE SURYADI[Penahanan]
2MUHAMMAD FEBRIAN alias FEBRI bin SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa mereka Terdakwa I Angga Als. Zidan Bin Dede Suryadi Bersama-Sama Dengan Terdakwa Ii Muhammad Febrian Als. Febri Bin Suherman pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di daerah Mustika Jaya Kota Bekasi, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, Terdakwa I Angga als. Zidan membeli Narkotika jenis tembakau sintetis untuk dijual kembali di aplikasi Instagram melalui akun “Dr.Djiwaa”. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa I Angga als. Zidan menerima Narkotika jenis tembakau sintetis sejumlah 30 (tiga puluh) gram dengan cara mengambil di daerah Mustika Jaya seharga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa I Angga als. Zidan dan Terdakwa II Febri memecah narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, untuk yang 5 gram dibuat menjadi 7 (tujuh) paket yaitu 4 (empat) paket dengan harga harga Rp. 50.000,- dan 3 (tiga) paket dengan harga Rp. 100.000,- sehingga dari 30 (tiga puluh) gram narkotika tembakau sintetis tersisa 24,02 (dua puluh empat koma nol dua) gram. Selanjutnya Terdakwa I Angga als. Zidan dan Terdakwa II Febri menjual narkotika jenis tembakau sintetis melalui online aplikasi Instagram dengan nama akun “king.boyss0” dengan cara mempromosikan dan memasang iklan di History Instagram milik Terdakwa I Angga als. Zidan lalu menyerahkan narkotika kepada para pembelinya dengan cara ditempel kemudian mengirimkan maps/peta titik lokasinya kepada pembeli. Keuntungan atau uang hasil penjualan sebelumnya sudah habis digunakan untuk membayar kontrakan dan untuk kebutuhan sehari hari oleh Terdakwa I Angga als. Zidan dan Terdakwa II Febri. Peran dari Terdakwa II Febri adalah membantu menjual dan menyerahkan paketan Narkotika jenis tembakau sintetis kepada pembeli dan sebagai admin yang membalas chat/percakapan dari pembeli yang pesan dan akan membeli Narkotika jenis tembakau sintetis. Terdakwa I Angga als. Zidan sudah 4 (empat) kali membeli Narkotika tembakau sintetis dari akun “Dr.Djiwaaa” yaitu sejak bulan September 2025.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa I Angga als. Zidan saat sedang meletakkan narkotika jenis tembakau sintetis bersama dengan Terdakwa II Febri yang berada disekitaran Tanah Kosong Jl. Mutiara Gading Timur, RT 013 RW 028, Kel. Mustikajaya, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, datang saksi Taufik Hidayat, saksi Mochammad Faisal Nasution dan saksi Aldy Ahmad Pratama yang mana ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota yang mana sebelumnya telah mendapat informasi bahwa ada seorang pengedar Narkotika Tembakau Sintetis yang memiliki nama panggilan ZIDAN biasa mengedarkan Narkotika Tembakau Sintetis. Berbekal informasi tersebut, dilakukan penyelidikan di daerah Mustika Jaya Kota Bekasi. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika tembakau sintetis berat brutto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram dengan berat netto 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram, 1 (satu) buah Handphone merk Iphone warna hitam berikut simcard nomor 088989021305, 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna biru berikut simcard nomor 0895382101678 yang berada dikantong celana bagian belakang sebelah kiri yang digunakan oleh Terdakwa I Angga als. Zidan dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna hijau berikut simcard nomor 085966573402. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tempat tinggal Terdakwa I Angga als. Zidan dan Terdakwa II Febri yang beralamat di Kp. Kelapa Dua, RT 002/ RW 009, Kel. Padurenan, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, dari dalam kamar kontrakan tempat tinggal Terdakwa I Angga als. Zidan dan Terdakwa II Febri ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan bertuliskan Promina Puffs, didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 24,01 (dua puluh empat koma nol satu) gram dengan berat netto 23,04 (dua puluh tiga koma nol empat) gram, 1 (satu) Pack Plastik klip dan 1 (satu) buah Timbangan Elektrik. Selanjutnya Terdakwa I Angga als. Zidan dan Terdakwa II Febri beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 6638/NNF/2025, tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Yuswardi, S.Si, Apt, M.M. dan Dwi Hernanto, S.T dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9130 gram, diberi nomor barang bukti 3079/2025/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip (kode B) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 21,9040 gram, diberi nomor barang bukti 3080/2025/PF.
  • Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3079/2025/PF dan 3080/2025/PF; berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

       Atau

Kedua

Bahwa mereka Terdakwa I Angga Als. Zidan Bin Dede Suryadi Bersama-Sama Dengan Terdakwa Ii Muhammad Febrian Als. Febri Bin Suherman pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat disekitaran Tanah Kosong Jl. Mutiara Gading Timur, RT 013 RW 028, Kel. Mustikajaya, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa I Angga als. Zidan saat sedang meletakkan narkotika jenis tembakau sintetis bersama dengan Terdakwa II Febri yang berada disekitaran Tanah Kosong Jl. Mutiara Gading Timur, RT 013 RW 028, Kel. Mustikajaya, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi, datang saksi Taufik Hidayat, saksi Mochammad Faisal Nasution dan saksi Aldy Ahmad Pratama yang mana ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota yang mana sebelumnya telah mendapat informasi bahwa ada seorang pengedar Narkotika Tembakau Sintetis yang memiliki nama panggilan ZIDAN biasa mengedarkan Narkotika Tembakau Sintetis. Berbekal informasi tersebut, dilakukan penyelidikan di daerah Mustika Jaya Kota Bekasi. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika tembakau sintetis berat brutto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram dengan berat netto 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram, 1 (satu) buah Handphone merk Iphone warna hitam berikut simcard nomor 088989021305, 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna biru berikut simcard nomor 0895382101678 yang berada dikantong celana bagian belakang sebelah kiri yang digunakan oleh Terdakwa I Angga als. Zidan dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna hijau berikut simcard nomor 085966573402. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tempat tinggal Terdakwa I Angga als. Zidan dan Terdakwa II Febri yang beralamat di Kp. Kelapa Dua, RT 002/ RW 009, Kel. Padurenan, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, dari dalam kamar kontrakan tempat tinggal Terdakwa I Angga als. Zidan dan Terdakwa II Febri ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan bertuliskan Promina Puffs, didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 24,01 (dua puluh empat koma nol satu) gram dengan berat netto 23,04 (dua puluh tiga koma nol empat) gram, 1 (satu) Pack Plastik klip dan 1 (satu) buah Timbangan Elektrik. Selanjutnya Terdakwa I Angga als. Zidan dan Terdakwa II Febri beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 6638/NNF/2025, tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Yuswardi, S.Si, Apt, M.M. dan Dwi Hernanto, S.T dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9130 gram, diberi nomor barang bukti 3079/2025/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip (kode B) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 21,9040 gram, diberi nomor barang bukti 3080/2025/PF.
  • Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3079/2025/PF dan 3080/2025/PF; berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya