Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.Sus/2026/PN Bks Elfa Fitri Nababan, SH MUHAMMAD AFDHAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 372/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4648/M.2.17.6/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Elfa Fitri Nababan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AFDHAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AFDHAL pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Asem Raya Rt.001/005 Kel.Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, saksi Donny Rahmanto dan Yandhia Surya P yang merupakan tim kepolisian dari Sektor Bantargebang memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Bantargebang Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Donny Rahmanto dan Yandhia Surya P melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 00.30 Wib saksi Donny Rahmanto dan Yandhia Surya P melihat seseorang yang gerak gerik mencurigakan Jl.Asem Raya Rt.001/005 Kel.Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi Selanjutnya saksi Donny Rahmanto dan Yandhia Surya P melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 500 (lima ratus) Lembar kemasan berwarna Silver berhologram bertuliskan ALFA GENERIK yang berisikan Obat diduga Merk TRAMADOL dengan jumlah keseluruhan 5.000 (lima ribu) Butir;
  • 5 (lima) Botol warna putih biru bertuliskan HEXYMER dengan jumlah keseluruhan 5.000 (lima ribu) Butir,
  • 100 (seratus) Lembar kemasan berwarna silver berhologram bergaris hitam bertuliskan TRIHEXYPHENDYL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.000 (seribu) Butir,

Disita dari MUHAMMAD AFDHAL

Selanjutnya saksi Donny Rahmanto dan Yandhia Surya P melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari Sdr.TOGAR (DPO) yang diserahkan kepada terdakwa obat-obatan untuk diedarkan oleh terdakwa dengan cara di jual di toko yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi Rt.003/001 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi tersebut selanjutnya saksi Donny Rahmanto dan Yandhia Surya P melakukan penggeledahan ditoko tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa :

  • Uang Tunai Senilai Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu) Hasil Penjualan dari Obat-obatan Daftar G; Disita dari MUHAMMAD AFDHAL
  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Raya Siliwangi Rt.003/001 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • TRAMADOL Harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Per Satu Lembar
  • TRIHEXYPHENDYL Harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
  • HEXYMER Harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Per Paket dengan Isi 5 (lima) Butir
  • Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jalan Raya Siliwangi Rt.003/001 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MUHAMMAD AFDHAL diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/209/V/2026/FPP tanggal 21 April 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/210/V/2026/FPP tanggal 21 April 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/211/V/2026/FPP tanggal 21 April 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa  dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AFDHAL pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Asem Raya Rt.001/005 Kel.Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 saksi Donny Rahmanto dan Yandhia Surya P yang merupakan tim kepolisian dari Sektor Bantargebang sekira pukul 00.030 wib di Jl.Asem Raya Rt.001/005 Kel.Mustikajaya Kec.Mustikajaya Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 500 (lima ratus) Lembar kemasan berwarna Silver berhologram bertuliskan ALFA GENERIK yang berisikan Obat diduga Merk TRAMADOL dengan jumlah keseluruhan 5.000 (lima ribu) Butir;
  • 5 (lima) Botol warna putih biru bertuliskan HEXYMER dengan jumlah keseluruhan 5.000 (lima ribu) Butir,
  • 100 (seratus) Lembar kemasan berwarna silver berhologram bergaris hitam bertuliskan TRIHEXYPHENDYL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.000 (seribu) Butir,

Disita dari MUHAMMAD AFDHAL

  • Uang Tunai Senilai Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu) Hasil Penjualan dari Obat-obatan Daftar G; Disita dari MUHAMMAD AFDHAL
  • Selanjutnya saksi Donny Rahmanto dan Yandhia Surya P melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari Sdr.TOGAR (DPO) yang diserahkan kepada terdakwa obat-obatan untuk diedarkan oleh terdakwa dengan cara di jual di toko yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi Rt.003/001 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi.
  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Raya Siliwangi Rt.003/001 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • TRAMADOL Harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Per Satu Lembar
  • TRIHEXYPHENDYL Harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
  • HEXYMER Harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Per Paket dengan Isi 5 (lima) Butir
  • Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jalan Raya Siliwangi Rt.003/001 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MUHAMMAD AFDHAL diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/209/V/2026/FPP tanggal 21 April 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/210/V/2026/FPP tanggal 21 April 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/211/V/2026/FPP tanggal 21 April 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------- ----------

Pihak Dipublikasikan Ya