Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
607/Pdt.G/2025/PN Bks 1.AUDI FARHAN ADITYA
2.DERISMAN SILALAHI
3.R. ANDI MUHAMAD YUSUP
4.TAUFIK ALI AKBAR KURNIANTO
5.SUWANTO
6.ANTONY WIJAYA
7.ADJI PRAMONO
7.P.T. ABDI BANGUNTAMA
8.PT. BANK TABUNGAN NEGARA,
9.RAWAT ERAWADY,S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 607/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AUDI FARHAN ADITYA
2DERISMAN SILALAHI
3R. ANDI MUHAMAD YUSUP
4TAUFIK ALI AKBAR KURNIANTO
5SUWANTO
6ANTONY WIJAYA
7ADJI PRAMONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.H. Moh. Sunarno, SH.MH,MKnAUDI FARHAN ADITYA
2Dr.H. Moh. Sunarno, SH.MH,MKnADJI PRAMONO
3Dr.H. Moh. Sunarno, SH.MH,MKnANTONY WIJAYA
4Dr.H. Moh. Sunarno, SH.MH,MKnSUWANTO
5Dr.H. Moh. Sunarno, SH.MH,MKnTAUFIK ALI AKBAR KURNIANTO
6Dr.H. Moh. Sunarno, SH.MH,MKnR. ANDI MUHAMAD YUSUP
7Dr.H. Moh. Sunarno, SH.MH,MKnDERISMAN SILALAHI
Tergugat
NoNama
1P.T. ABDI BANGUNTAMA
2PT. BANK TABUNGAN NEGARA,
3RAWAT ERAWADY,S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EBO BIN KOAT
2PT BANK BTN SYARIAH CABANG BEKASI
3KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,-
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat,-
  3. Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III berupa tanah/bangunan yang berlokasi di :
  • Tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak  di Sakura Regency Blok Z No. 03, RT. 003/RW. 017, Jatiasih, Kota Bekasi dan saat ini berdomisili dan beralamat di  Cluster Bintara Mansion No. 3 Jalan Raya Kampung Setu No. 16,  RT.02 RW.02 Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi,,
  • Tanah dan bangunan milik Tergugat II yang digunakan sebagai kantor PT. BANK TABUNGAN NEGARA, (Persero) Tbk Cq Bank Tabungan Negera Kantor Cabang Bogor berkedudukan di Bogor , beralamat Jalan Pengadilan No. 13-15, Pabaton , RT.05/RW.03, Bogor Tengah , Kota Bogor , selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
  • Tanah dan bangunan milik Tergugat III yang dipergunakan sebagai kantor Notaris dan PPAT , RAWAT ERAWADY,S.H. yang beralamat di Ruko Kranggan Permai Blok 17 No. 32 Jalan Alternatif Cibubur , Cilengsi , Jatisampurna  Kota Bekasi , Jawa Barat
  1. Menyatakan mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk meletakkan sita persamaan (vergelijkende beslag) terhadap bidang tanah beserta bangunannya yang terletak di perumahan Puri Ayana yang terletak di Kel Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dengan bukti kepemilikan Sertifikat   SHM No. 02251/Jatirasa, surat ukur nomor: 2424/Jatirasa/2000 tanggal 12-01-2000 dengan Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) 10.26.21.12.01119 atas nama  Ebo Bin Koat , yang saat ini berada dalam penguasaan Turut Tergugat II, untuk menjamin hak Para Penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap
  2. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan dokumen Hak atas tanah berdasarkan Sertifikat   SHM No. 02251/Jatirasa, surat ukur nomor: 2424/Jatirasa/2000 tanggal 12-01-2000 dengan Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) 10.26.21.12.01119 atas nama  Ebo Bin Koat kepada Para Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian materiil Rp.8.156.897.000,00 (delapan milyar seratus limapuluh enam juta delapanratus sembilanpuluh tujuh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  4. Penggugat I sebesar …………………………………….........Rp     800.000.000,00
  • Harga pembelian sebesar…… Rp     600.000.000,00
  • Renovasi sebesar …………….Rp     200.000.000,00
    1. Penggugat II sebesar ……………………………………........Rp     918.160.000,00
  • Harga pembelian sebesar…….Rp     700.000.000,00
  • Renovasi sebesar …………….Rp     218.160.000.00
    1. Penggugat III sebesar…………………………………………Rp  1.163.261.000,00
  • Harga pembelian sebesar……. Rp  1.040.261.000,00
  • Renovasi sebesar……………. .Rp    123.000.000,00
    1. Penggugat IV sebesar ……………………………………..….Rp  1.151.776.000,00
  • Harga pembelian sebesar …….Rp  1.051.776.000,00
  • Renovasi sebesar ……………..Rp    100.000.000,00
    1. Penggugat V sebesar ………………………………………….Rp    724.500.000,00
  • Harga pembelian sebesar………Rp    630.000.000,00
  • Renovasi sebesar ………………Rp      94.500.000,00
    1. Penggugat VI sebesar…………………………………………. Rp   664.000.000,00
  • Harga pembelian sebesar ………Rp    584.000.000,00
  • Renovasi sebesar ……………… Rp     80.000.000,00
    1. Penggugat VIII sebesar ………………………………………..Rp  1.335.200.000,00
  • Harga pembelian sebesar ………Rp 1.255.200.000,00
  • Renovasi sebesar ……………… Rp      80,000,000,00

Total kerugian Materiil  sebesar …………………………….Rp 6.756.897.000,00

(enam milyar tujuhratus limapuluh enam juta delapanratus sembilanpuluh tujuhribu

rupiah )

dan kerugian inmateriil sebesar Rp. 1.400.000.000 ( satu milyar empat ratus juta  rupiah) maksimal 3 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III , tidak dapat menyerahkan dokumen kepemilikan hak atas tanah tersebut kepada Para Penggugat,

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II ,Tergugat III , Turut Tergugat I, Turut Terugat II dan Turut Tergugat III , untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom)  kepada Para Penggugat sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) secara tunai dan seketika pada saat putusan dalam perkara ini diucapkan / dibacakan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
  3. Menyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya banding perlawanan/verzet atau Kasasi ( Uitvoerbar Bij Voorraad)
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini  secara tanggung renteng
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak