Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa VERA SAN FRASISCA pada tanggal 20 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Caman Raya Kel.Katibening Kec.Pondok Gede Kota Bekais atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas saksi posma merupakan Direktur Utama PT ENEGERGY TRANS MARTABE bergerak dalam bidang pengadaan barang, pada awal bulan mei 2023 saksi posma dan terdakwa selaku sales dari PT RIZKI MAJESTY bergera dibidang jasa trasnportasi dan pengusaha pengurusan jasa kepabean (PPJK) yang menyakinkan saksi posma menyatakan menyangupi dan mengajukan penawaran dengan penawaran sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) untuk mengurus dokumen dan pengiriman barang import milik PT ENEGERGY TRANS MARTABE melakukan kerja sama perihal pengiriman barang pipa dari GNEE STEEEI dari cina ke negera Indonesia berdasarkan surat penawaran PO Nomor R01/014/PO/ETM/V/2023 tertanggal 11 mei 2023-Import Buy Hs Cout 7304.39 taggal 19 Mei 2023 yang diajukan oleh terdakwa kepada PT ENEGERGY TRANS MARTABE dengan beradasarkan surat perjanjian kerjasama/ surat penunjukan pengurusan dokumen dan pengirman barnag impor No.34/SPKT/ETM/V/2023 dan menyerahkan SPK kepada terdakwa untuk handling importasi dan diterima dan ditanda tangani oleh terdakwa dan stample PT RIZKI MAJESTY.
- Terdakwa menjanjikan bahwa terdakwa salaku sales PT RIZKI MAJESTY untuk melakukan pengurusan dokumen dan import milik saksi posma dan PT ENEGERGY TRANS MARTABE dan pada tanggal 19 Juni 2023 PT ENEGERGY TRANS MARTABE menerima biling DJBC untuk melakukan pembayaran pajak impor dan bea masuk selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2023 PT ENEGERGY TRANS MARTABE melakukan transfer dari rekening Bank BCA 0751357922 atas nama POSMA SIMANJUNTAK kepada rekening Bank BCA 88806008330 atas nama YOHANES sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan bagian penyerahan uang saksi posma kepada terdakwa bagian dari invoice Inv.No:0445/INV-RM/06-23 tanggal 12 Juni 2023 merupakan down payment 50% (uang muka) sesuai dengan surat penunjukan pengurusan dokumen dan pengiriman barang import.
- Kemudian pada tanggal 06 Juli 2023 berita acara penyegalan barang oleh Bea Cukai disaksikan oleh saksi Cecep Ahwani dari PT RUSFARINDO ISPIRASI sebagai PPJK. Selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2023 PT ENEGERGY TRANS MARTABE melakukan pembayaran transfer dari rekening Bank Mandiri 16700048444873 atas nama DWI SULISSETYANI kepada rekening Bank Mandiri 1660002141307 atas nama VERA SAN FRANSISCA sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Kemudian pada tanggal 25 Juli 2023 PT ENEGERGY TRANS MARTABE mengirim pembayaran transfer dari rekening dari rekening Bank Mandiri 16700048444873 atas nama DWI SULISSETYANI kepada rekening Bank Mandiri 1660002141307 atas nama VERA SAN FRANSISCA sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan PT ENEGERGY TRANS MARTABE mengirim pembayaran transfer dari rekening dari rekening Bank Mandiri 16700048444873 atas nama DWI SULISSETYANI kepada rekening Bank HSBC IDHSBC050294135069 atas nama CMA dan ANL SECURITIES BV sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Kemudian pada tanggal 16 Agustus 2023 dan 17 Agustus 2023 saksi posma dan PT ENEGERGY TRANS MARTABE mendapatkan surat dari kantor pelayanan utama bea cukai tipe A tanjung priok perihal pemberitahuna bahwa barang milik saksi posma dari PT ENEGERGY TRANS MARTABE tidak bisa dikeluarkan oleh bea cukai dan disita oleh Negara.
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa telah merugikan saksi posma dan PT ENEGERGY TRANS MARTABE setidak-tidaknya sejumlah sebesar Rp.80.000.000,- (delapa puluh juta rupiah).
Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa VERA SAN FRASISCA pada tanggal 20 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Caman Raya Kel.Katibening Kec.Pondok Gede Kota Bekais atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas saksi posma merupakan Direktur Utama PT ENEGERGY TRANS MARTABE bergerak dalam bidang pengadaan barang, pada awal bulan mei 2023 saksi posma dan terdakwa selaku sales dari PT RIZKI MAJESTY bergera dibidang jasa trasnportasi dan pengusaha pengurusan jasa kepabean (PPJK) yang menyakinkan saksi posma menyatakan menyangupi dan mengajukan penawaran dengan penawaran sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) untuk mengurus dokumen dan pengiriman barang import milik PT ENEGERGY TRANS MARTABE melakukan kerja sama perihal pengiriman barang pipa dari GNEE STEEEI dari cina ke negera Indonesia berdasarkan surat penawaran PO Nomor R01/014/PO/ETM/V/2023 tertanggal 11 mei 2023-Import Buy Hs Cout 7304.39 taggal 19 Mei 2023 yang diajukan oleh terdakwa kepada PT ENEGERGY TRANS MARTABE dengan beradasarkan surat perjanjian kerjasama/ surat penunjukan pengurusan dokumen dan pengirman barnag impor No.34/SPKT/ETM/V/2023 dan menyerahkan SPK kepada terdakwa untuk handling importasi dan diterima dan ditanda tangani oleh terdakwa dan stample PT RIZKI MAJESTY.
- Terdakwa menjanjikan bahwa terdakwa salaku sales PT RIZKI MAJESTY untuk melakukan pengurusan dokumen dan import milik saksi posma dan PT ENEGERGY TRANS MARTABE dan pada tanggal 19 Juni 2023 PT ENEGERGY TRANS MARTABE menerima biling DJBC untuk melakukan pembayaran pajak impor dan bea masuk selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2023 PT ENEGERGY TRANS MARTABE melakukan transfer dari rekening Bank BCA 0751357922 atas nama POSMA SIMANJUNTAK kepada rekening Bank BCA 88806008330 atas nama YOHANES sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan bagian penyerahan uang saksi posma kepada terdakwa bagian dari invoice Inv.No:0445/INV-RM/06-23 tanggal 12 Juni 2023 merupakan down payment 50% (uang muka) sesuai dengan surat penunjukan pengurusan dokumen dan pengiriman barang import.
- Kemudian pada tanggal 06 Juli 2023 berita acara penyegalan barang oleh Bea Cukai disaksikan oleh saksi Cecep Ahwani dari PT RUSFARINDO ISPIRASI sebagai PPJK. Selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2023 PT ENEGERGY TRANS MARTABE melakukan pembayaran transfer dari rekening Bank Mandiri 16700048444873 atas nama DWI SULISSETYANI kepada rekening Bank Mandiri 1660002141307 atas nama VERA SAN FRANSISCA sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Kemudian pada tanggal 25 Juli 2023 PT ENEGERGY TRANS MARTABE mengirim pembayaran transfer dari rekening dari rekening Bank Mandiri 16700048444873 atas nama DWI SULISSETYANI kepada rekening Bank Mandiri 1660002141307 atas nama VERA SAN FRANSISCA sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan PT ENEGERGY TRANS MARTABE mengirim pembayaran transfer dari rekening dari rekening Bank Mandiri 16700048444873 atas nama DWI SULISSETYANI kepada rekening Bank HSBC IDHSBC050294135069 atas nama CMA dan ANL SECURITIES BV sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Kemudian pada tanggal 16 Agustus 2023 dan 17 Agustus 2023 saksi posma dan PT ENEGERGY TRANS MARTABE mendapatkan surat dari kantor pelayanan utama bea cukai tipe A tanjung priok perihal pemberitahuna bahwa barang milik saksi posma dari PT ENEGERGY TRANS MARTABE tidak bisa dikeluarkan oleh bea cukai dan disita oleh Negara.
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa telah merugikan saksi posma dan PT ENEGERGY TRANS MARTABE setidak-tidaknya sejumlah sebesar Rp.80.000.000,- (delapa puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP |