Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.B/2026/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. rudy yanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 281/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B- 3743 /M.2.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1rudy yanto[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

P-29

Demi Keadilan dan kebenaran                                                                     

Berdasarkan Tuan Yang Maha Esa                                                                                                       

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 112/M.2.17/Eoh.2/06/2026

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

 

1. Nama lengkap

:

RUDY YANTO

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

46 tahun / 11 Agustus 1981

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl.Industri VI No.7 Rt. 009/001 Kel.Gunung Sahari Utara Kec.Sawah Besar Kota Jakarta Pusat

Agama

:

Budha

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

SMP

No Identitas KTP

:

3171021088810005

 

  1. Penahanan

Penahanan Terdakwa  

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

18 April 2026 s/d 07 Mei 2026

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

08 Mei 2026 s/d 16 Juni 2026

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   09 Juni 2026 s/d 28 Juni 2026 

 

             
  1. Dakwaan:

Bahwa terdakwa Rudy Yanto pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Sakit Taman Harapan Baru (RS. THB) Kel. Kaliabang Kec,. Bekasi Utara Kota Bekasi, atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa pada hari senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa pergi ke kontrakan sdr HALOMOAN yang beralamat di daerah Kaliabang Tengah Bekasi Utara Kota Bekasi menggunakan motor listrik merk elektrum dengan nomor plat yang tidak ingat, yang terdakwa sewa dari teman terdawa, saat terdakwa di kontrakan sdr HALOMOAN, kemudian memiliki niat untuk mencuri handphone, dan terdakwa terpikir mencuri di Rumah Sakit Taman Harapan Baru (THB) Kel. Kaliabang Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi karena sebelumnya terdakwa pernah jaga pasien teman terdakwa di RS THB Kota Bekasi.
  • Bahwa pada sekitar pukul 22:15 wib terdakwa menuju ke Rumah Sakit Taman Harapan Baru (THB) Kota Bekasi, menggunakan motor listrik merk elektrum tersebut, sesampainya di RS. Taman Harapan Baru tersebut, lalu terdakwa memarkirkan motor listrik di warkop sebelah Rumah Sakit THB tersebut.
  • Bahwa hari selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 01:00 wib terdakwa melakukan pemantauan disekitar kamar rawat inap dari lantai dasar menuju kelantai 5, kemudian sesampainya terdakwa dilantai 5 melihat kondisi sepi hanya ada perawat yang sedang jaga dan berfokus kepada pekerjaannya, dan terdakwa tidak melihat  ada satpam yang berjaga dilantai tersebut
  • Kemudian sekitar pukul 01;00 wib, terdakwa langsung masuk kedalam kamar ruang rawat inap dengan nomor kamar 501 , dan  melihat ada 1 pasien dan 1 orang yang berjaga di ruang tersebut dengan kondisi sedang tertidur pulas, selanjutnya terdakwa melihat di atas meja ruang tersebut ada 1 HP Iphone XS warna gold dan 1 Hp samsung A 32 sedang di cas terletak di lantai bawah meja tersebut milik saksi Aqza Araieza Aprio, kemudian terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil 1 HP Iphone XS warna gold dan  1 Hp samsung A 32  milik saksi Aqza Araieza Aprio, dan 2 Hp tersebut terdakwa langsung masukan kedalam saku celana, selanjutnya terdakwa meninggalkan RS. Taman Harapan Baru tersebut
  • Pada sekitar pukul 02:30 wib, terdakwa ke rumah kontrakan sdr HALOMOAN dan sdr JESICA, dan menjelaskan bahwa terdakwa memiliki 2 handphone hasil curian dari RS THB tersebut.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 04:00 wib, terdakwa ke daerah Tanjung Priok Jakarta Utara untuk menukarkan 2 hp hasil curian dengan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1 gram, yang terdakwa komsumsi dan untuk sabu-sabu tersebut sudah habis dipakai.
  • Pada tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di Warkop Alinda Bekasi, terdakwa ditangkap oleh Polisi Polres Metro Bekasi Kota selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi Aqza Araieza Aprio mengalami kerugian senilai Rp.10.400.00 (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.

 

 

Bekasi, 09 Juni 2026

                  Jaksa Penuntut Umum

                                                                    

 

 

 

 

Septerina Nellaita, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya