Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. 1.NANDA BAYU SAPUTRA als BAYU bin HARY MULYONO
2.ARIF HIDAYAT als ARIF bin ANWAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 378/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4639/M.2.17.6/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA BAYU SAPUTRA als BAYU bin HARY MULYONO[Penahanan]
2ARIF HIDAYAT als ARIF bin ANWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa I NANDA BAYU SAPUTRA Als BAYU Bin HARY MULYONO dan Terdakwa II CHAIRUL NIZAM Alias NIZAM Bin ISMAIL pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Cempaka Baru 2 No.121 Rt.002/005 Kel.Jaticempaka Kec.Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 12 Mei 2026 saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Hadi Septiyanto yang merupakan tim kepolisian dari Polsek Pondok Gede Kota Bekasi memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian disekitaran daerah Kota Bekasi, selanjutnya saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Hadi Septiyanto penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 22.30 Wib saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Hadi Septiyanto menemukan sebuah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Cempaka Baru 2 No.121 Rt.002/005 Kel.Jaticempaka Kec.Pondok Gede Kota Bekasi melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Hadi Septiyanto mendatangi toko obat tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 70 (tujuh puluh) Butir Obat Warna Kemasan Silver Hijau dengan Hologram "AG" didalam Sweater warna Hitam;
  • 700 (tujuh ratus) Butir Obat Warna Kemasan Silver Hijau dengan Hologram "AG" didalam Jok Motor Yamaha Fino Warna Merah;
  • 2 (dua) Pack Plastik Klip Bening;
  • 180 (seratus delapan puluh) Butir Pil warna Kuning di bungkus Plastik Klip Bening Kecil yang masing-masing berisi 6 (enam) Butir di dalam Jok Motor Yamaha Fino;
  • Uang Hasil penjualan sebesar Rp. 280.000;
  • 1 unit Motor Yamaha Fino Wama Merah milik ARIF HIDAYAT als ARIF bin ANWAR;
  • 1 buah sweater warna hitam milik ARIF HIDAYAT als ARIF bin ANWAR;
  • 1 buah Dompet Warma Hitam milik NANDA BAYU SAPUTRA als BAYU bin HARY MULYONO;
  • 1 buah Handphone Warma Biru No. Simcard 085714398280 milik NANDA BAYU SAPUTRA als BAYU bin HARY MULYONO;

Selanjutnya saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Hadi Septiyanto melakukan interogasi terhadap terdakwa I yang mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari terdakwa II yang diserahkan kepada terdakwa I obat-obatan berupa obat jenis tramadol, obat jenis Trihexipenhydil, dan obat jenis pil warna kuning ke kontrakan yang dijaga dan diedarkan oleh terdakwa I dengan cara di jual di rumah kontrakan tersebut kemudian tanggal 13 Mei 2026 saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Hadi Septiyanto hendak melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap terdakwa II sekitar pukul 01.30 wib di Jalan Raya Pondok Gede Molek Rt.001/001 Kel.Jatiwaringin Kec.Pondok Gede Kota Bekasi lalu saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Hadi Septiyanto melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa II ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 buah Handphone Warna Hitam No. Simcard 085691789524 milik ARIF HIDAYAT als ARIF bin ANWAR;
  • Bahwa terdakwa I bertugas menjaga rumah kontrakan tersebut beralamat di Jalan Cempaka Baru 2 No.121 Rt.002/005 Kel.Jaticempaka Kec.Pondok Gede Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar secara COD maupun dari rumah kontrakan tersebut dan terdakwa II sebagai mendistribusikan stok obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut terdakwa I setorkan kepada terdakwa II.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir Obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG (tramadol) para terdakwa jual dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), 5 (lima) butir saya jual dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), 2 (dua) butir para terdakwa jual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), satu butir para terdakwa jual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Pil Kuning isi 6 (enam) butir para terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tetapi apabila ada yang membeli harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) maka para terdakwa memberikan pil kuning isi 2 (dua) butir.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah bekerja menyediakan dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar Adapun upah hasil penjualan setiap penjualannya sebesar Rp 150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa I dan terdakwa II diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/242/VI/2026/FPP tanggal 19 Mei 2026 terhadap 24 (dua puluh empat) tablet warna kuning muda, berlogo berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/243/VI/2026/FPP tanggal 19 Mei 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh terdakwa I dan terdakwa II tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa I NANDA BAYU SAPUTRA Als BAYU Bin HARY MULYONO dan Terdakwa II CHAIRUL NIZAM Alias NIZAM Bin ISMAIL pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Cempaka Baru 2 No.121 Rt.002/005 Kel.Jaticempaka Kec.Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

  • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 wib di Jalan Cempaka Baru 2 No.121 Rt.002/005 Kel.Jaticempaka Kec.Pondok Gede Kota Bekasi saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Hadi Septiyanto yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I dan pada hari rabu tanggal 13 Mei 2026 Sekitar pukul 01.30 Wib, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 70 (tujuh puluh) Butir Obat Warna Kemasan Silver Hijau dengan Hologram "AG" didalam Sweater warna Hitam;
  • 700 (tujuh ratus) Butir Obat Warna Kemasan Silver Hijau dengan Hologram "AG" didalam Jok Motor Yamaha Fino Warna Merah;
  • 2 (dua) Pack Plastik Klip Bening;
  • 180 (seratus delapan puluh) Butir Pil warna Kuning di bungkus Plastik Klip Bening Kecil yang masing-masing berisi 6 (enam) Butir di dalam Jok Motor Yamaha Fino;
  • Uang Hasil penjualan sebesar Rp. 280.000;
  • 1 unit Motor Yamaha Fino Wama Merah milik ARIF HIDAYAT als ARIF bin ANWAR;
  • 1 buah sweater warna hitam milik ARIF HIDAYAT als ARIF bin ANWAR;
  • 1 buah Dompet Warma Hitam milik NANDA BAYU SAPUTRA als BAYU bin HARY MULYONO;
  • 1 buah Handphone Warma Biru No. Simcard 085714398280 milik NANDA BAYU SAPUTRA als BAYU bin HARY MULYONO;
  • 1 buah Handphone Warna Hitam No. Simcard 085691789524 milik ARIF HIDAYAT als ARIF bin ANWAR;
  • Bahwa terdakwa I bertugas menjaga rumah kontrakan tersebut beralamat di Jalan Cempaka Baru 2 No.121 Rt.002/005 Kel.Jaticempaka Kec.Pondok Gede Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar secara COD maupun dari rumah kontrakan tersebut dan terdakwa II sebagai mendistribusikan stok obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut terdakwa I setorkan kepada terdakwa II.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir Obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG (tramadol) para terdakwa jual dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), 5 (lima) butir saya jual dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), 2 (dua) butir para terdakwa jual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), satu butir para terdakwa jual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Pil Kuning isi 6 (enam) butir para terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tetapi apabila ada yang membeli harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) maka para terdakwa memberikan pil kuning isi 2 (dua) butir.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah bekerja menyediakan dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar Adapun upah hasil penjualan setiap penjualannya sebesar Rp 150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa I dan terdakwa II diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/242/VI/2026/FPP tanggal 19 Mei 2026 terhadap 24 (dua puluh empat) tablet warna kuning muda, berlogo berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/243/VI/2026/FPP tanggal 19 Mei 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga terdakwa I dan terdakwa II memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------

Pihak Dipublikasikan Ya