Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Bks SOLEH bin Alm. H EMED SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES METRO BEKASI KOTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SOLEH bin Alm. H EMED
Termohon
NoNama
1SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES METRO BEKASI KOTA
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Metro Bekasi Kota Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon.
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya