| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa IWAN SETIAWAN bin NURHASAN, pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di depan Indomaret, Jalan Pulo Gebang Indah, RT 001/RW 011, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa Terdakwa mengenal seorang laki-laki yang bernama RIZKY AZIZ WEVIANSYAH alias RISKY (DPO) selanjutnya disebut RIZKY (DPO) sejak sekitar tahun 2006 ketika keduanya sama-sama bekerja sebagai sales di Makro Kelapa Gading, kemudian setelah kehilangan kontak, Terdakwa kembali bertemu dengan RISKY (DPO) sekitar akhir bulan Mei 2026 di daerah percetakan Negara, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menanyakan kepada RISKY (DPO) mengenai jalur untuk memperoleh Narkotika jenis sabu, dan RISKY (DPO) menyampaikan bahwa dirinya mempunyai jalur untuk mendapatkan Narkotika jenis sabu, sehingga sejak saat itu Terdakwa mulai membeli Narkotika jenis sabu melalui RISKY (DPO). Bahwa sebelum memperoleh Narkotika jenis sabu yang kemudian menjadi barang bukti dalam perkara ini, Terdakwa telah beberapa kali membeli Narkotika jenis sabu melalui RISKY (DPO), yaitu:
- Pada tanggal 10 Juni 2026, Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pada tanggal 13 Juni 2026, Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah); dan
- Pada tanggal 19 Juni 2026, Terdakwa memesan dan membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terhadap Narkotika jenis sabu yang kemudian ditemukan dan disita dalam perkara ini, Terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 telah memesan dan membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dari RISKY (DPO) dan Narkotika tersebut kemudian diterima oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bahwa untuk pembayaran pembelian Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membayar kepada RISKY (DPO) sebesar Rp1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara melakukan transfer melalui fasilitas M-Banking BCA dari rekening milik Terdakwa ke rekening BCA atas nama RIZKY AZIZ WEVIANSYAH, dan terhadap transaksi tersebut terdapat bukti mutasi/transaksi elektronik pada telepon genggam milik Terdakwa.
- Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa membagi dan mengemasnya menjadi beberapa paket kecil tanpa ditimbang dengan tujuan untuk memudahkan penjualan kepada para pembeli. Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram tersebut kemudian dibuat menjadi 13 (tiga belas) paket, dengan rincian 8 (delapan) paket dengan berat masing-masing sekitar 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 4 (empat) paket dengan berat masing-masing sekitar 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, dan 1 (satu) paket dengan berat sekitar 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
- Bahwa dari keseluruhan paket tersebut, Terdakwa telah berhasil menjual 2 (dua) paket kepada pembeli, masing-masing dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), sedangkan sebagian Narkotika jenis sabu lainnya telah dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa. Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan Narkotika jenis sabu tersebut menjual kepada teman atau pembeli yang telah dikenalnya, dengan cara bertemu secara langsung dan menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli. Adapun harga penjualan Narkotika jenis sabu yang dilakukan Terdakwa bervariasi, yaitu:
- untuk paket dengan berat sekitar 0,10 (nol koma sepuluh) gram sampai dengan 0,15 (nol koma lima belas) gram dijual dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah):
- paket dengan berat sekitar 0,20 (nol koma dua puluh) gram dijual dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- dan paket dengan berat sekitar 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dijual dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
dengan pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui transfer ke rekening BCA milik Terdakwa.
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026, petugas dari Unit 1.2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang melakukan penjualan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Bahwa semula transaksi tersebut akan dilakukan di depan Indomaret yang berada di Jalan Rawa Bambu Timur, RT 008 RW 010, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, namun kemudian berpindah ke depan Indomart di Jalan Pulo Gebang Indah, RT 001/RW 011, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas bersama tim berada di sekitar lokasi transaksi di depan Indomart Jalan Pulo Gebang Indah, dan setelah melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang diketahui bernama IWAN SETIAWAN bin NURHASAN.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah airpods warna putih serta 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,39 (tiga koma tiga puluh sembilan) gram dan berat keseluruhan netto 1,19 (satu koma sembilan belas) gram;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix warna biru dengan nomor SIM Card 0815 1113 9293, yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam melakukan pembelian dan penjualan Narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No Lab : 4277/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026, yang ditanda tangani oleh Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M selaku Plt. Kabidnarkobafor dan ditandatangani oleh pemeriksa Triwidiastuti, S.Si, Apt., M.Si selaku Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor Pusat Laboratorium Narkotika dan Dwi Hernanto, S.T., telah melakukan Analisis terhadap barang bukti yang disita dariIwan Setiawan Bin Nurhasan, berupa:
- 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka, didalamnya terdapat 1 (satu) buah airpods warna putih berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0156 gram diberi nomor barang bukti 2308/2026/PF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
- Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2308/2026/PF tersebut adalah mengandung narkotika jenis metamphetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan membeli, menerima, menyimpan, mengemas, menawarkan untuk dijual dan menjual Narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat/instansi yang berwenang, dan perbuatan tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa IWAN SETIAWAN bin NURHASAN, pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di depan Indomaret, Jalan Pulo Gebang Indah, RT 001/RW 011, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026, petugas dari Unit 1.2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang melakukan penjualan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Bahwa semula transaksi tersebut akan dilakukan di depan Indomaret yang berada di Jalan Rawa Bambu Timur, RT 008 RW 010, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, namun kemudian berpindah ke depan Indomart di Jalan Pulo Gebang Indah, RT 001/RW 011, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas bersama tim berada di sekitar lokasi transaksi di depan Indomart Jalan Pulo Gebang Indah, dan setelah melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang diketahui bernama IWAN SETIAWAN bin NURHASAN.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah airpods warna putih serta 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,39 (tiga koma tiga puluh sembilan) gram dan berat keseluruhan netto 1,19 (satu koma sembilan belas) gram;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix warna biru dengan nomor SIM Card 0815 1113 9293, yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam melakukan pembelian dan penjualan Narkotika jenis sabu.
- Bahwa terhadap Narkotika jenis sabu yang kemudian ditemukan dan disita dalam perkara ini, Terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 telah memesan dan membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dari RISKY (DPO) dan Narkotika tersebut kemudian diterima oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bahwa untuk pembayaran pembelian Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membayar kepada RISKY (DPO) sebesar Rp1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara melakukan transfer melalui fasilitas M-Banking BCA dari rekening milik Terdakwa ke rekening BCA atas nama RIZKY AZIZ WEVIANSYAH, dan terhadap transaksi tersebut terdapat bukti mutasi/transaksi elektronik pada telepon genggam milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No Lab : 4277/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026, yang ditanda tangani oleh Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M selaku Plt. Kabidnarkobafor dan ditandatangani oleh pemeriksa Triwidiastuti, S.Si, Apt., M.Si selaku Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor Pusat Laboratorium Narkotika dan Dwi Hernanto, S.T., telah melakukan Analisis terhadap barang bukti yang disita dariIwan Setiawan Bin Nurhasan, berupa:
- 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka, didalamnya terdapat 1 (satu) buah airpods warna putih berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0156 gram diberi nomor barang bukti 2308/2026/PF dengan hasil Positif mengandung Metamphetamina;
- Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2308/2026/PF tersebut adalah mengandung narkotika jenis metamphetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai hak atau izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat/instansi yang berwenang.
- Bahwa dengan demikian, perbuatan Terdakwa IWAN SETIAWAN bin NURHASAN yang telah memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa hak.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- |