Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2025/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. 1.YAYAN FITRIYANTO Bin TRIONGGO
2.SUNARDI bin HAMAWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 204/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2797/M.2.17.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAYAN FITRIYANTO Bin TRIONGGO[Penahanan]
2SUNARDI bin HAMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa I YAYAN FITRIYANTO Bin TRIONGGO Bersama-sama dengan terdakwa II SUNARDI Bin HAMAWI pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira Pukul 01.00 Wib atau pada waktu lain  dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada waktu lain  dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lurah Gg Lembur 3 Rt 01 Rw 06 Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib saksi EVE RIANI sampai dirumahnya yang beralamat Jalan Lurah Gg Lembur 3 Rt 01 Rw 06 Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan memakirkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor Polis B 4357 TMZ diteras rumahnya atau didepan rumahnya
  • Pada hari yang sama pada pukul 23.30 Wib terdakwa I YAYAN FITRIYANTO Bin TRIONGGO Bersama-sama dengan terdakwa II SUNARDI Bin HAMAWI berangkat dari kontrakanya yang beralamat Cikiwul Rawa Tengah Bantergebang Kota Bekasi dengan tujuan untuk mencari sasaran pencurian dengan mempersiapkan 1 (satu) buah Kunci Leter L dan 1 (satu) buah Kunci leter Y kemudian terdakwa I YAYAN FITRIYANTO Bin TRIONGGO Bersama-sama dengan terdakwa II SUNARDI Bin HAMAWI berkeliling mencari target
  • Pada pukul 01.00 Wib pada saat  Jalan Lurah Gg Lembur 3 Rt 01 Rw 06 Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi terdakwa I YAYAN FITRIYANTO Bin TRIONGGO Bersama-sama dengan terdakwa II SUNARDI Bin HAMAWI melihat 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor Polis B 4357 TMZ milik saksi EVE RIANI yang sedang terpakir didepan rumahnya kemudian terdakwa I YAYAN FITRIYANTO Bin TRIONGGO mendekati 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor Polis B 4357 TMZ milik saksi EVE RIANI sedangkan  terdakwa II SUNARDI Bin HAMAWI berjarak 5 (lima) meter berjaga jaga dan melihat melihat situasi lalu terdakwa I YAYAN FITRIYANTO Bin TRIONGGO langsung mematahkan kunci stang 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor Polis B 4357 TMZ milik saksi EVE RIANI dengan menggunakan kaki kanan terdakwa I YAYAN FITRIYANTO Bin TRIONGGO kemudian terdakwa I YAYAN FITRIYANTO Bin TRIONGGO mencopot kunci kontak dan terdapat soket kemudian terdakwa I YAYAN FITRIYANTO Bin TRIONGGO mentusukan dengan kawat untuk menghidupkan  1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor Polis B 4357 TMZ milik saksi EVE RIANI selanjutnya terdakwa I YAYAN FITRIYANTO Bin TRIONGGO mendorong 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor Polis B 4357 TMZ milik saksi EVE RIANI kurang lebih 5 (lima) meter dari rumah saksi EVE RIANI lalu terdakwa I YAYAN FITRIYANTO Bin TRIONGGO menghudupkan sepeda motor tersebut setelah hidup terdakwa I YAYAN FITRIYANTO Bin TRIONGGO Bersama-sama dengan terdakwa II SUNARDI Bin HAMAWI membawa pergi kerumah kontrakan para terdakwa
  • Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa I YAYAN FITRIYANTO Bin TRIONGGO Bersama-sama dengan terdakwa II SUNARDI Bin HAMAWI akan membeli makan menggunakan terdakwa I YAYAN FITRIYANTO Bin TRIONGGO Bersama-sama dengan terdakwa II SUNARDI Bin HAMAWI pada saat dijalan Cikiwul Rawa Tengah Bantergebang Kota Bekasi terdakwa I YAYAN FITRIYANTO Bin TRIONGGO Bersama-sama dengan terdakwa II SUNARDI Bin HAMAWI ditangkap oleh pihak berwajib selanjutnya terdakwa I YAYAN FITRIYANTO Bin TRIONGGO Bersama-sama dengan terdakwa II SUNARDI Bin HAMAWI dan barang bukti diproses lebih lanjut
  • Atas perbuatan para terdakwa  saksi EVE RIANI mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor Polis B 4357 TMZ atau setidak tidaknya dengan nilai sebesar 15.000.000 (lima belas juta rupiah)

 

----Perbuatan terdakwa I YAYAN FITRIYANTO Bin TRIONGGO dan terdakwa II SUNARDI Bin HAMAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya