| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 569/Pid.Sus/2025/PN Bks | PUSPA ANGRAENY, S.H. | NANING DWI RATNANINGSIH, SH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 569/Pid.Sus/2025/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–7928/M.2.17.3/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -----------Bahwa Ia terdakwa NANING DWI RATNANINGSIH Binti H. SUWONDO R pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, sekitar pukul 05.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Jln. Raya Kodau 5 Kampung Rawa Bogo, RT. 01/RW.07, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas Jenazah tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia kurang lebih tiga puluh lima tahun. Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada mata, dan anggota gerak bawah, luka lecet pada kepala, hidung, mulut, telinga, dada, punggung, pinggang dan anggota gerak. Didapatkan tanda patah tulang pada anggota gerak atas. Didapatkan dugaan tanda patah tulang dasar tengkorak. Didapatkan tanda mati lemas. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
- Dasar Diagnosis : (?) Catatan Medis - Kelompok penyebab kematian a. Penyakit/ Gangguan (?) Gejala Tanda dan Kondisi Lainnya cedera lainnya b. Cedera (?) Cedera Kecelakaan Lalu Lintas
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
