Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.B/2025/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. 1.RUSDI YADI als TAKUR Bin TOPA
2.ADE RIYANTO Bin RAFEI
3.SYAHRUL RAMADANIH als ALUNG Bin MUHAMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 267/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–3857/M.2.17.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI YADI als TAKUR Bin TOPA[Penahanan]
2ADE RIYANTO Bin RAFEI[Penahanan]
3SYAHRUL RAMADANIH als ALUNG Bin MUHAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA          :

 

  1. Nama lengkap

:

RUSDI YADI Alias TAKUR Bin TOPA

Tempat lahir

:

Bekasi.

Umur / Tanggal lahir

:

19 tahun / 09 Maret 2006

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Sungai Niri Rt.001 Rw.030 Desa Segarajaya Kecamatan Tarumaja Kabupaten Bekasi / Kampung Sasak Rt.001 Rw.029 Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi    

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SD

 

II.Nama lengkap

:

ADE RIYANTO Bin RAFEI

Tempat lahir

:

Bekasi.

Umur / Tanggal lahir

:

21 tahun / 11 Maret 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Sasak Rt.001 Rw.029 Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya  Kabupaten Bekasi  

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Serabutan

Pendidikan

:

SMP tidak tamat

 

III.Nama lengkap

:

SYAHRUL RAMADANIH Alias ALUNG Bin MUHAMIN

Tempat lahir

:

Bekasi.

Umur / Tanggal lahir

:

23 tahun / 14 November 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Sasak Rt.001 Rw.016 Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya  Kabupaten Bekasi  

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

  1. PENANGKAPAN TERDAKWA I, TERDAKWA II DAN TERDAKWA III MASING-MASING:

DILAKUKAN PENANGKAPAN DALAM PERKARA YANG LAIN

 

  1. PENAHANAN RUTAN TERDAKWA I dan TERDAKWA II MASING-MASING:

DILAKUKAN PENAHANAN DALAM PERKARA YANG LAIN

 

 

  1. DAKWAAN :

 

     --------- Bahwa terdakwa RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA, terdakawa ADE RIYANTO Bin RAFEI dan terdakwa SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN serta ANWAR Bin MUHAMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekira jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan Golden City Lingkar Utara, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi,  telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa RUSDI YADI Als TUKAR Bin TOPA yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa I,  ADE RIYANTO Bin RAFEI yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa II dan SYAHRUL RAMADANI Als ALUNG Bin MUHAMIN yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa III, serta ANWAR Bin MUHAMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara bersamasama pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekira jam 02.30 WIB, bertempat di depan Golden City Lingkar Utara, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan  telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: B3420-PJX dan 1 (satu) unit Handphone Infinix Note 30 warna Sunset Gold milik saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN.
  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekitar jam 00.45 WIB, ketika Terdakwa I, Terdakwa II dan  Terdakwa III serta ANWAR Bin MUHAMIN berkumpul di kontrakan Terdakwa III yang berada Jl. Kampung Tikungan Nomor 99, RT. 001/RW.018, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,  sepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dan untuk pelaksanaannya  Terdakwa I telah menyiapkan 1 (satu) bilah celurit warna Coklat.
  • Bahwa  Terdakwa I  membawa sepeda motor Honda Beat No.Pol.: B5786-FXC selanjutnya sepeda motor Terdakwa I dikendarai oleh  ANWAR Bin MUHAMIN  sedangkan  Terdakwa I membonceng dibelakang dengan membawa sebilah celurit,  dan Terdakwa III dengan membawa sepeda motor Honda Scopy No.Pol.: B5590-FXL dengan memboncengkan  Terdakwa II, selanjutnya ANWAR Bin MUHAMIN dan Terdakwa III mengendari sepeda motor yang dibawanya berkeliling mencari sepeda motor yang bisa diambilnya.
  • Bahwa ketika sampai di depan Golden City Lingkar Utara, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, yaitu sekira jam 02.30 WIB. di hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, Terdakwa II melihat seseorang yaitu saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN mengendarai Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: B3420-PJX seorang diri, selanjutnya Terdakwa  II memberitahukan kepada  Terdakwa I, Terdakwa III dan ANWAR Bin MUHAMIN orang tersebut yaitu saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN orang akan dijadikan  sasaran.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa III dengan kekerasan langsung memepet  sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN dan ANWAR Bin MUHAMIN juga memepetnya, selanjutnya Terdakwa II turun dan  tanpa seijin saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN langsung mencabut kontak  sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN sehingga sepeda motor mati dan berhenti dan Terdakwa   I dengan  mengayunkan celurit yang dibawanya kearah  saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN dan meminta supaya saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN untuk turun dan menyerahkan  sepeda motornya kalau tidak akan dibacok.
  • Bahwa saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN yang ketakutan selanjutnya  turun dari sepeda motor yang dikendarai dan langsung melarikan serta meninggalkan sepeda motornya, selanjutnya tanpa seijin saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN Terdakwa III dengan memboncengkan Terdakwa I langsung membawa pergi sepeda motor Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: B3420-PJX beserta 1 (satu) unit Handphone Infinix Note 30 warna Sunset Gold yang disimpannya di dalam Jok sepeda motor kearah Balaikambang dan  diikuti oleh ANWAR Bin MUHAMIN dan Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa III yaitu sepeda motor Honda Scopy No.Pol.: B5590-FXL.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III serta ANWAR Bin MUHAMIN menjual sepeda motor milik saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN kepada LEO (DPO) dengan harga  Rp.3.200.000, dimana pembayarannya ditransfer keakun Dana dengan Nomor 0889-0208-4949 dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi-bagi dengan masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut maka saksi saksi ARIF HIDAYAT KAMALUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000,00. (Sembilan belas juta rupiah).

 

    

----- Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya