Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. MUZAMMIL ALS PEDO bin SALMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1758/M.2.17.3/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUZAMMIL ALS PEDO bin SALMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MUZAMMIL Als PEDO Bin SALMAN bersama-sama dengan sdr. TEDDY MUNANDAR Bin TRIMO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Raya Pejuang No. 29, Rt.001/003, Kel. Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Berawal pada waktu dan tempat yang sudah tidak terdakwa ingat lagi, terdakwa yang sedang mencari pekerjaan dikenalkan dengan sdr. DAUD (DPO), dan terdakwa ditawarkan pekerjaan menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter, tanpa menunggu lama terdakwa yang sudah membutuhkan pekerjaan menerima tawaran pekerjaan tersebut dan di pekerjakan pada sebuah toko baju yang beralamat di Jl.Raya Pejuang No. 29, Rt.001/003, Kel. Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi dimana toko baju tersebut secara tersembunyi menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter.
  • Bahwa terdakwa sudah hamper 3 bulan bekerja sebagai penjual obat di toko tersebut, dengan upah perbulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diterima setiap tanggal 1 perbulannya, dan uang makan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa tugas dan peran terdakwa di toko tersebut adalah menjaga toko dan melayani pembeli yang datang membeli obat-obatan seperti tramadol dan trihexyphenydil.
  • Bahwa terdakwa menjual obat-obatan keras dengan harga masing-masing :
  • Pil putih di dalam kemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” dijual dengan harga Rp. 40.000,- perlembar atau seharga Rp. 4.000,- per butir;
  • Pil berkemasan trihexyphenydil dijual dengan harga Rp. 30.000,- perlembar;
  • Pil kuning berlogo “MF” dijual dengan harga Rp. 10.000,- per kemasan berisikan 6 butir.
  • Bahwa omset penjualan obat-obatan keras tersebut perhari mulai dari Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,-
  • Bahwa toko yang dijaga oleh terdakwa yang beralamat di Jl.Raya Pejuang No. 29, Rt.001/003, Kel. Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi buka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
  • Bahwa obat-obatan keras tersebut diantarkan oleh Sdr. TEDDY MUNANDAR Bin TRIMO (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara langsung ke toko yang dijaga oleh terdakwa. Sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa sempat menerima stok yaitu pil putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” sebanyak 2 pack plastic, masing-masing pack plastic berisikan 10 lembar dengan total keseluruhan 200 butir, pil kuning berlogo MF sebanyak 1 botol berisikan 1000 butir pil, kemudian terdakwa mengemas pil kuning berlogo MF tersebut menjadi paket berisikan 6 butir ke dalam plastic klip bening, berdasarkan arahan dari sdr. DAUD (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025, sekira pukul 09.00 WIB saat toko sedang buka dan terdakwa sedang berjaga menunggu pembeli, di dalam toko yang beralamat di Jl.Raya Pejuang No. 29, Rt.001/003, Kel. Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, terdakwa di datangi oleh anggota kepolisian Polres Metro Bekasi Kota yaitu saksi Isharyanto, saksi Taufik Hidayat dan saksi Eko Saputra yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan tempat tertutup lainnya, hingga ditemukan barang bukti berupa :
  • 330 butir pil berwarna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”;
  • 114 butir pil warna kuning berlogo MF;
  • Uang hasil penjualan Rp. 388.000,-;
  • 2 buah tas;
  • 1 buah buku catatan penjualan;
  • 1 buah handphone merk Oppo beserta kartunya dengan nomor 085261882675.
  • Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di diserahkan ke Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor sampel LS00412026 tanggal 13 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD,Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor sampel LS00512026 tanggal 13 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MUZAMMIL Als PEDO Bin SALMAN bersama-sama dengan sdr. TEDDY MUNANDAR Bin TRIMO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Raya Pejuang No. 29, Rt.001/003, Kel. Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,  turut serta melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025, sekira pukul 09.00 WIB saat toko sedang buka dan terdakwa sedang berjaga menunggu pembeli, di dalam toko yang beralamat di Jl.Raya Pejuang No. 29, Rt.001/003, Kel. Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, terdakwa di datangi oleh anggota kepolisian Polres Metro Bekasi Kota yaitu saksi Isharyanto, saksi Taufik Hidayat dan saksi Eko Saputra yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan tempat tertutup lainnya, hingga ditemukan barang bukti berupa :
  • 330 butir pil berwarna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”;
  • 114 butir pil warna kuning berlogo MF;
  • Uang hasil penjualan Rp. 388.000,-;
  • 2 buah tas;
  • 1 buah buku catatan penjualan;
  • 1 buah handphone merk Oppo beserta kartunya dengan nomor 085261882675.
  • Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di diserahkan ke Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat yang sudah tidak terdakwa ingat lagi, terdakwa yang sedang mencari pekerjaan dikenalkan dengan sdr. DAUD (DPO), dan terdakwa ditawarkan pekerjaan menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter, tanpa menunggu lama terdakwa yang sudah membutuhkan pekerjaan menerima tawaran pekerjaan tersebut dan di pekerjakan pada sebuah toko baju yang beralamat di Jl.Raya Pejuang No. 29, Rt.001/003, Kel. Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi dimana toko baju tersebut secara tersembunyi menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter.
  • Bahwa terdakwa sudah hamper 3 bulan bekerja sebagai penjual obat di toko tersebut, dengan upah perbulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diterima setiap tanggal 1 perbulannya, dan uang makan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa tugas dan peran terdakwa di toko tersebut adalah menjaga toko dan melayani pembeli yang datang membeli obat-obatan seperti tramadol dan trihexyphenydil.
  • Bahwa terdakwa menjual obat-obatan keras dengan harga masing-masing :
  • Pil putih di dalam kemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” dijual dengan harga Rp. 40.000,- perlembar atau seharga Rp. 4.000,- per butir;
  • Pil berkemasan trihexyphenydil dijual dengan harga Rp. 30.000,- perlembar;
  • Pil kuning berlogo “MF” dijual dengan harga Rp. 10.000,- per kemasan berisikan 6 butir.
  • Bahwa omset penjualan obat-obatan keras tersebut perhari mulai dari Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,-
  • Bahwa toko yang dijaga oleh terdakwa yang beralamat di Jl.Raya Pejuang No. 29, Rt.001/003, Kel. Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi buka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
  • Bahwa obat-obatan keras tersebut diantarkan oleh Sdr. TEDDY MUNANDAR Bin TRIMO (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara langsung ke toko yang dijaga oleh terdakwa. Sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa sempat menerima stok yaitu pil putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG” sebanyak 2 pack plastic, masing-masing pack plastic berisikan 10 lembar dengan total keseluruhan 200 butir, pil kuning berlogo MF sebanyak 1 botol berisikan 1000 butir pil, kemudian terdakwa mengemas pil kuning berlogo MF tersebut menjadi paket berisikan 6 butir ke dalam plastic klip bening, berdasarkan arahan dari sdr. DAUD (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor sampel LS00412026 tanggal 13 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD,Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor sampel LS00512026 tanggal 13 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------

Pihak Dipublikasikan Ya