| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AHMAD AL AMAR HARLAND LINTANG ALS MENEO Bin Alm HELMI LINTANG bersama Sdr. Agi (DPO) dengan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Alternatif Jorr Rt./Rw. 03/02 Kel. Jatimelati Kec. Pondok Melati Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada terdakwa pada tahun 2024 menjadi anak magang di bengkel mobil di Jl. Alternatif Jorr Rt.03/02 Kel. Jatimelati Kec. Pondok Melati Kota Bekasi kemudian pada tanggal 10 Desember 2025 sekitar jam 00.30 wib terdakwa mengajak Sdr. Agi untuk mengambil barang berupa velg ban yang berada di perkiran bengkel tempat terdakwa dulu magang .
- Bahwa setelah sampai dibengkel terdakwa memerkir sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol B- 5998-KAU disamping pagar bengkel tersebut.
- Kemudian terdakwa dan Sdr. Agi (DPO) masuk ke bengkel dengan cara memanjat pagar kemudian terdakwa mendongkak ban mobil Honda Freed kemudian berhasil mencopot velg mobil diambil dan dibawa pergi kembali ke motor pulang bersama Sdr. Agi (DPO) ke rumah sdr. Agi (DPO).
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil tanpa ijin 2 (dua) buah velg ban mobil Honda freed tersebut dijual terdakwa di tempat barang bekas di sekitar Kampung Sawah dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa saksi Ahmad Taufik Hidayat mengetahui kehilangan 2 velg ban mobil dari saksi Arul yang malaporkan telah kehilangan 2 velg ban mobil dan kemudian saksi Arul mendapati 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol B- 5998-KAU yang berada terparkir disamping bengkel dimana diperiksa ditemukan identitas terdakwa yang pernah magang di bengkel tersebut.
- Kemudian menghubungi terdakwa datang ke bengkel menanyakan apakah mengambil 2 velg ban mobil yang sudah hilang dari tempatnya.
- Bahwa terdakwa benar terdakwa dan Sdr. Agi (DPO) yang mengabil 2 velg ban mobil tersebut kemudian tedakwa dibawa ke Polsek Pondok Gede guna pengusuatan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Ahmad Taufik Hidayat mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP |