| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 896/Jatibening Baru tertanggal 01 Februari 1996 pemegang hak atas nama AGUSTINI, dan Surat Ukur Nomor: 26897/1995 tertanggal 10 November 1995 yang terletak di Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan luas 315 m?2;;
- Menyatakan Segala Permohonan Lelang Eksekusi yang dilakukan TERGUGAT II kepada TURUT TERGUGAT I batal demi hukum;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk membatalkan Lelang Eksekusi terhadap:
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 896/Jatibening Baru tertanggal 01 Februari 1996 pemegang hak atas nama AGUSTINI, dan Surat Ukur Nomor: 26897/1995 tertanggal 10 November 1995 yang terletak di Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan luas 315 m?2;.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Kerugian Materiil sebesar RP2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan Kerugian Immateriil Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan penuh segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan Kerugian Immateriil Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan penuh segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Hukum Banding, dan Kasasi; dan
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |