INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
275/Pdt.G/2025/PN Bks | Baskoro Rianda | 1.Mustakim 2.Muktar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penyerobotan | ||||||
Nomor Perkara | 275/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dan satu-satunya pihak yang berhak atas tanah seluas 531 m?2; yang terletak di RT.001/RW.015 Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik No. 4676 atas nama Baskoro Rianda.
Adapun bentuk tanah tersebut adalah segitiga, dengan ukuran yang diukur melalui BHUMI ATR/BPN adalah sebagai berikut:
-Panjang Sisi Barat : 50,86 M
-Panjang Sisi Selatan : 23,87 M
-Panjang Sisi Timur : 44,71 M
Selanjutnya, batas-batas tanah dimaksud adalah sebagai berikut:
-Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Raya Cikunir
-Sebelah Timur berbatasan dengan Jalenas
-Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Kosong
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Keluar dan Masuk ke Sekolah milik Yayasan Pembangunan Umat Islam Darussalam, Perguruan Islam Darussalam
3.Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara menduduki, membangun, dan menggunakan untuk kegiatan usaha tanah milik PENGGUGAT tanpa izin;
4.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, baik secara tanggung renteng maupun sendiri-sendiri, untuk:
?Membongkar seluruh bangunan yang mereka dirikan di atas tanah milik PENGGUGAT;
?Mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan bersih dan bebas dari bangunan serta orang/benda lain;
5.Menghukum PARA TERGUGAT untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan apa pun di kemudian hari yang dapat mengganggu atau merampas hak kepemilikan PENGGUGAT atas tanah tersebut;
6.Menghukum PARA TERGUGAT, baik secara tanggung renteng maupun masing-masing secara pribadi Kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a.Kerugian Materiil sebesar 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
?Potensi nilai pemanfaatan tanah yang hilang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
?kompensasi finansial atau imbalan sewa (provisi) selama 3 (tiga) tahun sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
b.Kerugian immateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
7.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT masig-masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap kali TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi Putusan ini, terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
8.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk:
?Menjaga keabsahan dan integritas data pertanahan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 4676;
?Tidak menerbitkan sertifikat atau surat keterangan apa pun atas bidang tanah yang sama kepada pihak lain tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
?Mendukung pelaksanaan amar putusan Pengadilan terkait dengan pengosongan, pembongkaran bangunan, dan pengembalian tanah kepada PENGGUGAT apabila diperlukan dalam proses administratif pertanahan.
9.Menyatakan bahwa TURUT TERGUGAT wajib tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini, dan berkewajiban membantu pelaksanaan administratif dari putusan pengadilan sesuai tugas dan kewenangannya.
10.Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad);
11.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |