Petitum |
I.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
II.Menyatakan Akta Perjanjian Hutang Piutang Nomor 13 tertanggal 10 November 2023 dan Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 14 tertanggal 10 November 2023 merupakan Sah dan Mengikat secara Hukum;----------------------------------------------------------------------
III.Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau cidera janji kepada Penggugat;---------------------
IV.Memberikan izin kepada Penggugat untuk menjual objek jaminan Tergugat berupa tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) 1411/Jatimelati dengan Surat Ukur Nomor: 171/Jatimelati 2011 tanggal 15 Juli 2011 dengan luas 90m2, yang teletak di Perumahan Greenpark Jatiasih Jl. Rosewood Blok No. 47, RT/RW 009/015, Kel. Jatimelati, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, kepada pihak ketiga dengan terlebih dahulu melakukan balik nama dari semula atas nama Herry Immanuel, Sarjana Ekonomi menjadi atas nama Agus Sanjaya melalui Kantor Pertanahan Kota Bekasi;----------------------------------------------------------------------
V.Menguhukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;----------------------------------------------------------------
|