Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G.S/2026/PN Bks ADE IMRON 1.UWANG SUPRIYADI
2.ROSITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADE IMRON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UWANG SUPRIYADI
2ROSITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 234.141.419,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor: 26 tanggal 25-04-2026 , serta addendum No. B.08/BDS/KI/XII/2026 (selanjutnya disebut Addendum Pengakuan Hutang/perjanjian kredit) tanggal 02-12-2026 adalah sah dan mengikat demi hukum bagi Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh sisa kewajiban pinjaman secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.234.141.419 ;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Casselaij Beslag) atas barang jaminan berupa SHM No. 7773/Bojong Menteng atas nama Uwang Supriyadi /TERGUGAT I yang terletak di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dengan luas tanah 485 meter persegi dan SHM No. 03796/Bojong Rawalumbu atas nama Uwang Supriyadi /TERGUGAT I yang terletak di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dengan luas tanah 144 meter persegi
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan/pelelangan umum atas barang jaminan tersebut apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh kewajibannya, dan hasilnya digunakan untuk pelunasan utang kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak