| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pihak yang beritikad baik.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAAN ALMAZ FRIED CHICKEN Nomor: 0169/K/ALMAZ/2024 tertanggal 5 Januari 2025 dan PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN ALMAZ FRIED CHICKEN Nomor: 0169/P/ALMAZ/2024 tertanggal 5 Januari 2025 BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
kewajiban untuk melakukan pembiayaan pokok dengan biaya yang telah dikeluarkan dan ditanggung sendiri oleh PENGGUGAT dengan total investasi/kewajiban pokok yang telah dikeluarkan sebesar Rp. 1.285.003.430,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta tiga ribu empat ratus tiga puluh Rupiah), dengan rincian :
|
|
|
Biaya (Rp)
|
|
-
|
Biaya Francise Almaz
|
450.000.000
|
|
-
|
Sewa Ruko
|
360.000.000
|
2 tahun
|
-
|
Pemasangan Fasad Outlet
|
195.700.000
|
|
-
|
Renovasi Ruko
|
122.700.000
|
|
-
|
Instalasi Exhaust Dapur
|
22.000.000
|
|
-
|
Perijinan dan Uang Lingkungan
|
3.500.000
|
|
-
|
Pembelian Barang
|
95.464.936
|
|
-
|
Instalasi Listrik PLN Baru
|
26.092.000
|
|
-
|
Biaya Lain-lain (Ongkir, Materai, Upah dll)
|
9.546.494
|
|
|
|
|
1.285.003.430
|
|
berupa waktu, tenaga, pikiran, stress dan peluang keuntungan apabila kerugian PENGGUGAT diperhitungkan Membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta Rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT atas keterlambatan pelaksanaan penyerahaan/pengembalian kerugian materil dan immateril untuk membayar denda (dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta Rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya penyerahaan/pengembalian kerugian tersebut kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diajukan Penggugat atas harta milik Para Tergugat.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, peninjauan kembali maupun verzet/perlawanan (uit voorbaar bij vooraad).
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara berdasarkan hukum.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aquo Et Bono)
|