Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
534/Pid.B/2026/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. RIO BAGUS SEPTIADI als RIO bin HUSEN DJAELANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 534/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6312/M.2.17.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO BAGUS SEPTIADI als RIO bin HUSEN DJAELANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RIO BAGUS SEPTIADI als RIO bin HUSEIN DJALELANI pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 pada sekitar pukul 23.23 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam tahun 2026, bertempat di Andewi Cabin Jalan Sabag Hyang No.8C Abianbase Mengwi Badung Regency Bali Badung yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, kediaman terakhir atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa terdakwa bekerja di PT. BIOTIC KARYA PERSERO Persada Office Park yang beralamat  di Jalan KH. Noer Ali Building B Lantai 9 Unit A dan B, Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi sebagai Direktur Proyek berdasarkan Surat Pengangkatan karyawan Nomor Biotic.000023/DIRUT/S.KEP/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026 dengan menerima gaji sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Adapun tanggungjawab terdakwa sebagai Direktur Project yaitu mengkoordinir seluruh team project melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan perizinan lingkungan untuk klien PT. BIOTIC KARYA PERSERO;
      • Bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya tersebut, Terdakwa mendapat tugas untuk berangkat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan sidang KA ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan) untuk klien PT. BALI OCEAN MAGIC, bersama tenaga ahli internal PT. BIOTIC KARYA PERSERO.
      • Bahwa untuk keperluan kegiatan tersebut, PT. BIOTIC KARYA PERSERO melalui bagian Finance mencairkan dana operasional kepada Terdakwa berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana (SPPD) yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa serta diketahui oleh Direktur Utama PT. BIOTIC KARYA PERSERO, sehingga dana tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa karena hubungan kerja dan untuk tujuan tertentu, yaitu membiayai kegiatan operasional perjalanan dan pelaksanaan kegiatan KA ANDAL di Kabupaten Badung, Bali;
      • Bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut, PT. BIOTIC KARYA PERSERO melalui bagian Finance telah mencairkan dan mentransfer dana operasional kepada Terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp.121.817.000,- (seratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan rincian;
  1. tanggal 3 Juli 2026 sebesar Rp.27.990.000,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ke rekening BNI atas nama RIO BAGUS SEPTIADI
  2. tanggal 3 Juli 2026 sebesar Rp 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama RIO BAGUS SEPTIADI;
  3. tanggal 3 Juli 2026 sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening BNI atas nama RIO BAGUS SEPTIADI;
  4. tanggal 3 Juli 2026 sebesar Rp 4.417.000,- (empat juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah) ke rekening BNI atas nama RIO BAGUS SEPTIADI;
  5. tanggal 4 Juli 2026 sebesar Rp 80.725.000,- (delapan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama RIO BAGUS SEPTIADI; dan
  6. tanggal 4 Juli 2026 sebesar Rp 3.785.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ke rekening BNI atas nama RIO BAGUS SEPTIADI;

 

      • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 23.23 Wib, bertempat di Andewi Cabin Jalan Sabag Hyang No.8C Abianbase Mengwi Badung Regency Bali Badung, ketika terdakwa telah menerima transferan dana dari PT. BIOTIC KARYA PERSERO dalam rekening pribadi terdakwa untuk keperluan operasional rapat atau sidang KA ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan) guna menjalankan proyek Waterboom di Bali, terdakwa menggunakannya untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu untuk bermain judi online (slot), dengan cara melakukan transfer dan deposit ke situs judi online tanpa izin dari pihak PT. BIOTIC KARYA PERSERO dengan total sebesar Rp.75.572.513,- (tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tiga belas rupiah);
      • Bahwa setelah menggunakan sebagian dana tersebut, pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2026 Terdakwa menghubungi Direktur Utama PT. BIOTIC KARYA PERSERO saksi SEFRIA HOTMAN dan mengakui bahwa sebagian dana operasional telah digunakan untuk bermain judi online. Selanjutnya Terdakwa atas permintaan Direktur Utama mengembalikan sisa dana yang masih berada dalam rekeningnya sebesar kurang lebih Rp 30.153.000,- (tiga puluh juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah) kepada bagian Finance PT. BIOTIC KARYA PERSERO;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. BIOTIC KARYA PERSERO mengalami kerugian sebesar Rp.75.572.513,- (tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tiga belas rupiah);

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya