INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
296/Pdt.G/2025/PN Bks | Drs FX Suhartono | 1.TH Sri Supriyati 2.JG Setiabudi 3.Sri Wahyuni 4.A Sri Astuti 5.Yohana Maria Sri Hartati |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 296/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang berlokasi di Jalan Lingkungan RT.002 RW.04 Kelurahan Bojong Menteng Kota Bekasi sebagaimana ternyata dalam SHM Nomor 5167 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi adalah milik Alm MM Sri Wijayanti.
3.Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 8 Februari 2019 yang tercatat dalam register Nomor 20/071.563 Kelurahan Gandaria Utara Jakarta Selatan.
4.Menyatakan sah secara hukum proses jual beli pada tanggal 20 Agustus 2012 antara PENGGUGAT dan Alm MM Sri Wijayanti.
5.Memberikan Ijin kepada PENGGUGAT untuk bertindak baik selaku Penjual maupun pembeli untuk melakukan proses balik nama SHM Nomor 5167 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi.
6.Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |