Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.DILA SARI DIRGAYANA, S.H.
2.YARMA SARI, S.H.
3.BUDI PRAKOSA ADI, S.H.,M.H.
4.DEASY DIAH SURYONO, S.H.
5.WIDYA TRESNA, S.H.
6.Yayat Hidayat
7.Susi Fatimah, SH.
JOKO MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2660/M.2.17/Ft.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DILA SARI DIRGAYANA, S.H.
2YARMA SARI, S.H.
3BUDI PRAKOSA ADI, S.H.,M.H.
4DEASY DIAH SURYONO, S.H.
5WIDYA TRESNA, S.H.
6Yayat Hidayat
7Susi Fatimah, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO MULYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JOKO MULYADI selaku Direktur Utama PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP : 02.726.976.0-432.000 berdasarkan Akta Notaris YUDHA SETYAGRAHA TEDIANTO, S.H., nomor 21 tanggal 26 September 2013 dan Akta Notaris YUDHA SETYAGRAHA TEDIANTO, S.H. nomor 28 tanggal 16 Juli  2018 yang dalam perjalanannya mengalami beberapa kali perubahan akta, terakhir dengan Akta Notaris YUDHA SETYAGRAHA TEDIANTO, S.H. Nomor 6 tanggal 4 Maret 2020, pada masa pajak 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di kantor PT HANA NUANSA PRATAMA di Jalan Duta Raya Blok HH No 15 RT 006 RW 022 Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat atau di tempat Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuannya yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara Jalan Sersan Aswan No. 407, RT.001/RW.009, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17113 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, telah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, yaitu  Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dari lawan transaksi PT TRUBA JAYA ENGINEERING, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.565.494.462,- (Dua miliar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

            Bahwa PT HANA NUANSA PRATAMA NPWP: 02.726.976.0-432.000 merupakan badan usaha yang bergerak di bidang Mechanical Electrical & EPC Contractor yang didirikan berdasarkan Akta Notaris YUDHA SETYAGRAHA TEDIANTO, S.H. dengan Akta nomor 21 tanggal 26 September 2013, beralamat di  Jl Duta Raya Blok HH No 15 RT 006 RW 022 Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bekasi Utara  pada tanggal  2 Oktober 2013 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak  sejak tanggal 11 Juni 2015.

            Bahwa pengurus PT HANA NUANSA PRATAMA NPWP: 02.726.976.0-432.000 berdasarkan Akta Notaris YUDHA SETYAGRAHA TEDIANTO, S.H. dengan Akta nomor 28 tanggal 16 Juli 2018 (dan Akta Notaris YUDHA SETYAGRAHA TEDIANTO, S.H. dengan Akta 10 Juni 2019) adalah sebagai berikut :

Direksi :

  • Direktur Utama   : Joko Mulyadi (Terdakwa)
  • Direktur        : Bareb Risanto
  • Direktur        : Ken Eka Sakti

Komisaris :

Yustina Sekar Endra Astuti

Bahwa sebagai Direktur Utama PT HANA NUANSA PRATAMA Terdakwa JOKO MULYADI  mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain :

  1. Menjalankan kegiatan PT HANA NUANSA PRATAMA seperti mencari proyek dan melaksanakan proyek yang dikerjakan oleh PT HANA NUANSA PRATAMA tersebut; 
  2. Menginstruksikan pembuatan Purchase Order, serta melakukan otorisasi pembayaran gaji karyawan;
  3. Melakukan negosiasi pekerjaan; 
  4. Bertanggung jawab atas pelaporan perpajakan: 
  5. Menandatangani Kontrak.

Bahwa Terdakwa JOKO MULYADI selaku Direktur Utama PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000, telah melakukan hubungan usaha dengan PT TRUBA JAYA ENGINEERING dalam bidang pekerjaan Mechanical Electrical dan Engineering Procurement Construction (EPC) Contractor, yang diawali pada tanggal 5 Februari 2018 berdasarkan Surat Keterangan Penunjukan PT HANA NUANSA PRATAMA sebagai Mitra Partner pada Proyek Senipah T3135 Simple Cycle to Combined Cycle Conversion, dimana PT TRUBA JAYA ENGINEERING menunjuk PT HANA NUANSA PRATAMA sebagai mitra bisnis (business partner) untuk melaksanakan pekerjaan pada Proyek Senipah Simple Cycle to Combined Cycle dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 22 (dua puluh dua) bulan dan nilai kontrak sebesar Rp181.261.356.774 (seratus delapan puluh satu miliar dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah), dengan ketentuan bahwa nilai kontrak tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% namun telah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Februari 2018 telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Proyek EPC (Engineering, Procurement and Construction) Combined Cycle Expansion Senipah Kutai Kartanegara Kalimantan Timur T3135, dengan Nomor Kontrak S/C No. T3135-H-SCO-SCCW-003, antara PT TRUBA JAYA ENGINEERING dengan PT HANA NUANSA PRATAMA, yang ditandatangani oleh BOYKE WIBOWO MUKIYAT selaku Presiden Direktur PT TRUBA JAYA ENGINEERING yang bertindak untuk dan atas nama PT TRUBA JAYA ENGINEERING, serta oleh Terdakwa JOKO MULYADI selaku Direktur Utama PT HANA NUANSA PRATAMA, untuk melaksanakan pekerjaan subkontrak proyek Cycle Expansion EPC (Engineering, Procurement & Construction) Combined yang berlokasi di Senipah, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

            Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut PT HANA NUANSA PRATAMA telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada PT TRUBA JAYA ENGINEERING, sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan PT HANA NUANSA PRATAMA sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk:

  1. memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  2. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut tersebut ke Kas Negara; dan
  3. melaporkan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

            Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut PT HANA NUANSA PRATAMA telah menerbitkan sebanyak 16 (enam belas) Faktur Pajak kepada PT TRUBA JAYA ENGINEERING, dengan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp90.363.089.880 (sembilan puluh miliar tiga ratus enam puluh tiga juta delapan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp9.036.308.988 (sembilan miliar tiga puluh enam juta tiga ratus delapan ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

No. 

Nomor Faktur Pajak 

Tanggal Faktur Pajak 

Masa Pajak 

Nama Pembeli 

DPP PPN 

PPN 

0100031928919155 

23-JAN-19 

201901 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

1.359.550.660

135.955.066

0100031928919156 

23-JAN-19 

201904 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

6.686.904.870

668.690.480

0100031928919157 

07-FEB-19 

201904 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

4.683.950.820

468.395.082

0100031928919158 

12-FEB-19 

201903 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

20.000.000

2.000.000

0100031928919159 

11-FEB-19 

201903 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

20.000.000

2.000.000

0100031928919160 

06-MAR-19 

201903 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

4.567.720.840

456.772.084

0100031928919161 

01-APR-19 

201904 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

27.135.215.080

2.713.521.508

0100031928919162 

25-APR-19 

201904 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

13.543.223.220

1.354.322.322

0100031928919163 

20-JUN-19 

201906 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

4.480.326.070

448.032.607

10 

0100031928919164 

10-JUL-19 

201907 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

5.453.923.320

545.392.332

11 

0100031928919165 

01-JUL-19 

201907 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

902.500.000

90.250.000

12 

0100031928919166 

06-AUG-19 

201908 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

5.589.443.520

558.944.352

13 

0100031928919167 

30-AUG-19 

201908 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

6.066.369.360

606.636.936

14 

0100031928919169 

30-SEP-19 

201909 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

3.743.636.080

374.363.608

15 

0100031928919170 

11-NOV-19 

202002 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

6.073.326.040

607.332.604

16 

0100031928919168 

25-SEP-19 

201909 

PT PANGAN SARI UTAMA FOOD DISTRIBUTION 

37.000.000

3.700.000

T o t a l

90.363.089.880

9.036.308.988

T o t a l  DPP + PPN

99.399.398.868

 

            Bahwa dari seluruh Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000 selama periode Januari sampai dengan Desember 2019 sebanyak 16 (enam belas) Faktur Pajak, Terdakwa JOKO MULYADI hanya melaporkan sebagian Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu sebanyak 8 (delapan) Faktur Pajak dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp21.118.763.269 (dua puluh satu miliar seratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah) dan PPN sebesar Rp2.111.876.327 (dua miliar seratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Nomor Faktur Pajak

Tanggal Faktur Pajak

Masa Pajak

Nama Pembeli

DPP PPN

PPN

0100031928919155 

23-JAN-19 

201901 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

   1.359.550.660  

     135.955.066  

0100031928919156 

23-JAN-19 

201904 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

   6.686.904.870  

     668.690.480  

0100031928919157 

07-FEB-19 

201904 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

   4.683.950.820  

     468.395.082  

0100031928919158 

12-FEB-19 

201903 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

         20.000.000  

         2.000.000  

0100031928919159 

11-FEB-19 

201903 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

         20.000.000  

         2.000.000  

0100031928919160 

06-MAR-19 

201903 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

   4.567.720.840  

     456.772.084  

0100031928919169 

30-SEP-19 

201909 

PT TRUBA JAYA ENGINEERING 

   3.743.636.080  

     374.363.608  

0100031928919168 

25-SEP-19 

201909 

PT PANGAN SARI UTAMA FOOD DISTRIBUTION 

         37.000.000  

         3.700.000  

T o t a l

21.118.763.269

2.111.876.327

T o t a l  DPP + PPN

23.230.639.596

 

Sehingga total nilai DPP dan PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah sebesar Rp23.230.639.596 (dua puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah).

 

Sedangkan Faktur Pajak yang tidak dilaporkan oleh Terdakwa JOKO MULYADI dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 8 (delapan) Faktur Pajak dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp69.244.326.610 (enam puluh sembilan miliar dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus sepuluh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp6.924.432.661 (enam miliar sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Nomor Faktur Pajak 

Tanggal Faktur Pajak

Masa Pajak

Nama Pembeli 

DPP PPN 

PPN 

1

0100031928919161 

01-APR-19

201904

TRUBA JAYA ENGINEERING 

 27.135.215.080  

 2.713.521.508  

2

0100031928919162 

25-APR-19

201904

TRUBA JAYA ENGINEERING 

 13.543.223.220  

 1.354.322.322  

3

0100031928919163 

20-JUN-19

201906

TRUBA JAYA ENGINEERING 

   4.480.326.070  

     448.032.607  

4

0100031928919164 

10-JUL-19

201907

TRUBA JAYA ENGINEERING 

   5.453.923.320  

     545.392.332  

5

0100031928919165 

01-JUL-19

201907

TRUBA JAYA ENGINEERING 

       902.500.000  

       90.250.000  

6

0100031928919166 

06-AUG-19

201908

TRUBA JAYA ENGINEERING 

   5.589.443.520  

     558.944.352  

7

0100031928919167 

30-AUG-19

201908

TRUBA JAYA ENGINEERING 

   6.066.369.360  

     606.636.936  

8

0100031928919170 

11-NOV-19

202002

TRUBA JAYA ENGINEERING 

   6.073.326.040  

     607.332.604  

Total

 

 

69.244.326.610

6.924.432.661

T o t a l  DPP + PPN

76.168.759.271

                 

 

            Dengan demikian PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000 tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN masa April 2019, Juni 2019, Juli 2019, Agustus 2019, Oktober 2019, November 2019, dan Desember 2019, sehingga terdapat faktur pajak yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) sebanyak 8 (delapan) faktur pajak dengan nilai DPP sebesar Rp69.244.326.610 (enam puluh sembilan miliar dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus sepuluh rupiah) dan nilai PPN sebesar Rp6.924.432.661 (enam miliar sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah) tersebut. Padahal pada masa tersebut PT HANA NUANSA PRATAMA telah melakukan penyerahan jasa kena pajak serta memungut PPN dari lawan transaksi.

            Bahwa PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000 telah menerima pembayaran dari PT TRUBA JAYA ENGINEERING atas pekerjaan yang dilaksanakan selama Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019, sebagaimana tercantum dalam rekening koran Bank BNI Nomor 708544776, rekening Bank Mandiri Nomor 1670002337789, serta rekening BNI Escrow Nomor 387349201 atas nama PT HANA NUANSA PRATAMA, yang berkaitan dengan faktur pajak yang telah diterbitkan kepada PT TRUBA JAYA ENGINEERING.

            Bahwa total pembayaran yang diterima PT HANA NUANSA PRATAMA dari PT TRUBA JAYA ENGINEERING tersebut sebesar Rp92.678.040.224 (sembilan puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta empat puluh ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) yang terdiri dari:

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp84.252.763.840 (delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah); dan
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp8.425.276.384 (delapan miliar empat ratus dua puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah).

Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening PT HANA NUANSA PRATAMA dan sebagian dibayarkan langsung kepada supplier serta dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dengan rincian sebagai berikut:

No

Nomor Faktur Pajak

 DPP

 PPN

 DPP+PPN

Bank Penerima

Tanggal

 Nilai di Rekening Koran

 Dibayar Langsung ke Supplier

 Potong PPh 4 (2)

1

0100031928919155

1.359.550.660

135.955.066

1.495.505.726

BANK  BNI ESCROW 387349201

24/01/19

8.650.493.939

 

200.607.144

2

0100031928919156

6.686.904.870

668.690.487

7.355.595.357

BANK  BNI ESCROW 387349201

 

 

3

0100031928919157

4.683.950.820

468.395.082

5.152.345.902

BANK  BNI ESCROW 387349201

12/02/19

5.011.827.378

 

140.518.525

4

0100031928919158

20.000.000

2.000.000

22.000.000

BANK BNI 708544776

20/03/19

43.200.000

 

800.000

5

0100031928919159

20.000.000

2.000.000

22.000.000

BANK BNI 708544776

20/03/19

 

6

0100031928919160

4.567.720.840

456.772.084

5.024.492.924

BANK  BNI ESCROW 387349201

20/03/19

4.887.461.294

 

137.031.625

7

0100031928919161

27.135.215.080

2.713.521.508

29.848.736.588

BANK  BNI ESCROW 387349201

08/04/19

29.034.680.132

 

814.056.452

8

0100031928919162

13.543.223.220

1.354.322.322

14.897.545.542

BANK  BNI ESCROW 387349201

17/05/19

14.491.248.844

 

406.296.696

9

0100031928919163

4.480.326.070

448.032.607

4.928.358.677

BANK  BNI ESCROW 387349201

25/06/19

4.793.948.895

 

134.409.782

10

0100031928919164

5.453.923.320

545.392.332

5.999.315.652

BANK MANDIRI 1670002337789

23/07/19

2.749.562.857

3.086.135.100

163.617.700

11

0100031928919165

902.500.000

90.250.000

992.750.000

BANK BNI 708544776

22/07/19

150.000.000

365.675.000

27.075.000

 

 

 

 

 

BANK MANDIRI 1670002337789

21/08/19

450.000.000

 

 

12

0100031928919166

5.589.443.520

558.944.352

6.148.387.872

BANK  BNI ESCROW 387349201

13/08/19

2.424.200.000

3.556.504.563

167.683.306

13

0100031928919167

6.066.369.360

606.636.936

6.673.006.296

BANK MANDIRI 1670002337789

02/09/19

1.750.000.000

 

 

 

 

 

 

 

BANK  BNI ESCROW 387349201

02/09/19

1.426.613.048

3.314.402.166

181.991.081

14

0100031928919169

3.743.636.080

374.363.608

4.117.999.688

BANK MANDIRI 1670002337789

09/10/19

750.000.000

3.255.690.606

112.309.082

 

Jumlah

84.252.763.840

8.425.276.384

92.678.040.224

 

 

76.613.236.387

13.578.407.435

2.486.396.393

           

Bahwa meskipun PT HANA NUANSA PRATAMA telah menerbitkan Faktur Pajak dan menerima pembayaran dari PT TRUBA JAYA ENGINEERING yang di dalamnya termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi, namun Terdakwa JOKO MULYADI selaku Direktur Utama yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan keuangan perusahaan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara, melainkan menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional perusahaan serta pembayaran kewajiban perusahaan kepada pihak lain, meskipun Terdakwa memiliki kesempatan untuk melaporkan dan menyetorkan pajak tersebut.

            Bahwa perbuatan Terdakwa JOKO MULYADI tersebut dilakukan dengan sengaja, karena selaku Direktur Utama PT HANA NUANSA PRATAMA Terdakwa mengetahui dan memahami kewajiban perpajakan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, yang ditunjukkan antara lain dengan tidak dilaporkannya sebagian Faktur Pajak meskipun telah diterbitkan dan atas penyerahan tersebut telah diterima pembayarannya, tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada beberapa masa pajak, serta digunakannya dana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut untuk kepentingan lain selain penyetoran ke kas negara.

            Bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada hakikatnya merupakan uang milik negara yang dititipkan kepada Wajib Pajak untuk disetorkan ke kas negara, sehingga penggunaan dana tersebut untuk kepentingan lain menunjukkan bahwa Terdakwa secara sadar menguasai dan menggunakan uang negara secara tidak sah.

            Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak terjadi secara kebetulan atau karena kelalaian, melainkan dilakukan secara berulang dalam beberapa masa pajak dan terhadap sejumlah Faktur Pajak, sehingga menunjukkan adanya pola perbuatan yang sistematis serta kehendak untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

            Bahwa terdapat satu progres pekerjaan PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000 yang ditagihkan kepada PT TRUBA JAYA ENGINEERING, yaitu melalui Faktur Pajak Nomor 010.003-19.28919170 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 6.073.326.040 (enam miliar tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat puluh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp607.332.604 (enam ratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat rupiah).

            Bahwa atas tagihan tersebut PT TRUBA JAYA ENGINEERING tidak memberikan persetujuan (approval) atas progres pekerjaan yang ditagihkan, sehingga invoice atas pekerjaan tersebut tidak dilakukan pembayaran oleh PT TRUBA JAYA ENGINEERING.

            Bahwa dengan tidak dilakukannya pembayaran atas invoice tersebut, maka PT HANA NUANSA PRATAMA tidak menerima pembayaran atas nilai penyerahan tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp607.332.604 (enam ratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat rupiah) tersebut tidak termasuk dalam Pajak Pertambahan Nilai yang secara efektif telah dipungut dari lawan transaksi dan oleh karenanya tidak diperhitungkan dalam penghitungan kerugian pada pendapatan negara.

            Bahwa selama Tahun Pajak 2019 tercatat PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000 hanya melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp170.841.000 (seratus tujuh puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ke Kas Negara, yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan rincian sebagai berikut:

Kode Akun Pajak (KAP) : 411212 – PPN Impor
Kode Jenis Setoran (KJS) : 100
Masa Pajak : Juli 2019
Tanggal Bayar : 19 Juli 2019
Tanggal Lapor : 19 Juli 2019
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) : 93BE25S50T1GE70K

            Bahwa dengan demikian dari seluruh Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut dan disetorkan oleh PT HANA NUANSA PRATAMA selama Tahun Pajak 2019, Wajib Pajak hanya melakukan penyetoran sebesar Rp170.841.000 (seratus tujuh puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah), sedangkan sebagian besar atau hampir seluruh Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dari lawan transaksi tidak disetorkan ke Kas Negara.

            Bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan oleh Terdakwa tersebut sangat tidak sebanding dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut, yaitu hanya sekitar sebagian kecil dari keseluruhan kewajiban yang seharusnya disetorkan.

                        Bahwa Atas ketidakpatuhan Wajib Pajak PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000 berupa:-----------------------------------------------------------------------------------

  1. tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak melaporkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan dalam SPT Masa PPN masa pajak Januari  2019 sampai dengan Desember 2019;-
  2. tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak April 2019, Juni 2019, Juli 2019, Agustus 2019, Oktober, 2019, November 2019, Desember 2019;

telah dilakukan himbauan berupa penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/ atau Keterangan (SP2DK) kepada PT HANA NUANSA PRATAMA, yaitu: SP2DK-7005/WPJ.33/KP.03/2020 tanggal 02/11/2020, dan SP2DK-9246/WPJ.33/KP.03/2021 tanggal 30/08/2021. Atas himbauan ini Terdakwa JOKO MULYADI (Wajib Pajak) tidak merespon.

            Bahwa selanjutnya terhadap PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000 telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Tahun 2023, namun sampai dengan berakhirnya Pemeriksaan Bukti Permulaan pada tanggal 25 November 2024, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

            Bahwa perbuatan Terdakwa tidak menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak serta tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan, semakin menunjukkan adanya sikap tidak kooperatif dan kesengajaan untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

            Bahwa kemudian terdapat Pajak masukan yang telah dikreditkan oleh PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000 pada Surat Pemberitahuan (SPT) PPN masa Januari sampai dengan masa pajak Desember 2019 sebesar Rp3.523.311.447 (tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus sebelas ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah), sebagai berikut:

No 

Masa 

Lembar 

DPP (Rp) 

PPN (Rp) 

Januari 

52 

4.060.762.518 

406.076.247 

Februari 

28 

8.339.753.173 

833.975.316 

Maret 

22 

9.381.657.097 

938.165.710 

Mei 

13 

949.238.546 

94.923.854 

September 

10 

12.501.703.201 

1.250.170.320 

Total 

125 

35.233.114.535 

3.523.311.447 

 

            Bahwa sehubungan dengan tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak April 2019, Juni 2019, Juli 2019, Agustus 2019, Oktober 2019, November 2019, dan Desember 2019, mengakibatkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000 yang seharusnya dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan.

            Bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari transaksi selama Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Masa Pajak Desember 2019 sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) Faktur Pajak dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp23.289.962.860 (dua puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp2.328.996.286 (dua miliar tiga ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No 

Masa 

Lembar 

DPP (Rp) 

PPN (Rp) 

Januari 

54.724.320 

5.472.432 

Februari 

343.975.400 

34.397.540 

Maret 

1.880.595.190 

188.059.519 

April 

31 

3.196.979.840 

319.697.984 

Mei 

1.750.266.260 

175.026.602 

Juni 

16 

4.102.610.290 

410.261.029 

Juli 

19 

1.430.577.930 

143.057.793 

Agustus 

23 

2.556.221.560 

255.622.156 

September 

19 

3.281.911.590 

328.191.159 

10 

Oktober 

22 

3.155.962.080 

315.596.208 

11 

November 

742.461.730 

74.246.173 

12 

Desember 

793.676.910 

79.367.691 

13 

Total 

162 

23.289.962.860 

2.328.996.286 

 

sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp2.328.996.286 (dua miliar tiga ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) tersebut menjadi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran dalam perhitungan kewajiban PPN PT HANA NUANSA PRATAMA.

            Selain itu terdapat kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran dalam perhitungan kewajiban PPN PT HANA NUANSA PRATAMA, yaitu:

  • kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp892.070.347 (delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh puluh ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah);
  • kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak Mei 2019 sebesar Rp94.923.854 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah); dan
  • kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak September 2019 sebesar Rp872.106.712 (delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus enam ribu tujuh ratus dua belas rupiah).

Dengan demikian jumlah keseluruhan kompensasi kelebihan PPN yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran dalam perhitungan kewajiban PPN PT HANA NUANSA PRATAMA adalah sebesar Rp1.859.100.913 (satu miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta seratus ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).

Dalam mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut (Pajak keluaran) tidak serta merta langsung disetor ke kas negara, melainkan terlebih dahulu diperhitungkan dengan Pajak masukan sebagai kredit pajak.  Meskipun Pajak Masukan tersebut belum dilaporkan karena Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tidak disampaikan, namun Pajak Masukan tersebut telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak kepada pemasok dan tercatat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sehingga tetap dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam perhitungan kewajiban PPN.

            Bahwa perbuatan Terdakwa JOKO MULYADI melalui PT HANA NUANSA PRATAMA NPWP: 02.726.976.0-432.000  pada kurun waktu Masa Pajak  Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, merupakan dua perbuatan yang berbeda namun saling berkaitan erat dan menimbulkan akibat hukum yang sama yaitu tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan serta berkurangnya penerimaan negara dari sektor pajak.

            Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut negara dirugikan dalam bentuk kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp2.565.494.462 (dua miliar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Uraian

Jumlah

PPN

1

DPP Penyerahan seluruhnya

Total PPN Keluaran

Total PPN Keluaran dilaporkan

90.363.089.880

9.036.308.988

2.111.876.327

 

 

Jumlah PPN yang tidak dilaporkan

 

6.924.432.661

2

Total PPN Masukan

Total PPN Masukan dilaporkan

5.852.307.733

3.523.311.447

 

 

Total PPN Masukan tidak dilaporkan

 

2.328.996.286

3

Kompensasi kelebihan

 

 

 

a. 1. Kompen kelebihan PPN Maret 2019

892.070.347

 

 

a. 2. Kompen kelebihan PPN Mei 2019

94.923.854

 

 

a. 3. Kompen kelebihan PPN Sept. 2019

872.106.712

 

 

Jumlah

 

1.859.100.913

4

PPN disetor

 

170.841.000

5

Jumlah KPPN karena tidak menyampaikan SPT Masa PPN juncto tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong (Pasal 39 ayat (1) huruf c jo huruf i) (1-2-3-4)

 

2.565.494.462

 

---------- Perbuatan Terdakwa JOKO MULYADI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali  terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya