| Dakwaan |
Pertama
------ Bahwa mereka terdakwa I ARI bin H. MULYANA bersama-sama dengan terdakwa II ARIS bin H. MULYANA pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Setia II GG H. Enting RT. 004 RW. 006 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak tidaknya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai, atau didahului, oleh tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mepersiapkan atau mempermudah pelaksanannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum,, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada awalnya sekitar awal Januari 2026 melalui Akun Michat dengan menggunakan nama RENDI ANDRIAN, terdakwa I ARI bin H. MULYANA berkenalan dengan Akun Michat dengan nama SANDI dan belakangan terdakwa I ARI bin H. MULYANA ketahui pemilik akun tersebut adalah Korban NIRAWAN HERDA WIBISONO dan dalam perkenalan tersebut korban menawarkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA menanyakan terdakwa I ARI bin H. MULYANA harus melakukan apa dan dijawab terdakwa I ARI bin H. MULYANA disuruh terlentang, kemudian dikocokin setelah keluar terdakwa I ARI bin H. MULYANA dibayar Rp. 50.000,-, dikarenakan terdakwa I ARI bin H. MULYANA sedang membutuhkan uang, terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengiyakan ajakan korban, setelah itu korban mengajak janjian dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA diminta mengrimkan lokasi melalui Akun Michat kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA bertemu dengan korban di Pos Satpam Jati Anugrah sekitar pukul 02.00 WIB, setelah bertemu terdakwa I ARI bin H. MULYANA dibonceng dengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju kontrakan milik korban kira -kira perjalanan 15 (lima belas) menit, sesampainya dikontrakan korban, kemudian langsung masuk ke dalam kontrakan setelah berada di dalam kontrakan kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA bertanya “kerjanya gimana bang” dan dijawab oleh korban” kamu duduk disitu buka celana” selanjutnya korban membuka pakaiannya tinggal memakai kaos dalam selanjutnya dengan menggunakan tangan kiri korban mengocok kemaluan terdakwa I ARI bin H. MULYANA sedangkan tangan kanan mengocok kemaluannya sendiri setelah sekira 1 (satu) jam terdakwa I ARI bin H. MULYANA keluar kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA bersih-bersih selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA memakai celana dan korban juga kembali memakai pakainnya setelah itu terdakwa I ARI bin H. MULYANA diberi uang Rp. 50.000 oleh korban setelah itu korban mengantarkan terdakwa I ARI bin H. MULYANA kembali ke Pos Satpam Jati Anugrah setelah itu terdakwa I ARI bin H. MULYANA pulang ke kontrakan terdakwa I ARI bin H. MULYANA.
- Selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB pada saat terdakwa I ARI bin H. MULYANA berada dikontrakan per/jam 121 Jatimakmur, korban melalui akun michat kembali menghubungi terdakwa I ARI bin H. MULYANA dan meminta nomor Whatsapp terdakwa I ARI bin H. MULYANA, setelah itu korban mengrimkan pesan melalui chat Whatsapp dan mengatakan mau lagi tapi terdakwa I ARI bin H. MULYANA diminta untuk membawa teman 1 (satu) orang dan korban mengatakan akan memberikan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk berdua dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA menjawab iya ntar dicari dulu.
- Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB korban kembali mengirim Chat Whatsapp menanyakan udah dapat belum dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA jawab ada, dan menanyakan bayaranya gede ga dan korban menjawab Rp. 200.000,- plus rokok plus minuman.
- Setelah itu karena tidak mempunyai uang dan memliki hutang terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengiyakan ajakan tersebut sambil terdakwa I ARI bin H. MULYANA merencanakan untuk mengambil barang – barang berharga milik korban dan sekitar pukul 23.00 WIB korban kembali mengirimkan Chat Whatsapp mengatakan jadi apa tidak, kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA berjalan kekantor pegadaian dan mengirimkan lokasi ke korban dan korban mengirimkan chat Whatsapp “gw jalan kesitu tungguin aja” setelah itu terdakwa I ARI bin H. MULYANA kembali pulang kekontrakan dan setelah sampai kontrakan terdakwa I ARI bin H. MULYANA menghubungi Terdakwa II ARIS bin H. MULYANA dengan menggunakan telephone Whatsapp dan mengatakan “ RIS turun kebawa” karena saat itu Terdakwa II ARIS bin H. MULYANA berada di kamar kontrakan lantai 3 dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA menunggu di parkiran, kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengatakan kepada Terdakwa II ARIS bin H. MULYANA “ ke pabrik tahu yok” dan dijawab “ ya” kemudian para terdakwa berdua jalan kearah portal dekat Kantor Pegadaian di mana sebelumnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengirim lokasi ke korban dan setelah sampai portal terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengatakan ke “nunggu dulu bentar ada mau datang” setelah itu terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengatakan “ nanti kamu diam aja, saya mau menghabisin dia kamu jaga -jaga ikuti arahan” dan dijawab Terdakwa II ARIS bin H. MULYANA “iya”. Sesaat kemudian sekitar pukul 23.30 WIB korban datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam Nomor Polisi tidak ingat dan korban mengatakan “ini temennya’ dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA jawab “iya” selanjutnya para terdakwa berdua naik sepeda motor dengan posisi korban mengemudikan sepeda motor, terdakwa I ARI bin H. MULYANA ditengah dan terdakwa II ARIS bin H. MULYANA dibelakang. Setelah perjalanan sekitar 15 menit atau sekitar pukul 23.45 WIB kami bertiga sampai terdakwa I ARI bin H. MULYANA bersama terdakwa II ARIS bin H. MULYANA diturunkan di pintu gang kontrakan dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengatakan kepada terdakwa II ARIS bin H. MULYANA dengan bahasa sunda yang artinya “ntar kalo berontak saya panggil” dan di jawab “iya”, selanjutnya korban memasukan sepeda motornya ke teras kontrakan dan korban mengatakan ayo “masuk” setelah itu korban membuka pintu kontrakan selanjutnya kami bertiga masuk ke dalam ruang depan kontrakan dan korban masuk ke kamar kemudian saya mengatakan kepada terdakwa II ARIS bin H. MULYANA dengan bahasa sunda “kamu tunggu sini deket kulkas awasin”, setelah itu korban dari dalam kamar memanggil “ Ayo main” dan korban mematikan lampu kamar dan sebelum masuk ke kamar terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengatakan terdakwa II ARI bin H. MULYANA dengan bahasa sunda ”kalau saya masuk kamu diluar aja diteras awasin” dan dijawab “iya” selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA masuk kamar sambil mematikan saklar lampu ruang depan sementara terdakwa II ARIS bin H. MULYANA keluar menunggu di teras dan menutup pintu kontrakan.
- Bahwa setelah terdakwa I ARI bin H. MULYANA berada di dalam kamar korban menutup pintu hording dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA disuruh diduduk disamping kasur dan korban meminta terdakwa I ARI bin H. MULYANA membuka celana, kemudian korban membuka pakainya tinggal memakai kaos dalam kemudian tangan kanan mengocok kemaluannya sendiri dengan posisi jongkok sekitar 15 menit kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA berdiri ke posisi dibelakang korban dan korban sempat bertanya “mau kemana “ namun terdakwa I ARI bin H. MULYANA tidak menjawab, kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA memiting korban dengan tangan kanan terdakwa I ARI bin H. MULYANA mencekek leher korban dari depan dengan sekuat tenaga dan menarik tubuh korban kebelakang kemudian kaki terdakwa I ARI bin H. MULYANA menyilang di kaki korban sehingga tubuh korban berada diatas tubuh terdakwa I ARI bin H. MULYANA dan korban berusaha melawan dengan meronta ronta kaki menendang ke lantai dan tangan kiri berusaha memukul terdakwa I ARI bin H. MULYANA namun tidak mengenai terdakwa I ARI bin H. MULYANA dan korban tudak bisa bersuara karena dicekik. Sekitar 2 ( dua) menit, tangan kiri terdakwa I ARI bin H. MULYANA menarik tali yang ada di hoodie yang terdakwa I ARI bin H. MULYANA pakai dan melilitkan ketangan kiri setelah tali terlepas dari hoodie terdakwa I ARI bin H. MULYANA menggigit ujung tali kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA melepaskan cekikan terdakwa I ARI bin H. MULYANA dan mengambil ujung tali yang dimulut langsung menjerat leher korban dan kaki terdakwa I ARI bin H. MULYANA masih menyilang diatas kaki korban dan tangan kanan korban masih terdakwa I ARI bin H. MULYANA jepit menggunakan tangan kanan terdakwa I ARI bin H. MULYANA sambil menarik jeratan tali ke leher korban dan tangan kiri korban mulai melemah dan posisi terdakwa II ARIS bin H. MULYANA masih berada diteras luar kontrakan, sekira 3 (tiga) menit kemudian korban sudah tidak bergerak kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA melepaskan jeratan dan memasukan tali kedalam saku celana sebelah kanan kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA keluar dan membuka pintu kontrakan memanggil Terdakwa II ARIS bin H. MULYANA. Setelah berada dalam kamar terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengatakan dengan bahasa sunda” bantuin angkat” dan terdakwa II ARIS bin H. MULYANA mengatakan “ ini kenapa” dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA jawab “pingsan udah jangan banyak bicara bantuin angkat” kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA memegang kedua tangan korban sedangkan terdakwa II ARIS bin H. MULYANA memegang kedua kaki korban kemudian mengangkat tubuh korban yang sudah tidak bergerak keatas kasur.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA meminta terdakwa II ARIS bin H. MULYANA untuk memakai masker dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA memasukan pakaian korban yaitu celana warna ungu, baju warna ungu, jaket warna hitam dan sprei warna hitam ke paperbag warna kuning selanjutnya meminta terdakwa II ARIS bin H. MULYANA untuk membawa paperbag warna kuning keluar dari kontrakan tersebut sambil mengatakan “nanti kamu belok kiri nunggu didepan” kemudian terdakwa II ARIS bin H. MULYANA keluar sementara terdakwa I ARI bin . H. MULYANA menutupi tubuh korban dengan menggunakan selimut” Setelah itu terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengambil 2 (dua) unit handphone milik korban diatas meja TV kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengambil kunci kontak seepda motor selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA membuka jok sepeda motor dan menyimpan 2 unit handphone milik korban didalam jok, Selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengambil anak kunci kontrakan yang tergantung dipintu selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA menutup pintu kontrakan dan menguncinya dan mengambil anak kuncinya setelah itu terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengeluarkan sepeda motor dari teras kontrakan dan menutup pagar kontrakan kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA mendorong sepeda motor sampai jalan depan gang kontrakan
- Bahwa selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA menghidupkan sepeda motor kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA membuang anak kunci pintu kontrakan ke semak-semak sebelan kanan korban kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor milik korban bersama Terdakwa II ARIS bin H. MULYANA dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA meninggalkan lokasi sekitar pukul 01.30 WIB selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA menuju kali Jati Asih setelah sampai dikali saya menyuruh Terdakwa II ARIS bin H. MULYANA untuk membuang paperbag warna kuning ke kali Jati asih setelah itu terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengantarkan Terdakwa II ARIS bin H. MULYANA kembali ke kos kosan perjam 121 Jati makmur setelah sampai sekitar pukul 02 30 WIB. Selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA dengan mengendarai sepeda motor korban dan dalam perjalanan terdakwa I ARI bin H. MULYANA berhenti kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA menghancurkan 1 (satu) unit Iphone milik korban dengan menggunakan batu setelah rusak terdakwa I ARI bin H. MULYANA kembali menuju kali jati asih setelah sampai kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA membuang 1 (satu) unit iphone milik korban tersebut dan 1(satu) unit hanphone merk vivo milik korban masih terdakwa I ARI bin H. MULYANA kuasai setelah itu terdakwa I ARI bin H. MULYANA kembali ke kos kosan perjam 121 Jati makmur.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA menjemput anak istri terdakwa I ARI bin H. MULYANA kos kosan perjam 121 Jati Makmur ke pabrik tahu di daerah Jati Agung dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA berhenti di warung nasi di dekat pabrik tahu dan di lokasi tersebut terdakwa I ARI bin H. MULYANA membuka facebook dan melihat ada yang mencari handphone dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA menawarkan 1 (satu) unit hanphone merk Vivo milik korban dengan posisi terkunci dan orang tersebut mau membeli 1 (satu) unit hanphone merk Vivo milik korban dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA membuat postingan terkait 1(satu) unit sepeda motor honda vario hitam nopol tidak ingat untuk dijual melalui Aplikasi Facebook seharga Rp. 6.000.000,- nego sekitar 15 (lima belas) menit kemudian ada pembeli yang respon kemudian melakukan komunikasi melalui chat WA dan harga jadi Rp 4.500.000,- janjian bertemu distasuin buaran dan sekitar pukul 16.30 WIB janjian bertemu pindah di pinggir danau Rawa Badung setelah bertemu pembeli menanyakan kepada terdakwa I ARI bin H. MULYANA motor milik siapa dan BPKBNya dimana dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA menjawab” sepeda motor milik terdakwa I ARI bin H. MULYANA tangan pertama terdakwa I ARI bin H. MULYANA beli dari kebumen BPKB hilang kebawa banjir selanjutnya pembeli menyerangkan uang sebesar Rp. 4.500.000,- dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA menyerahkan sepeda motor milik korban kepada pembeli yang tidak terdakwa I ARI bin H. MULYANA ketahui namanya.
- Selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 6 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Makam Eyang Raksadipa Kp. Tegal Panjang Kel . Buleud Kec. Tegal Buleud Kab Sukabumi terdakwa I ARI bin H. MULYANA ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya sementara terdakwa II ARIS bin H. MULYANA dtangkap ditempat berbeda pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026 sekitar pukul 05.40 WIB di Warung Nasi Jalan Agrabintana Kp Pasir Nungkuh Desa Bojong Kaso Kec. Agrabintana Kab. Cianjur Jawa Barat.
- Akibat perbuatan Para terdakwa tersebut sehingga menyebabkan korban NIRAWAN HENDRA WIBISONO meninggal dunia, dan berdasarkan Visum et Repertum Mayat Nomor: Nomor : R/0008/Sk.B/II/2026/IKF, tanggal 12 Maret 2026, yang ditandatangani oleh dr. NIKEN BUDI SETYAWATI dan dr. Arfiani Ika Kusumawati RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK.I PUSDOKKES POLRI dengan kesimpulan : bahwa Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang mematahkan tulang lidah, rawan cincin, dan rawan gondok yang menyumbat jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas.
------------ Perbuatan terdakwa I ARI bin H. MULYANA bersama sama dengan terdakwa II ARIS bin H. MULYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (3) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa mereka terdakwa I ARI bin H. MULYANA bersama sama dengan terdakwa II ARIS bin H. MULYANA pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Setia II GG H. Enting RT. 004 RW. 006 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak tidaknya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil seuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukam pada malam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau didalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjakan, secara bersama-sama dan bersekutu, yang mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Pada awalnya sekitar awal Januari 2026 melalui Akun Michat dengan menggunakan nama RENDI ANDRIAN, terdakwa I ARI bin H. MULYANA berkenalan dengan Akun Michat dengan nama SANDI dan belakangan terdakwa I ARI bin H. MULYANA ketahui pemilik akun tersebut adalah Korban NIRAWAN HERDA WIBISONO dan dalam perkenalan tersebut korban menawarkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA menanyakan terdakwa I ARI bin H. MULYANA harus melakukan apa dan dijawab terdakwa I ARI bin H. MULYANA disuruh terlentang, kemudian dikocokin setelah keluar terdakwa I ARI bin H. MULYANA dibayar Rp. 50.000,-, dikarenakan terdakwa I ARI bin H. MULYANA sedang membutuhkan uang, terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengiyakan ajakan korban, setelah itu korban mengajak janjian dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA diminta mengrimkan lokasi melalui Akun Michat kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA bertemu dengan korban di Pos Satpam Jati Anugrah sekitar pukul 02.00 WIB, setelah bertemu terdakwa I ARI bin H. MULYANA dibonceng dengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju kontrakan milik korban kira -kira perjalanan 15 (lima belas) menit, sesampainya dikontrakan korban, kemudian langsung masuk ke dalam kontrakan setelah berada di dalam kontrakan kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA bertanya “kerjanya gimana bang” dan dijawab oleh korban” kamu duduk disitu buka celana” selanjutnya korban membuka pakaiannya tinggal memakai kaos dalam selanjutnya dengan menggunakan tangan kiri korban mengocok kemaluan terdakwa I ARI bin H. MULYANA sedangkan tangan kanan mengocok kemaluannya sendiri setelah sekira 1 (satu) jam terdakwa I ARI bin H. MULYANA keluar kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA bersih-bersih selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA memakai celana dan korban juga kembali memakai pakainnya setelah itu terdakwa I ARI bin H. MULYANA diberi uang Rp. 50.000 oleh korban setelah itu korban mengantarkan terdakwa I ARI bin H. MULYANA kembali ke Pos Satpam Jati Anugrah setelah itu terdakwa I ARI bin H. MULYANA pulang ke kontrakan terdakwa I ARI bin H. MULYANA.
- Selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB pada saat terdakwa I ARI bin H. MULYANA berada dikontrakan per/jam 121 Jatimakmur, korban melalui akun michat kembali menghubungi terdakwa I ARI bin H. MULYANA dan meminta nomor Whatsapp terdakwa I ARI bin H. MULYANA, setelah itu korban mengrimkan pesan melalui chat Whatsapp dan mengatakan mau lagi tapi terdakwa I ARI bin H. MULYANA diminta untuk membawa teman 1 (satu) orang dan korban mengatakan akan memberikan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk berdua dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA menjawab iya ntar dicari dulu.
- Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB korban kembali mengirim Chat Whatsapp menanyakan udah dapat belum dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA jawab ada, dan menanyakan bayaranya gede ga dan korban menjawab Rp. 200.000,- plus rokok plus minuman.
- Setelah itu karena tidak mempunyai uang dan memliki hutang terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengiyakan ajakan tersebut sambil terdakwa I ARI bin H. MULYANA merencanakan untuk mengambil barang – barang berharga milik korban dan sekitar pukul 23.00 WIB korban kembali mengirimkan Chat Whatsapp mengatakan jadi apa tidak, kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA berjalan kekantor pegadaian dan mengirimkan lokasi ke korban dan korban mengirimkan chat Whatsapp “gw jalan kesitu tungguin aja” setelah itu terdakwa I ARI bin H. MULYANA kembali pulang kekontrakan dan setelah sampai kontrakan terdakwa I ARI bin H. MULYANA menghubungi Terdakwa II ARIS bin H. MULYANA dengan menggunakan telephone Whatsapp dan mengatakan “ RIS turun kebawa” karena saat itu Terdakwa II ARIS bin H. MULYANA berada di kamar kontrakan lantai 3 dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA menunggu di parkiran, kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengatakan kepada Terdakwa II ARIS bin H. MULYANA “ ke pabrik tahu yok” dan dijawab “ ya” kemudian para terdakwa berdua jalan kearah portal dekat Kantor Pegadaian di mana sebelumnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengirim lokasi ke korban dan setelah sampai portal terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengatakan ke “nunggu dulu bentar ada mau datang” setelah itu terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengatakan “ nanti kamu diam aja, saya mau menghabisin dia kamu jaga -jaga ikuti arahan” dan dijawab Terdakwa II ARIS bin H. MULYANA “iya”. Sesaat kemudian sekitar pukul 23.30 WIB korban datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam Nomor Polisi tidak ingat dan korban mengatakan “ini temennya’ dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA jawab “iya” selanjutnya para terdakwa berdua naik sepeda motor dengan posisi korban mengemudikan sepeda motor, terdakwa I ARI bin H. MULYANA ditengah dan terdakwa II ARIS bin H. MULYANA dibelakang. Setelah perjalanan sekitar 15 menit atau sekitar pukul 23.45 WIB kami bertiga sampai terdakwa I ARI bin H. MULYANA bersama terdakwa II ARIS bin H. MULYANA diturunkan di pintu gang kontrakan dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengatakan kepada terdakwa II ARIS bin H. MULYANA dengan bahasa sunda yang artinya “ntar kalo berontak saya panggil” dan di jawab “iya”, selanjutnya korban memasukan sepeda motornya ke teras kontrakan dan korban mengatakan ayo “masuk” setelah itu korban membuka pintu kontrakan selanjutnya kami bertiga masuk ke dalam ruang depan kontrakan dan korban masuk ke kamar kemudian saya mengatakan kepada terdakwa II ARIS bin H. MULYANA dengan bahasa sunda “kamu tunggu sini deket kulkas awasin”, setelah itu korban dari dalam kamar memanggil “ Ayo main” dan korban mematikan lampu kamar dan sebelum masuk ke kamar terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengatakan terdakwa II ARI bin H. MULYANA dengan bahasa sunda ”kalau saya masuk kamu diluar aja diteras awasin” dan dijawab “iya” selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA masuk kamar sambil mematikan saklar lampu ruang depan sementara terdakwa II ARIS bin H. MULYANA keluar menunggu di teras dan menutup pintu kontrakan.
- Bahwa setelah terdakwa I ARI bin H. MULYANA berada di dalam kamar korban menutup pintu hording dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA disuruh diduduk disamping kasur dan korban meminta terdakwa I ARI bin H. MULYANA membuka celana, kemudian korban membuka pakainya tinggal memakai kaos dalam kemudian tangan kanan mengocok kemaluannya sendiri dengan posisi jongkok sekitar 15 menit kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA berdiri ke posisi dibelakang korban dan korban sempat bertanya “mau kemana “ namun terdakwa I ARI bin H. MULYANA tidak menjawab, kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA memiting korban dengan tangan kanan terdakwa I ARI bin H. MULYANA mencekek leher korban dari depan dengan sekuat tenaga dan menarik tubuh korban kebelakang kemudian kaki terdakwa I ARI bin H. MULYANA menyilang di kaki korban sehingga tubuh korban berada diatas tubuh terdakwa I ARI bin H. MULYANA dan korban berusaha melawan dengan meronta ronta kaki menendang ke lantai dan tangan kiri berusaha memukul terdakwa I ARI bin H. MULYANA namun tidak mengenai terdakwa I ARI bin H. MULYANA dan korban tudak bisa bersuara karena dicekik. Sekitar 2 ( dua) menit, tangan kiri terdakwa I ARI bin H. MULYANA menarik tali yang ada di hoodie yang terdakwa I ARI bin H. MULYANA pakai dan melilitkan ketangan kiri setelah tali terlepas dari hoodie terdakwa I ARI bin H. MULYANA menggigit ujung tali kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA melepaskan cekikan terdakwa I ARI bin H. MULYANA dan mengambil ujung tali yang dimulut langsung menjerat leher korban dan kaki terdakwa I ARI bin H. MULYANA masih menyilang diatas kaki korban dan tangan kanan korban masih terdakwa I ARI bin H. MULYANA jepit menggunakan tangan kanan terdakwa I ARI bin H. MULYANA sambil menarik jeratan tali ke leher korban dan tangan kiri korban mulai melemah dan posisi terdakwa II ARIS bin H. MULYANA masih berada diteras luar kontrakan, sekira 3 (tiga) menit kemudian korban sudah tidak bergerak kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA melepaskan jeratan dan memasukan tali kedalam saku celana sebelah kanan kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA keluar dan membuka pintu kontrakan memanggil Terdakwa II ARIS bin H. MULYANA. Setelah berada dalam kamar terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengatakan dengan bahasa sunda” bantuin angkat” dan terdakwa II ARIS bin H. MULYANA mengatakan “ ini kenapa” dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA jawab “pingsan udah jangan banyak bicara bantuin angkat” kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA memegang kedua tangan korban sedangkan terdakwa II ARIS bin H. MULYANA memegang kedua kaki korban kemudian mengangkat tubuh korban yang sudah tidak bergerak keatas kasur.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA meminta terdakwa II ARIS bin H. MULYANA untuk memakai masker dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA memasukan pakaian korban yaitu celana warna ungu, baju warna ungu, jaket warna hitam dan sprei warna hitam ke paperbag warna kuning selanjutnya meminta terdakwa II ARIS bin H. MULYANA untuk membawa paperbag warna kuning keluar dari kontrakan tersebut sambil mengatakan “nanti kamu belok kiri nunggu didepan” kemudian terdakwa II ARIS bin H. MULYANA keluar sementara terdakwa I ARI bin . H. MULYANA menutupi tubuh korban dengan menggunakan selimut” Setelah itu terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengambil 2 (dua) unit handphone milik korban diatas meja TV kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengambil kunci kontak seepda motor selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA membuka jok sepeda motor dan menyimpan 2 unit handphone milik korban didalam jok, Selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengambil anak kunci kontrakan yang tergantung dipintu selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA menutup pintu kontrakan dan menguncinya dan mengambil anak kuncinya setelah itu terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengeluarkan sepeda motor dari teras kontrakan dan menutup pagar kontrakan kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA mendorong sepeda motor sampai jalan depan gang kontrakan
- Bahwa selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA menghidupkan sepeda motor kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA membuang anak kunci pintu kontrakan ke semak-semak sebelan kanan korban kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor milik korban bersama Terdakwa II ARIS bin H. MULYANA dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA meninggalkan lokasi sekitar pukul 01.30 WIB selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA menuju kali Jati Asih setelah sampai dikali saya menyuruh Terdakwa II ARIS bin H. MULYANA untuk membuang paperbag warna kuning ke kali Jati asih setelah itu terdakwa I ARI bin H. MULYANA mengantarkan Terdakwa II ARIS bin H. MULYANA kembali ke kos kosan perjam 121 Jati makmur setelah sampai sekitar pukul 02 30 WIB. Selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA dengan mengendarai sepeda motor korban dan dalam perjalanan terdakwa I ARI bin H. MULYANA berhenti kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA menghancurkan 1 (satu) unit Iphone milik korban dengan menggunakan batu setelah rusak terdakwa I ARI bin H. MULYANA kembali menuju kali jati asih setelah sampai kemudian terdakwa I ARI bin H. MULYANA membuang 1 (satu) unit iphone milik korban tersebut dan 1(satu) unit hanphone merk vivo milik korban masih terdakwa I ARI bin H. MULYANA kuasai setelah itu terdakwa I ARI bin H. MULYANA kembali ke kos kosan perjam 121 Jati makmur.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA menjemput anak istri terdakwa I ARI bin H. MULYANA kos kosan perjam 121 Jati Makmur ke pabrik tahu di daerah Jati Agung dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA berhenti di warung nasi di dekat pabrik tahu dan di lokasi tersebut terdakwa I ARI bin H. MULYANA membuka facebook dan melihat ada yang mencari handphone dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA menawarkan 1 (satu) unit hanphone merk Vivo milik korban dengan posisi terkunci dan orang tersebut mau membeli 1 (satu) unit hanphone merk Vivo milik korban dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa I ARI bin H. MULYANA membuat postingan terkait 1(satu) unit sepeda motor honda vario hitam nopol tidak ingat untuk dijual melalui Aplikasi Facebook seharga Rp. 6.000.000,- nego sekitar 15 (lima belas) menit kemudian ada pembeli yang respon kemudian melakukan komunikasi melalui chat WA dan harga jadi Rp 4.500.000,- janjian bertemu distasuin buaran dan sekitar pukul 16.30 WIB janjian bertemu pindah di pinggir danau Rawa Badung setelah bertemu pembeli menanyakan kepada terdakwa I ARI bin H. MULYANA motor milik siapa dan BPKBNya dimana dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA menjawab” sepeda motor milik terdakwa I ARI bin H. MULYANA tangan pertama terdakwa I ARI bin H. MULYANA beli dari kebumen BPKB hilang kebawa banjir selanjutnya pembeli menyerangkan uang sebesar Rp. 4.500.000,- dan terdakwa I ARI bin H. MULYANA menyerahkan sepeda motor milik korban kepada pembeli yang tidak terdakwa I ARI bin H. MULYANA ketahui namanya.
- Selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 6 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Makam Eyang Raksadipa Kp. Tegal Panjang Kel . Buleud Kec. Tegal Buleud Kab Sukabumi terdakwa I ARI bin H. MULYANA ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya sementara terdakwa II ARIS bin H. MULYANA dtangkap ditempat berbeda pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026 sekitar pukul 05.40 WIB di Warung Nasi Jalan Agrabintana Kp Pasir Nungkuh Desa Bojong Kaso Kec. Agrabintana Kab. Cianjur Jawa Barat.
- Akibat perbuatan Para terdakwa tersebut sehingga menyebabkan korban NIRAWAN HENDRA WIBISONO meninggal dunia, dan berdasarkan Visum et Repertum Mayat Nomor: Nomor : R/0008/Sk.B/II/2026/IKF, tanggal 12 Maret 2026, yang ditandatangani oleh dr. NIKEN BUDI SETYAWATI dan dr. Arfiani Ika Kusumawati RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK.I PUSDOKKES POLRI dengan kesimpulan : bahwa Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang mematahkan tulang lidah, rawan cincin, dan rawan gondok yang menyumbat jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas
------Perbuatan Para terdakwa I ARI bin H. MULYANA bersama sama dengan terdakwa II ARIS bin H. MULYANA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------
|