| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah lahir kesepakatan jual beli yang sah dan mengikat secara hukum atas objek berupa 1 (satu) unit Villa 4 Bedroom yang berdiri di atas sebidang tanah yang berdasarkan penelusuran atas titik koordinat letak objek melalui aplikasi Bhumi dan Sentuh Tanahku teridentifikasi sebagai bidang tanah dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 28849 dengan luas ± 915 m?2;, terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang menurut keterangan TERGUGAT sendiri merupakan objek milik TERGUGAT, dan yang diketahui beralamat di Jalan Kayu Sugih, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, dengan harga sebesar Rp6.750.000.000,- (enam miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan tindakan TERGUGAT yang secara sepihak membatalkan kesepakatan jual beli yang sah dan mengikat secara hukum atas objek berupa 1 (satu) unit Villa 4 Bedroom yang berdiri di atas sebidang tanah yang berdasarkan penelusuran atas titik koordinat letak objek melalui aplikasi Bhumi dan Sentuh Tanahku teridentifikasi sebagai bidang tanah dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 28849 dengan luas ± 915 m?2;, terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang menurut keterangan TERGUGAT sendiri merupakan objek milik TERGUGAT, dan yang diketahui beralamat di Jalan Kayu Sugih, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, dengan harga sebesar Rp6.750.000.000,- (enam miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT, yang terdiri atas:
- Kerugian Materiil sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Sehingga total ganti kerugian keseluruhan adalah sebesar Rp1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), dikurangi Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah diterima dan diperhitungkan sebagai pembayaran cicilan pertama, sehingga sisa yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayarkannya secara lunas seluruh kewajiban pembayaran TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Perkara a quo yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |