Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
443/Pid.B/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin SONY PRASTOWO RAMADHAN Alias SONY Bin SRI YULARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 443/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5898/M.2.17.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONY PRASTOWO RAMADHAN Alias SONY Bin SRI YULARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa SONY PRASTOWO RAMADHAN Alias SONY Bin SRI YULARSO dalam rentang waktu bulan Juli 2022 s/d bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya dalam rentang waktu tahun 2022 s/d tahun 2024 bertempat di PT. Sharia Multifinance Astra yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 99 Ruko Mitra Jaya Kranji, Kel. Kranji, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan perbuatan, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbutan berlanjut. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Berawal ketika Terdakwa bekerja di PT. SHARIA MULTIFINANCE ASTRA sejak tahun 2020 s/d Mei 2024 sebagai Shariah Account Officer yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya adalah mencari nasabah untuk pembiayaan umroh dan haji dari PT. SHARIA MULTIFINANCE ASTRA. Adapun Terdakwa memperoleh penghasilan sekitar Rp 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) per bulannya sebagai Shariah Account Officer PT. SHARIA MULTIFINANCE ASTRA.
  • Selanjutnya pada sekitar bulan Mei 2024 saksi Ziaul Haq selaku collection head PT. Sharia Multifinance Astra cabang Bekasi mendapatkan data nasabah calon jamaah haji yang menunggak pembayaran cicilan yang pengajuan kontraknya dilakukan melalui Terdakwa, sehingga saksi Ziaul Haq selaku collection head melakukan penagihan secara langsung ke alamat nasabah calon jamaah haji atas nama saksi Rizky Septian Anugrah yang beralamat di Kp. Pedurenan No. 47 RT/RW 003/003, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi dan ketika saksi Ziaul Haq tiba dilokasi tersebut ternyata nasabah calon jamaah haji atas nama saksi Rizky Septian Anugrah mengaku tidak pernah mengajukan permohonan sebagai nasabah calon jamaah haji di PT. Sharia Multifinance Astra cabang Bekasi. Sehingga saksi Ziaul Haq kembali ke kantor PT. Sharia Multifinance Astra cabang Bekasi dan melakukan pengecekan nomor pemorsian calon jamaah haji atas nama saksi Rizky Septian Anugrah, namun ternyata nomor pemorsian yang tercatat atas nama saksi Rizky Septian Anugrah tidak terdaftar di Kementerian Agama. Selanjutnya saksi Ziaul Haq melakukan pengecekan seluruh kontrak calon jamaah haji yang pengajuannya melalui Terdakwa dan diperoleh hasil bahwa terdapat 236 kontrak calon jamaah haji yang tidak terdaftar di Kementerian Agama, kemudian saksi Ziaul Haq mempertanyakan hal tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui 236 kontrak calon jamaah haji yang pengajuannya melalui Terdakwa ternyata fiktif dan tidak terdaftar di Kementerian Agama.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara Terdakwa sebagai Shariah Account Officer sejak bulan Juli 2022 s/d Mei 2024 mencari nasabah untuk mengajukan pembiayaan haji atau umroh dari PT. Shariah Multifinance Astra. Namun dalam mencari nasabah Terdakwa menggunakan identitas milik orang lain berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan foto selfie saksi Chanda, Saksi Muhamma Abas, Saksi Rizky Septian, saksi Wisnu, Saksi Aji Pangestu, Saksi Mas Faryansyah, Saksi Ais Roudhotu, Saksi Muhammad Yusuf dan Saksi Putri Lestari dengan alasan untuk membuka rekening di May Bank Shariah atau Bank BJB Shariah untuk menaikkan insentif Terdakwa dan Terdakwa menjanjikan akan memberikan imbalan berkisar antara Rp 200.000 s/d Rp 500.000 tanpa memberitahu saksi Chanda, Saksi Muhamma Abas, Saksi Rizky Septian, saksi Wisnu, Saksi Aji Pangestu, Saksi Mas Faryansyah, Saksi Ais Roudhotu, Saksi Muhammad Yusuf dan Saski Putri Lestari bahwa Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga akan digunakan untuk pendaftaran pembiayaan haji dari PT. Shariah Multifinance Astra.
  • Bahwa setelah Terdakwa menggunakan fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan foto selfie saksi Chanda, Saksi Muhamma Abas, Saksi Rizky Septian, saksi Wisnu, Saksi Aji Pangestu, Saksi Mas Faryansyah, Saksi Ais Roudhotu, Saksi Muhammad Yusuf dan Saksi Putri Lestari untuk membuka rekening di May Bank Shariah atau Bank BJB Shariah, lalu Terdakwa menguasai dan memegang beberapa rekening May Bank Shariah atau Bank BJB Shariah tersebut. Kemudian Terdakwa selaku Shariah Account Officer mendaftarkan data diri tersebut sebagai nasabah calon jamaah haji di PT. Sharia Multifinance Astra hingga pengajuan tersebut disetujui lalu Terdakwa selaku Shariah Account Officer membuat permintaan untuk trnasfer dana haji ke rekening nasabah sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang akan digunakan untuk pendaftaran haji di Kementrian Agama, namun setelah dilakukan transfer dana haji ke rekening para nasabah, ternyata Terdakwa menghubungi para nasabah untuk mentransfer sebesar Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) ke rekening BCA milik Terdakwa dengan nomor 5210966112 an. SONNY PRASSTOWO RAMADHAN atau dengan cara Terdakwa menarik dana sebesar Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dari rekening May Bank Shariah atau Bank BJB Shariah yang dikuasai oleh Terdakwa. Kemudian supaya tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak Perusahaan, selanjutnya Terdakwa membuat dokumen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Surat Pendaftaran Haji (SPPH) palsu untuk diajukan kepada PT. Sharia Multifinance Astra.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya secara berlanjut dengan mengajukan pendaftaran sebanyak 236 akun nasabah tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan dalam rentang waktu bulan Juli 2022 s/d Mei 2024 lalu Terdakwa mengambil uang dana haji para nasabah sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)/orang yang telah ditransfer oleh PT. Shariah Multifinance Astra tanpa seijin dan sepengetahuan PT. Shariah Multifinance Astra kemudian Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan sebaian kecil Terdakwa gunakan untuk pembayaran cicilan nasabah calon jamaah haji supaya terlihat seolah-olah adanya pembayaran cicilan dari nasabah calon jamaah yang pendaftarannya diajukan melalui Terdakwa. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Sharia Multifinance Astra telah mentrasfer dana sejumlah Rp 5.377.251.161 (lima miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah) untuk 236 akun nasabah yang telah didaftarkan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan, selanjutnya Terdakwa telah mengambil uang yang ditrasnfer oleh PT. Shariah Multifinance Astra dari rekening para nasabah sebanyak Rp 5.377.251.161 (lima miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah) dan Terdakwa melakukan pembayaran cicilan supaya seolah-olah merupakan nasabah aktif sebesar Rp 1.354.967.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh empat juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Adapun akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugiaan PT. Syahriah Multifinance Astra sebesar Rp 4.717.025.661 (empat miliar tujuh ratus tujuh belas juta dua puluh lima ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1)KUHP.

 

 

SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa SONY PRASTOWO RAMADHAN Alias SONY Bin SRI YULARSO dalam rentang waktu bulan Juli 2022 s/d bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya dalam rentang waktu tahun 2022 s/d tahun 2024 bertempat di PT. Sharia Multifinance Astra yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 99 Ruko Mitra Jaya Kranji, Kel. Kranji, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan perbuatan, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

  • Selanjutnya pada sekitar bulan Mei 2024 saksi Ziaul Haq selaku collection head PT. Sharia Multifinance Astra cabang Bekasi mendapatkan data nasabah calon jamaah haji yang menunggak pembayaran cicilan yang pengajuan kontraknya dilakukan melalui Terdakwa, sehingga saksi Ziaul Haq selaku collection head melakukan penagihan secara langsung ke alamat nasabah calon jamaah haji atas nama saksi Rizky Septian Anugrah yang beralamat di Kp. Pedurenan No. 47 RT/RW 003/003, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi dan ketika saksi Ziaul Haq tiba dilokasi tersebut ternyata nasabah calon jamaah haji atas nama saksi Rizky Septian Anugrah mengaku tidak pernah mengajukan permohonan sebagai nasabah calon jamaah haji di PT. Sharia Multifinance Astra cabang Bekasi. Sehingga saksi Ziaul Haq kembali ke kantor PT. Sharia Multifinance Astra cabang Bekasi dan melakukan pengecekan nomor pemorsian calon jamaah haji atas nama saksi Rizky Septian Anugrah, namun ternyata nomor pemorsian yang tercatat atas nama saksi Rizky Septian Anugrah tidak terdaftar di Kementerian Agama. Selanjutnya saksi Ziaul Haq melakukan pengecekan seluruh kontrak calon jamaah haji yang pengajuannya melalui Terdakwa dan diperoleh hasil bahwa terdapat 236 kontrak calon jamaah haji yang tidak terdaftar di Kementerian Agama, kemudian saksi Ziaul Haq mempertanyakan hal tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui 236 kontrak calon jamaah haji yang pengajuannya melalui Terdakwa ternyata fiktif dan tidak terdaftar di Kementerian Agama.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara Terdakwa sebagai Shariah Account Officer sejak bulan Juli 2022 s/d Mei 2024 mencari nasabah untuk mengajukan pembiayaan haji atau umroh dari PT. Shariah Multifinance Astra. Namun dalam mencari nasabah Terdakwa menggunakan identitas milik orang lain berupa Fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan foto selfie saksi Chanda, Saksi Muhamma Abas, Saksi Rizky Septian, saksi Wisnu, Saksi Aji Pangestu, Saksi Mas Faryansyah, Saksi Ais Roudhotu, Saksi Muhammad Yusuf dan Saksi Putri Lestari dengan alasan untuk membuka rekening di May Bank Shariah atau Bank BJB Shariah untuk menaikkan insentif Terdakwa dan Terdakwa menjanjikan akan memberikan imbalan berkisar antara Rp 200.000 s/d Rp 500.000 tanpa memberitahu saksi Chanda, Saksi Muhamma Abas, Saksi Rizky Septian, saksi Wisnu, Saksi Aji Pangestu, Saksi Mas Faryansyah, Saksi Ais Roudhotu, Saksi Muhammad Yusuf dan Saski Putri Lestari bahwa Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga akan digunakan untuk pendaftaran pembiayaan haji dari PT. Shariah Multifinance Astra.
  • Bahwa setelah Terdakwa menggunakan fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan foto selfie saksi Chanda, Saksi Muhamma Abas, Saksi Rizky Septian, saksi Wisnu, Saksi Aji Pangestu, Saksi Mas Faryansyah, Saksi Ais Roudhotu, Saksi Muhammad Yusuf dan Saksi Putri Lestari untuk membuka rekening di May Bank Shariah atau Bank BJB Shariah, lalu Terdakwa menguasai dan memegang beberapa rekening May Bank Shariah atau Bank BJB Shariah tersebut. Kemudian Terdakwa selaku Shariah Account Officer mendaftarkan data diri tersebut sebagai nasabah calon jamaah haji di PT. Sharia Multifinance Astra hingga pengajuan tersebut disetujui lalu Terdakwa selaku Shariah Account Officer membuat permintaan untuk trnasfer dana haji ke rekening nasabah sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang akan digunakan untuk pendaftaran haji di Kementrian Agama, namun setelah dilakukan transfer dana haji ke rekening para nasabah, ternyata Terdakwa menghubungi para nasabah untuk mentransfer sebesar Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) ke rekening BCA milik Terdakwa dengan nomor 5210966112 an. SONNY PRASSTOWO RAMADHAN atau dengan cara Terdakwa menarik dana sebesar Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dari rekening May Bank Shariah atau Bank BJB Shariah yang dikuasai oleh Terdakwa. Kemudian supaya tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak Perusahaan, selanjutnya Terdakwa membuat dokumen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Surat Pendaftaran Haji (SPPH) palsu untuk diajukan kepada PT. Sharia Multifinance Astra.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya secara berlanjut dengan mengajukan pendaftaran sebanyak 236 akun nasabah tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan dalam rentang waktu bulan Juli 2022 s/d Mei 2024 lalu Terdakwa mengambil uang dana haji para nasabah sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)/orang yang telah ditransfer oleh PT. Shariah Multifinance Astra tanpa seijin dan sepengetahuan PT. Shariah Multifinance Astra kemudian Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan sebaian kecil Terdakwa gunakan untuk pembayaran cicilan nasabah calon jamaah haji supaya terlihat seolah-olah adanya pembayaran cicilan dari nasabah calon jamaah yang pendaftarannya diajukan melalui Terdakwa. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Sharia Multifinance Astra telah mentrasfer dana sejumlah Rp 5.377.251.161 (lima miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah) untuk 236 akun nasabah yang telah didaftarkan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan, selanjutnya Terdakwa telah mengambil uang yang ditrasnfer oleh PT. Shariah Multifinance Astra dari rekening para nasabah sebanyak Rp 5.377.251.161 (lima miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah) dan Terdakwa melakukan pembayaran cicilan supaya seolah-olah merupakan nasabah aktif sebesar Rp 1.354.967.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh empat juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Adapun akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugiaan PT. Syahriah Multifinance Astra sebesar Rp 4.717.025.661 (empat miliar tujuh ratus tujuh belas juta dua puluh lima ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).--------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya