Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Bks Samjos Panjaitan KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN SATRIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Samjos Panjaitan
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN SATRIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan          Penetapan          Pemohon          sebagai           Tersangka           Nomor: S.Tap.Tsk/1/II/2026/RESKRIM/POLSEK     MEDAN     SATRIA/POLRES     METRO

BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Februari 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan tindakan penyitaan terhadap barang milik Pemohon sebanyak 3 (tiga) dus yang masing-masing berisi 16 botol Intisari, 9 botol Kakatua, 6 botol anggur merah, dan

5 botol anggur merah Gold, pada tanggal 10 Februari 2026 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;

  1. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada penetapan tersangka tersebut;
  2. Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan seluruh barang milik Pemohon yang telah diambil dan/atau disita tanpa dasar hukum yang sah;
  3. Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang bersumber atau didasarkan pada penetapan tersangka tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai akibat hukum;
  4. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh sepenuhnya terhadap putusan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya