Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
349/Pdt.P/2025/PN Bks H. SUDIMIN MITRO, S.SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 349/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. SUDIMIN MITRO, S.SE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Penetapan Satu Orang yang Sama dengan nama yang berbeda untuk Pemohon, yaitu SUDIMIN atau H. SUDIMIN MITRO, S.SE adalah satu orang yang sama dan nama yang benar dipakai sekarang adalah H. SUDIMIN MITRO, S.SE
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan Satu Orang yang Sama sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
  4. Menetapkan biaya-biaya menurut hukum.

SUBSIDER

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Majelis Hakim aquo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan Putusan seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak