| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 171/Pid.Sus/2026/PN Bks | 1.DILA SARI DIRGAYANA, S.H. 2.YARMA SARI, S.H. 3.BUDI PRAKOSA ADI, S.H.,M.H. 4.DEASY DIAH SURYONO, S.H. 5.WIDYA TRESNA, S.H. 6.Yayat Hidayat 7.Susi Fatimah, SH. |
JOKO MULYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 171/Pid.Sus/2026/PN Bks | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2660/M.2.17/Ft.2/04/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa JOKO MULYADI selaku Direktur Utama PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP : 02.726.976.0-432.000 berdasarkan Akta Notaris YUDHA SETYAGRAHA TEDIANTO, S.H., nomor 21 tanggal 26 September 2013 dan Akta Notaris YUDHA SETYAGRAHA TEDIANTO, S.H. nomor 28 tanggal 16 Juli 2018 yang dalam perjalanannya mengalami beberapa kali perubahan akta, terakhir dengan Akta Notaris YUDHA SETYAGRAHA TEDIANTO, S.H. Nomor 6 tanggal 4 Maret 2020, pada masa pajak 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di kantor PT HANA NUANSA PRATAMA di Jalan Duta Raya Blok HH No 15 RT 006 RW 022 Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat atau di tempat Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuannya yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara Jalan Sersan Aswan No. 407, RT.001/RW.009, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17113 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, telah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dari lawan transaksi PT TRUBA JAYA ENGINEERING, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.565.494.462,- (Dua miliar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa PT HANA NUANSA PRATAMA NPWP: 02.726.976.0-432.000 merupakan badan usaha yang bergerak di bidang Mechanical Electrical & EPC Contractor yang didirikan berdasarkan Akta Notaris YUDHA SETYAGRAHA TEDIANTO, S.H. dengan Akta nomor 21 tanggal 26 September 2013, beralamat di Jl Duta Raya Blok HH No 15 RT 006 RW 022 Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bekasi Utara pada tanggal 2 Oktober 2013 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 11 Juni 2015. Bahwa pengurus PT HANA NUANSA PRATAMA NPWP: 02.726.976.0-432.000 berdasarkan Akta Notaris YUDHA SETYAGRAHA TEDIANTO, S.H. dengan Akta nomor 28 tanggal 16 Juli 2018 (dan Akta Notaris YUDHA SETYAGRAHA TEDIANTO, S.H. dengan Akta 10 Juni 2019) adalah sebagai berikut : Direksi :
Komisaris : Yustina Sekar Endra Astuti Bahwa sebagai Direktur Utama PT HANA NUANSA PRATAMA Terdakwa JOKO MULYADI mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain :
Bahwa Terdakwa JOKO MULYADI selaku Direktur Utama PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000, telah melakukan hubungan usaha dengan PT TRUBA JAYA ENGINEERING dalam bidang pekerjaan Mechanical Electrical dan Engineering Procurement Construction (EPC) Contractor, yang diawali pada tanggal 5 Februari 2018 berdasarkan Surat Keterangan Penunjukan PT HANA NUANSA PRATAMA sebagai Mitra Partner pada Proyek Senipah T3135 Simple Cycle to Combined Cycle Conversion, dimana PT TRUBA JAYA ENGINEERING menunjuk PT HANA NUANSA PRATAMA sebagai mitra bisnis (business partner) untuk melaksanakan pekerjaan pada Proyek Senipah Simple Cycle to Combined Cycle dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 22 (dua puluh dua) bulan dan nilai kontrak sebesar Rp181.261.356.774 (seratus delapan puluh satu miliar dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah), dengan ketentuan bahwa nilai kontrak tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% namun telah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Final. Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Februari 2018 telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Proyek EPC (Engineering, Procurement and Construction) Combined Cycle Expansion Senipah Kutai Kartanegara Kalimantan Timur T3135, dengan Nomor Kontrak S/C No. T3135-H-SCO-SCCW-003, antara PT TRUBA JAYA ENGINEERING dengan PT HANA NUANSA PRATAMA, yang ditandatangani oleh BOYKE WIBOWO MUKIYAT selaku Presiden Direktur PT TRUBA JAYA ENGINEERING yang bertindak untuk dan atas nama PT TRUBA JAYA ENGINEERING, serta oleh Terdakwa JOKO MULYADI selaku Direktur Utama PT HANA NUANSA PRATAMA, untuk melaksanakan pekerjaan subkontrak proyek Cycle Expansion EPC (Engineering, Procurement & Construction) Combined yang berlokasi di Senipah, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut PT HANA NUANSA PRATAMA telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada PT TRUBA JAYA ENGINEERING, sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan PT HANA NUANSA PRATAMA sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk:
Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut PT HANA NUANSA PRATAMA telah menerbitkan sebanyak 16 (enam belas) Faktur Pajak kepada PT TRUBA JAYA ENGINEERING, dengan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp90.363.089.880 (sembilan puluh miliar tiga ratus enam puluh tiga juta delapan puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp9.036.308.988 (sembilan miliar tiga puluh enam juta tiga ratus delapan ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dari seluruh Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000 selama periode Januari sampai dengan Desember 2019 sebanyak 16 (enam belas) Faktur Pajak, Terdakwa JOKO MULYADI hanya melaporkan sebagian Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu sebanyak 8 (delapan) Faktur Pajak dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp21.118.763.269 (dua puluh satu miliar seratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah) dan PPN sebesar Rp2.111.876.327 (dua miliar seratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Sehingga total nilai DPP dan PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah sebesar Rp23.230.639.596 (dua puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah).
Sedangkan Faktur Pajak yang tidak dilaporkan oleh Terdakwa JOKO MULYADI dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 8 (delapan) Faktur Pajak dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp69.244.326.610 (enam puluh sembilan miliar dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus sepuluh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp6.924.432.661 (enam miliar sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Dengan demikian PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000 tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN masa April 2019, Juni 2019, Juli 2019, Agustus 2019, Oktober 2019, November 2019, dan Desember 2019, sehingga terdapat faktur pajak yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) sebanyak 8 (delapan) faktur pajak dengan nilai DPP sebesar Rp69.244.326.610 (enam puluh sembilan miliar dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus sepuluh rupiah) dan nilai PPN sebesar Rp6.924.432.661 (enam miliar sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah) tersebut. Padahal pada masa tersebut PT HANA NUANSA PRATAMA telah melakukan penyerahan jasa kena pajak serta memungut PPN dari lawan transaksi. Bahwa PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000 telah menerima pembayaran dari PT TRUBA JAYA ENGINEERING atas pekerjaan yang dilaksanakan selama Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019, sebagaimana tercantum dalam rekening koran Bank BNI Nomor 708544776, rekening Bank Mandiri Nomor 1670002337789, serta rekening BNI Escrow Nomor 387349201 atas nama PT HANA NUANSA PRATAMA, yang berkaitan dengan faktur pajak yang telah diterbitkan kepada PT TRUBA JAYA ENGINEERING. Bahwa total pembayaran yang diterima PT HANA NUANSA PRATAMA dari PT TRUBA JAYA ENGINEERING tersebut sebesar Rp92.678.040.224 (sembilan puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta empat puluh ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) yang terdiri dari:
Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening PT HANA NUANSA PRATAMA dan sebagian dibayarkan langsung kepada supplier serta dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa meskipun PT HANA NUANSA PRATAMA telah menerbitkan Faktur Pajak dan menerima pembayaran dari PT TRUBA JAYA ENGINEERING yang di dalamnya termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi, namun Terdakwa JOKO MULYADI selaku Direktur Utama yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan keuangan perusahaan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara, melainkan menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional perusahaan serta pembayaran kewajiban perusahaan kepada pihak lain, meskipun Terdakwa memiliki kesempatan untuk melaporkan dan menyetorkan pajak tersebut. Bahwa perbuatan Terdakwa JOKO MULYADI tersebut dilakukan dengan sengaja, karena selaku Direktur Utama PT HANA NUANSA PRATAMA Terdakwa mengetahui dan memahami kewajiban perpajakan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, yang ditunjukkan antara lain dengan tidak dilaporkannya sebagian Faktur Pajak meskipun telah diterbitkan dan atas penyerahan tersebut telah diterima pembayarannya, tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada beberapa masa pajak, serta digunakannya dana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut untuk kepentingan lain selain penyetoran ke kas negara. Bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada hakikatnya merupakan uang milik negara yang dititipkan kepada Wajib Pajak untuk disetorkan ke kas negara, sehingga penggunaan dana tersebut untuk kepentingan lain menunjukkan bahwa Terdakwa secara sadar menguasai dan menggunakan uang negara secara tidak sah. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak terjadi secara kebetulan atau karena kelalaian, melainkan dilakukan secara berulang dalam beberapa masa pajak dan terhadap sejumlah Faktur Pajak, sehingga menunjukkan adanya pola perbuatan yang sistematis serta kehendak untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Bahwa terdapat satu progres pekerjaan PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000 yang ditagihkan kepada PT TRUBA JAYA ENGINEERING, yaitu melalui Faktur Pajak Nomor 010.003-19.28919170 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 6.073.326.040 (enam miliar tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat puluh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp607.332.604 (enam ratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat rupiah). Bahwa atas tagihan tersebut PT TRUBA JAYA ENGINEERING tidak memberikan persetujuan (approval) atas progres pekerjaan yang ditagihkan, sehingga invoice atas pekerjaan tersebut tidak dilakukan pembayaran oleh PT TRUBA JAYA ENGINEERING. Bahwa dengan tidak dilakukannya pembayaran atas invoice tersebut, maka PT HANA NUANSA PRATAMA tidak menerima pembayaran atas nilai penyerahan tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp607.332.604 (enam ratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat rupiah) tersebut tidak termasuk dalam Pajak Pertambahan Nilai yang secara efektif telah dipungut dari lawan transaksi dan oleh karenanya tidak diperhitungkan dalam penghitungan kerugian pada pendapatan negara. Bahwa selama Tahun Pajak 2019 tercatat PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000 hanya melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp170.841.000 (seratus tujuh puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ke Kas Negara, yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan rincian sebagai berikut: Kode Akun Pajak (KAP) : 411212 – PPN Impor Bahwa dengan demikian dari seluruh Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut dan disetorkan oleh PT HANA NUANSA PRATAMA selama Tahun Pajak 2019, Wajib Pajak hanya melakukan penyetoran sebesar Rp170.841.000 (seratus tujuh puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah), sedangkan sebagian besar atau hampir seluruh Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dari lawan transaksi tidak disetorkan ke Kas Negara. Bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan oleh Terdakwa tersebut sangat tidak sebanding dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut, yaitu hanya sekitar sebagian kecil dari keseluruhan kewajiban yang seharusnya disetorkan. Bahwa Atas ketidakpatuhan Wajib Pajak PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000 berupa:-----------------------------------------------------------------------------------
telah dilakukan himbauan berupa penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/ atau Keterangan (SP2DK) kepada PT HANA NUANSA PRATAMA, yaitu: SP2DK-7005/WPJ.33/KP.03/2020 tanggal 02/11/2020, dan SP2DK-9246/WPJ.33/KP.03/2021 tanggal 30/08/2021. Atas himbauan ini Terdakwa JOKO MULYADI (Wajib Pajak) tidak merespon. Bahwa selanjutnya terhadap PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000 telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Tahun 2023, namun sampai dengan berakhirnya Pemeriksaan Bukti Permulaan pada tanggal 25 November 2024, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak serta tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan, semakin menunjukkan adanya sikap tidak kooperatif dan kesengajaan untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Bahwa kemudian terdapat Pajak masukan yang telah dikreditkan oleh PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000 pada Surat Pemberitahuan (SPT) PPN masa Januari sampai dengan masa pajak Desember 2019 sebesar Rp3.523.311.447 (tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus sebelas ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah), sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak April 2019, Juni 2019, Juli 2019, Agustus 2019, Oktober 2019, November 2019, dan Desember 2019, mengakibatkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PT HANA NUANSA PRATAMA, NPWP 02.726.976.0-432.000 yang seharusnya dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan. Bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari transaksi selama Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Masa Pajak Desember 2019 sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) Faktur Pajak dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp23.289.962.860 (dua puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp2.328.996.286 (dua miliar tiga ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp2.328.996.286 (dua miliar tiga ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) tersebut menjadi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran dalam perhitungan kewajiban PPN PT HANA NUANSA PRATAMA. Selain itu terdapat kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran dalam perhitungan kewajiban PPN PT HANA NUANSA PRATAMA, yaitu:
Dengan demikian jumlah keseluruhan kompensasi kelebihan PPN yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran dalam perhitungan kewajiban PPN PT HANA NUANSA PRATAMA adalah sebesar Rp1.859.100.913 (satu miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta seratus ribu sembilan ratus tiga belas rupiah). Dalam mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut (Pajak keluaran) tidak serta merta langsung disetor ke kas negara, melainkan terlebih dahulu diperhitungkan dengan Pajak masukan sebagai kredit pajak. Meskipun Pajak Masukan tersebut belum dilaporkan karena Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tidak disampaikan, namun Pajak Masukan tersebut telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak kepada pemasok dan tercatat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sehingga tetap dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam perhitungan kewajiban PPN. Bahwa perbuatan Terdakwa JOKO MULYADI melalui PT HANA NUANSA PRATAMA NPWP: 02.726.976.0-432.000 pada kurun waktu Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, merupakan dua perbuatan yang berbeda namun saling berkaitan erat dan menimbulkan akibat hukum yang sama yaitu tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan serta berkurangnya penerimaan negara dari sektor pajak. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut negara dirugikan dalam bentuk kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp2.565.494.462 (dua miliar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan rincian sebagai berikut:
---------- Perbuatan Terdakwa JOKO MULYADI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
