Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
332/Pdt.G/2025/PN Bks 1.R.HANDI HAYAT
2.A EKA SETIAWAN
Alexander Pontoh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 332/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R.HANDI HAYAT
2A EKA SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andhika Maulana WicaksonoR.HANDI HAYAT
2Andhika Maulana WicaksonoA EKA SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1Alexander Pontoh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Misa Almaxritje
2Maykel Tampeno
3Neice Yolanda Rottie, S.E.,
4Alfian Rottie
5Liesye Luisa Pontoh
6Joutje Martinus Pontoh
7Estephanus Rafly Pontoh
8Sintje Pontoh
9Marthen Doni Pontoh
10Onasis Rudi Wijaya
11Muhamad Rusdi
12Faisal Abu Yusuf, S.H., Notaris/PPAT
13Paulus Pontoh
14Maya Tampeno
15Regita Anggriani Pontoh
16Ferdinandus Kunto Wibowo alias Faesal
17Mega Oktavien Lontoh
18Herlin Suswati
19M. Everdina Dientje
20Frietje Paultje Rumuat
21Theresia Rumuat
22Revol Rumuat
23Yosep Pontoh
24Rizal Bahsowan
25Junaidi Bahsowan
26Rivaldy Vernando Rumbayan Pontoh
27PT. Pertamina (Persero)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT secara hukum telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kepada PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Sah dan Berlaku Akta Kuasa Khusus Nomor 8 Tanggal 29 Agustus 2023, yang dibuat dihadapan Notaris FAISAL ABU YUSUF, S.H.;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 342/Kelurahan Bitung Barat tanggal terbit 23 Oktober 1999 Surat Ukur Nomor 04/Bitung Barat/1999, dengan tanah seluas 32.540 M2 atas nama Pemegang Hak Elizeba Karamoy, Wonua Pontoh, Joutje Martinus Pontoh, Emma Pontoh, Helena Pontoh dan Petrus Pontoh;
  5. Menghukum TERGUGAT selaku kuasa dan mewakili dari TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT XXV untuk membayar kerugian materil secara langsung, seketika, lunas, dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 3.090.500.000,- (Tiga milyar sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan uraian pada table angka 6 diatas, dan kerugian materiil PARA PENGGUGAT yang dihitung berdasarkan nilai yang harus diterima atau menjadi hak PARA PENGGUGAT sebesar 40% (empat puluh persen) dari nilai pembayaran ganti rugi atau kompensasi yang akan dibayarkan oleh TURUT TERGUGAT XXVII, yaitu 40% dari nilai sebesar Rp. 111.084.700.000,- (seratus sebelas milyar delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT selaku kuasa dan mewakili dari TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT XXV untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 43.000.000.000,- (empat puluh tiga miliar rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT selaku kuasa dan mewakili dari TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT XXV untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
  9. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT XXVII untuk patuh dan tunduk terhadap putusan dan segala akibat hukum dalam putusan perkara ini;
  10. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et  bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak