Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
624/Pdt.G/2025/PN Bks 1.Agustini
2.BOSKANO DWI GUMARIS
2.DAVIS HUTIA RUZA
3.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Jakarta Kramat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 624/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agustini
2BOSKANO DWI GUMARIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Julian, SH.Agustini
2Akhmad Julian, SH.BOSKANO DWI GUMARIS
Tergugat
NoNama
1DAVIS HUTIA RUZA
2PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Jakarta Kramat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
2Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 896/Jatibening Baru tertanggal 01 Februari 1996 pemegang hak atas nama AGUSTINI, dan Surat Ukur Nomor: 26897/1995 tertanggal 10 November 1995 yang terletak di Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan luas 315 m?2;;
  4. Menyatakan Segala Permohonan Lelang Eksekusi yang dilakukan TERGUGAT II kepada TURUT TERGUGAT I batal demi hukum;
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk membatalkan Lelang Eksekusi terhadap:
  • Sertifikat Hak Milik Nomor: 896/Jatibening Baru tertanggal 01 Februari 1996 pemegang hak atas nama AGUSTINI, dan Surat Ukur Nomor: 26897/1995 tertanggal 10 November 1995 yang terletak di Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan luas 315 m?2;.
  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Kerugian Materiil sebesar RP2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan Kerugian Immateriil Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan penuh segera setelah putusan ini diucapkan;
  2. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan Kerugian Immateriil Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan penuh segera setelah putusan ini diucapkan;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Hukum Banding, dan Kasasi; dan
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak