| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh uang pinjamannya kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam gugatan a quo ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus berpendapat lain, mohon agar kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |