Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2026/PN Bks Parluhutan Simanjuntak 1.Cek Eni Komalasari
2.Zirman
3.Sautmaruba Sihombing
4.Perhatian Marpaung, S.T, LL,B
5.Edison
6.Rima Fitri
7.Zurina
8.Simon Simamora d/p Sautmaruba Sihombing
9.Rio Jonnes Martahan Marpaung, S.E., M.M
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Parluhutan Simanjuntak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Cek Eni Komalasari
2Zirman
3Sautmaruba Sihombing
4Perhatian Marpaung, S.T, LL,B
5Edison
6Rima Fitri
7Zurina
8Simon Simamora d/p Sautmaruba Sihombing
9Rio Jonnes Martahan Marpaung, S.E., M.M
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya---------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat I untuk mendampingi Penggugat menyelesaikan tugas administratif berdasarkan Perjanjian  No. 9/SK/XI/2025 tanggal 27 November 2025, sampai dengan objek tanah terjual dan pembagian yang sudah ditetapkan dalam surat perjanjian sudah benar-benar terlaksana baik di Jakarta maupun ke Pekanbaru atas tanggungan biaya dari Tergugat I;
  4. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VII dan Tergugat IX untuk membayar ganti rugi terhadap Penggugat sebesar Rp. 21.000.000.000 (dua puluh satu miliar), untuk dapat dibayar tunai seketika paling lambat 8 (delapan) hari sejak putusan dibacakan di muka persidangan, dengan komposisi masing-masing Tergugat sebagai berikut:

Tergugat II Rp. 6.961.500.000

Tergugat III Rp. 7.293.000.000

Tergugat IV Rp. 2.431.000.000

Tergugat VRp. 994.500.000

Tergugat VIRp. 994.500.000

Tergugat VIIIRp. 994.500.000

Tergugat VIII Rp. 1.823.250.000

Tergugat IXRp. 607.750.000

  1. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp. 41.000.000.000 (empat puluh dua miliar rupiah) untuk dapat dibayar tunai seketika paling lambat 8 (delapan) hari sejak putusan dibacakan di muka persidangan, dengan komposisi sebagai berikut (satuan dalam Rp):

 

Tergugat II           Rp. 13.923.000.000

Tergugat III          Rp. 14.586.000.000

Tergugat IV         Rp.  4.862.000.000

Tergugat V          Rp.  1.989.000.000

Tergugat VI         Rp.  1.989.000.000

Tergugat VIII       Rp.  1.989.000.000

Tergugat VIII       Rp.  3.646.500.000

Tergugat IX         Rp.  1.215.500.000

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas atas sebidang tanah warisan seluas 43.750 M2 dengan Nomor Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor: 17/XI/SKPT/1978 tertanggal 20 November 1978 atas nama Syamsuar/Nurbaya Kilometer 17 (sekarang H.R. Subrantas) dahulu Desa Simpang Baru Kecamatan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekan Baru, yang berbatas, Sebelah Utara berbatas dengan tanah Yahya 125 meter, Sebelah Selatan berbatas dengan Idrus 125 meter, Sebelah Barat berbatas dengan Zulbaidah Tualim 350 meter, Sebelah Timur berbatas dengan Ismail 350 meter---
  2. Memerintahkan kepada Tergugat II, Tergugat V, Tergugat VI, Terguat VI, Tergugat VII untuk memberikan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor: 17/XI/SKPT/1978  tertanggal 20 November 1978 yang asli kepada Penggugat, Surat Kuasa pelaksanaan eksekusi, surat kuasa dari ahli waris untuk penyelesaian sengketa hukum, surat kuasa menjual, surat keterangan waris, dan dokumen -dokumen lainya kepada Penggugat untuk dapat melanjutkan penyelesaian sengketa tanah waris tersebut sampai dengan terjual, untuk kemudian hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan porsi masing-masing.
  3. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX baik secara pribadi dan bersama-sama untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat, kepada Peradi Pergerakan dimana Penggugat menjabat sebagai salah seorang pengurus di DPP Peradi Pergerakan, Penggugat sebagai Ketua Umum APIJ dan kepada GRIB Jaya dimana Penggugat sebagai salah satu Ketua Bidang Hukum, yang diumumkan dalam media mainstream selama 7 (tujuh) hari berturut-turut baik lokal maupun nasional atas perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX yang telah mempermalukan dan menjatuhkan marwah Penggugat selaku Pribadi maupun sebagai Pengurus di beberapa organisasi yang telah Penggugat sebutkan.---------
  4. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun ada perlawanan banding, kasasi atau peninjauan kembali.-------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini-

 

Atau:

Bila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex Aque et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak