Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.SATRIYA SUKMANA, SH.
2.Fadlan Khairad Perangin Angin
RANGGA JANUAR ARBIANTO bin ARIEF NADJAMUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 323/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4105/M.2.17.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
2Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA JANUAR ARBIANTO bin ARIEF NADJAMUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

.

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa RANGGA JANUAR ARBIANTO Bin ARIEF NADJAMUDIN pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 01.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. R.H Umar, RT/RW 002/018, Kel. Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatantanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Berawal pada sekitar bulan Maret 2026 Terdakwa mencari akun Instagram yang menjual Narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa menemukan akun Instagram trippletwin.company dan Terdakwa melakukan komunikasi dengan akun Instagram trippletwin.company untuk membeli Narkotika Jenis shabu. Kemudian pada sekitar tanggal 07 Maret 2026 Terdakwa membeli Narkotika Jenis shabu dari akun Instagram trippletwin.company sebanyak 25 gram dan Terdakwa membayar sejumlah Rp 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa transfer ke rekeninng Bank Jago nomor 108340400663 atas nama Muhammad Teuku Wisnu. Lalu Terdakwa menerima Narkotika Jenis shabu sebanyak 25 gram dari akun Instagram trippletwin.company dengan cara Terdakwa terlebih dahulu menerima peta lokasi Narkotika Jenis shabu dari akun instagram trippletwin.company dan Terdakwa mengikuti peta lokasi tersebut hingga akhirnya Terdakwa berhasil menerima dan mengambil Narkotika Jenis shabu sebanyak 25 gram tersebut di dekat portal pintu masuk perumahan metland transyogi dan Terdakwa membawa pulang Narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta bantuan sdr. MAX (DPO) untuk membagi Narkotika Jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket Narkotika Jenis shabu dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali melalui akun Instagram neverlost.corp milik Terdakwa dengan beberapa jenis paket dan harga Narkotika Jenis shabu sebagai berikut:
  • Paket Narkotika Jenis shabu 0,20 gram harga Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah)
  • Paket Narkotika Jenis shabu 0,25 gram harga Rp 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
  • Paket Narkotika Jenis shabu 0,30 gram harga Rp 380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
  • Paket Narkotika Jenis shabu 0,50 gram harga Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Paket Narkotika Jenis shabu 1 gram harga Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa telah menjual paket Narkotika jenis shabu tersebut melalui akun Instagram neverlost.corp milik Terdakwa kepada pembeli yang tidak Terdakwa kenal dengan cara Terdakwa meletakkan/menempelkan paket Narkotika jenis shabu di lokasi yang telah Terdakwa tentukan kemudian Terdakwa mengirimkan peta lokasi kepada pembeli melalui akun Instagram neverlost.corp milik Terdakwa dan jika Narkotika jenis shabu sebanyak 25 gram tersebut habis terjual seluruhnya, Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 saksi Syarifudin, saksi Mochammad Faisal Nasution dan saksi Syahrul Ramadhana dari Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari Masyarakat terkait dengan peredaran Narkotika Jenis shabu di daerah Kota Bekasi, sehingga saksi Syarifudin, saksi Mochammad Faisal Nasution dan saksi Syahrul Ramadhana melakukan Penyelidkan dan berdasarkan hasil Penyelidikan saksi Syarifudin, saksi Mochammad Faisal Nasution dan saksi Syahrul Ramadhana mendapati Terdakwa sedang berada di depan kos Griya Shiva Jalan R.H Umar, RT/RW 002/018, Kel. Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi sehingga saksi Syarifudin, saksi Mochammad Faisal Nasution dan saksi Syahrul Ramadhana melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas selempang warna merah yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik klip berisi Narkotika Jenis shabu dengan berat Brutto 5,13 gram dan berat netto 3,33 gram, 6 (enam) plastic kemasan kecil warna hitam dan putih, 1 (satu) bungkus rokok aroma di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A 15 warna kuning dengan Simcard 0878 5373 0092. Selanjutnya saksi Syarifudin, saksi Mochammad Faisal Nasution dan saksi Syahrul Ramadhana melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis shabu tersebut merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari akun Instagram trippletwin.company dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali melalui akun Instagram neverlost.corp milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 1748/NNF/2026 tanggal 08 April 2026 yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 13 (tiga belas) bungkus plastic klip ukuran kecil kode “A s/d M”, masing-masing berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,9145 gram, sisa berat netto 2,8844 gram, nomor barang bukti 0894/2026/PF
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil kode “N” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2780 gram, sisa berat netto 0,2600 gram, diberi nomor barang bukti 0895/2026/PF
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang kode “O” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1239 gram, sisa berat netto 0,1137 gram diberi nomor barang bukti 0896/2026/PF

Dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 0894/2026/PF s/d 0896/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam melakukan perbuatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis shabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa RANGGA JANUAR ARBIANTO Bin ARIEF NADJAMUDIN pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 01.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. R.H Umar, RT/RW 002/018, Kel. Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 saksi Syarifudin, saksi Mochammad Faisal Nasution dan saksi Syahrul Ramadhana dari Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari Masyarakat terkait dengan peredaran Narkotika Jenis shabu di daerah Kota Bekasi, sehingga saksi Syarifudin, saksi Mochammad Faisal Nasution dan saksi Syahrul Ramadhana melakukan Penyelidkan dan berdasarkan hasil Penyelidikan saksi Syarifudin, saksi Mochammad Faisal Nasution dan saksi Syahrul Ramadhana mendapati Terdakwa sedang berada di depan kos Griya Shiva Jalan R.H Umar, RT/RW 002/018, Kel. Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi sehingga saksi Syarifudin, saksi Mochammad Faisal Nasution dan saksi Syahrul Ramadhana melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas selempang warna merah yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik klip berisi Narkotika Jenis shabu dengan berat Brutto 5,13 gram dan berat netto 3,33 gram, 6 (enam) plastic kemasan kecil warna hitam dan putih, 1 (satu) bungkus rokok aroma di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A 15 warna kuning dengan Simcard 0878 5373 0092.
  • Bahwa selanjutnya saksi Syarifudin, saksi Mochammad Faisal Nasution dan saksi Syahrul Ramadhana melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis shabu tersebut merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh pada sekitar tanggal 07 Maret 2026 dengan cara Terdakwa membeli Narkotika Jenis shabu dari akun instagram trippletwin.company sebanyak 25 gram dan Terdakwa membayar sejumlah Rp 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa transfer ke rekeninng Bank Jago nomor 108340400663 atas nama Muhammad Teuku Wisnu. Lalu Terdakwa menerima Narkotika Jenis shabu sebanyak 25 gram dari akun Instagram trippletwin.company dengan cara Terdakwa terlebih dahulu menerima peta lokasi Narkotika Jenis shabu dari akun instagram trippletwin.company dan Terdakwa mengikuti peta lokasi tersebut hingga akhirnya Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis shabu sebanyak 25 gram tersebut di dekat portal pintu masuk perumahan metland transyogi dan Terdakwa membawa pulang Narkotika jenis shabu tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 1748/NNF/2026 tanggal 08 April 2026 yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 13 (tiga belas) bungkus plastic klip ukuran kecil kode “A s/d M”, masing-masing berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,9145 gram, sisa berat netto 2,8844 gram, nomor barang bukti 0894/2026/PF
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil kode “N” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2780 gram, sisa berat netto 0,2600 gram, diberi nomor barang bukti 0895/2026/PF
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang kode “O” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1239 gram, sisa berat netto 0,1137 gram diberi nomor barang bukti 0896/2026/PF

Dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 0894/2026/PF s/d 0896/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis shabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya