Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
174/Pdt.G/2026/PN Bks FEBRIANSYAH 1.NOVIANTO
2.HENGKY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 174/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FEBRIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi PrawiraFEBRIANSYAH
Tergugat
NoNama
1NOVIANTO
2HENGKY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum atas Surat Pernyataan Bersama tertanggal 26 Oktober 2025 antara Penggugat dengan Tergugat I;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.274.952.700,- (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

4.1) Biaya perbaikan kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. F-8462-TP senilai Rp.139.952.700,- (seratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus rupiah);

4.2) Biaya ganti rugi omset usaha Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari (25 hari kerja per bulan) = Rp.25.000.000,- selama 5 bulan = Rp.125.000.000.,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);

4.3) Biaya pengobatan, pemulihan kesehatan dan penghasilan awak kendaraan Mitsubishi Light Truck No. Pol. F-8462-TP (Sdr. OPIK) senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon dengan kerendahan hati agar sudilah kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak