| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 35/Pid.B/2026/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | 1.ALFREDO LUCIAN LOUREN P ALS PEDO 2.khoirul hamzah |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 35/Pid.B/2026/PN Bks | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-676/M.2.17/Eoh.2/01/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-283/BKS/12/2025
1.Terdakwa: Terdakwa I Nama Lengkap : ALFREDO LUCIAN LOUREN P ALS PEDO Tempat Lahir : Bekasi Umur / Tanggal Lahir : 27 tahun / 26 Mei 1998 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Papan Mas Blok F 30-33 Rt.006/Rw.009 Kelurahan/ Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Agama : Kristen Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa Pendidikan : SMP
Terdakwa II Nama Lengkap : KHOIRUL HAMZAH ALS PACOK BIN ALI Tempat Lahir : Bekasi Umur / Tanggal Lahir : 23 tahun / 19 Oktober 2002 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp. Gondrong Rt.001/ Rw.003 Kelurahan Jwejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Agama : Islam Pekerjaan : Belum bekerja Pendidikan : SMP
2.Penahanan : Penyidik : Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan sejak tanggal 08 November 2025 sampai dengan tanggal 27 November 2025 Perpanjangan Penuntut Umum : Terdakwa I dan Terdakwa II diperpanjang Penahanannya sejak tanggal 28 November 2025 sampai dengan tanggal 06 Januari 2026 Jaksa Penuntut Umum : Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan sejak tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal 11 Januari 2026 Perpanjangan Ketua PN Bekasi : Terdakwa I dan Terdakwa II diperpanjang Penahanannya sejak tanggal 12 Januari 2025 sampai dengan tanggal 10 Februari 2026
3.Dakwaan : ----------------------Bahwa terdakwa I ALFREDO LUCIAN LOUREN P. ALS PEDO bersama-sama dengan terdakwa II KHOIRUL HAMZAH ALS PACOK BIN ALI pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 02.30 wib atau setidaknya pada bulan November 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat dirumah kontrakan saksi DESMAYENTI yang beralamat dijalan Kapuk Raya Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan melakukan tindak pidana terjadi, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya senidi mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------Berawal ketika saksi DESMAYENTI pulang kerumah dan memarkirkan sepeda motor Honda type NC11BF1D A/T dengan Nopol B-3836-KPH tahun 2014 warna merah No. Rangka: MH1JFD237EK254764 No. Mesin: JFD2E3246672 milik saksi DESMAYENTI yang dparkirkan di teras dalam kondisi slot kunci terbuka pada saat saksi DESMAYNETI masuk kedalam rumah terdakwa ALFREDO LUCIAN LOUREN P ALS PEDO dan terdakwa KHOIRUL HAMZAH ALS PACOK BIN ALI sedang muter-muter menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan posisi terdakwa ALFREDO LUCIAN LOUREN P ALS PEDO yang membawa sepeda motor sedangkan terdakwa KHOIRUL HAMZAH ALS PACOK BIN ALI dibonceng saat sedang muter-muter dijalan raya kapuk Raya Kelurahan Duren Jata Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi keduanya melihat sepeda motor milik saksi DESMAYENTI yang terparkir berada dirumah kontrakan DESMAYENTI yang beralamat dijalan Kapuk Raya Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi kemudian terdakwa KHOIRUL HAMZAH ALS PACOK BIN ALAI langsung turun mendekati sepeda motor milik saksi DESMAYENTI namun saat terdakwa KHOIRUL HAMZAH ALS PACOK BIN ALI akan membawa sepeda motor milik saksi DESMAYENTI meninggalkan lokasi kejadian perbuatan kedua terdakwa diketahui oleh warga MADANI SUSILO dan saksi AHMAD ADIL SINULINGGA yang berada disekitar kejadian dan mengamankan kedua terdakwa yang selanjutnya kedua terdakwa tersebut berserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Rawalumbu untuk diproses secara hukum.
----------------------Perbuatan kedua terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi DESMAYENTI tidak seizin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya.
----------------------Harga sepeda motor Honda type NC11BF1D A/T dengan Nopol B-3836-KPH tahun 2014 warna merah No. Rangka: MH1JFD237EK254764 No. Mesin: JFD2E3246672 milik saksi DESMAYENTI kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Bekasi, 27 Januari 2026
Jaksa Penuntut Umum
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
