| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
276/Pdt.G/2026/PN Bks |
| Tanggal Surat |
Kamis, 21 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT TRIDAYA PERKASA NUSANTARA (dalam hal ini diwakili oleh DEDY SULISTYAWAN selaku Direktur Utama ) |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MUSTOFA, S.H., M.H. | PT TRIDAYA PERKASA NUSANTARA (dalam hal ini diwakili oleh DEDY SULISTYAWAN selaku Direktur Utama ) |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT Bank CIMB Niaga Tbk, Kantor Cabang (Pembantu) Bekasi Juanda, |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Otoritas Jasa Keuangan |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan Tergugat lalai dalam memberikan pelayanan yang memadai kepada Penggugat sebagai nasabah Korporasi;
- Menyatakan Tergugat lalai dalam menjaga kesinambungan pelayanan (continuity of service) terhadap Penggugat sebagai nasabah;
- Menyatakan tindakan dan/atau kelalaian Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp6.248.275.380,- (enam miliar dua ratus empat puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |