Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa ANGGA KRISTIANTO ALS PANOY BIN AMIR MAHMUD pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Toko tanaman hias “LANGGENG ART” Jl. Kalimalang Rt.007/015 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 , sekira pukul 01.00 Wib terdakwa mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, kemudian terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah kunci leter L dan 1 (satu) buah kunci magnet besrta 1 buah kunci pas No. 8, lalu oleh terdakwa semua alat tersebut dimasukkan kedalam kantong celana belakang sebelah kanan milik terdakwa, setelah itu terdakwa berangkat dengan menggunakan kendaraan umum menuju Bekasi Kota, lalu terdakwa turun di Bulan-Bulan Bekasi Kota, setelah turun terdakwa lanjut ikut naik mobil los terbuka yang mengarah kearah Jakarta melalui jalan kalimalang, dan terdakwa duduk dibelakang mobil terbuka, disepanjang jalan terdakwa mencari sasaran, selanjutnya pada saat terdakwa melintas di Jl. Raya Kalimalang terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Yamaha Mio Smile warna Biri di toko tanaman hias “LANGGENG ART” yang terparkir didepan rumah kecil, lalu terdakwa meminta kepada supirnya untuk berhenti dan turun dilokasi tersebut, setelah terdakwa turun dari mobil terbuka dan melihat situasi sekitar aman, kemudian terdakwa masuk kedalam halaman toko tanaman hias tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda roda 2 merk Yamaha Mio Smile No. Pol : B-6276-KRC Warna Biru tahun 2008 milik korban ERNA SETIANINGSIH dengan cara terdakwa membongkar rumah kontak sepeda motor dengan menggunakan alat kunci lock, setelah terbuka untuk menghidupkan sepeda motor terdakwa menggunakan kunci yang berbentuk Leter L dan untuk memutar terdakwa menggunakan kunci pas no. 8 , karena motor milik korban tidak mau hidup, lalu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar dari Toko tanaman hias kearah jalan raya kalimalang, pada saat terdakwa mendoreng sepeda motor ke jalan raya kalimalang terdakwa langsung diteriaki oleh korban MALING, setelah itu terdakwa membuang kunci leter L dan kunci yang lainnya, tetapi terdakwa akhirnya dapat ditangkap oleh korban dan warga sekitarnya;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa korban ERNA SETIANINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
-------- Perbuatan ANGGA KRISTIANTO ALS PANOY BIN AMIR MAHMUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke- 5 KUHPidana. ---------------- |