| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 43/Pid.B/2026/PN Bks | Elfa Fitri Nababan, SH | RISKA als IKA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 43/Pid.B/2026/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-741/M.2.17.3/Eoh.1/01/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA: ------Bahwa Terdakwa RISKA alias IKA Binti SANDI (Alm) pada waktu bulan April tahun 2025 sampai dengan bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam satu waktu pada Tahun 2025 di PT. LUXURY CITRA SWARNA pada Jalan Cut Mutia Bekasi Town Square Komplek CBD Betos Blok G No.11/12 Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang mengadili, melakukan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” dilakukan Terdakwa dengan cara, antara lain sebagai berikut: ---- Bahwa Terdakwa RISKA alias IKA Binti SANDI (Alm) selaku Karyawan pada PT. LUXURY CITRA SWARNA dibagian Tour Consultant memiliki tugas mencari pelanggan untuk mengikuti tour ke luar negeri. Terdakwa menawarkan paket tour luar negeri yang yang disediakan oleh PT LUXURY CITRA SWARNA melalui whatsapp hotline, setelah para pelanggan setuju untuk ikut dalam tour, Terdakwa memberikan janji kepada para pelanggan berupa cashback dan akan membayarkan ke Perusahaan menggunakan kartu kredit Terdakwa. Oleh karena itu para pelanggan membayarkan sejumlah uang untuk ikut tour ke Rekening Pribadi Terdakwa yakni ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 006-00-1341638-7 an. LISDA dan/atau Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 115-00-1080869-1 an. RISKA. Setelah menerima pembayaran dari para pelanggan, Terdakwa tidak membayarkan uang tersebut ke Rekening Perusahaan yakni Bank BCA dengan nomor rekening 8851188118 an. PT. LUXURY CITRA SWARNA, melainkan Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT. LUXURY CITRA SWARNA. Setelah itu ketika tanggal perjalanan atau keberangkatan para pelanggan yang telah membayar ke Rekening milik Terdakwa semakin dekat, Terdakwa mulai mencari pelanggan baru dengan cara menawarkan paket tour luar negeri dengan biaya lebih murah dari yang telah ditetapkan oleh PT LUXURY CITRA SWARNA agar Terdakwa cepat mendapatkan dana dari pelanggan baru. Ketika para pelanggan baru tersebut setuju dan telah membayar biaya tour ke Rekening Pribadi Terdakwa kemudian uang yang telah dibayarkan oleh pelanggan tersebut sebagian Terdakwa gunakan untuk pembayaran tour luar negeri pelanggan lama lalu sebagian uang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta untuk dikembalikan lagi kepada pelanggan yang batal berangkat. Selanjutnya Terdakwa memanipulasi data invoice agar sesuai dengan transfer pelunasan pelanggan lainnya.--- ------ Kemudian sekira bulan September Tahun 2025 Saksi Devi Astiarini selaku Digital Marketing, diminta oleh Saksi Ivan Setiadi selaku Direktur untuk memeriksa Invoice para pelanggan dan melakukan pengecekan di pesan applikasi Whatsapp Hotline milik PT LUXURY CITRA SWARNA dan pengecekan laporan reservasi di Grup Whatsapp, selanjutnya setelah memeriksa hal tersebut Saksi Devi Astiarini menemukan beberapa kejanggalan diantara Calon Pelanggan sehingga Saksi Devi Astiarini melaporkan ke Saksi Ivan Setiadi, mengetahui hal tersebut PT LUXURY CITRA SWARNA melakukan audit internal dan ditemukan kerugian perusahaan sebesar Rp.691.816.920 (enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam belas ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
----Bahwa berdasarkan Offering Letter atau Surat Penawaran Kerja dari PT LUXURY CITRA SWARNA kepada Sdr. RISKA, bahwa diterima bekerja sebagai Tour Consultant dan berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor 145/HRD/CSG/X/2025 tanggal 07 Oktober 2025--- ----Bahwa Terdakwa menerima upah setiap bulan dari PT LUXURY CITRA SWARNA sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) ---- -----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT LUXURY CITRA SWARNA mengalami kerugian Rp.691.816.920 (enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam belas ribu sembilan ratus dua puluh rupiah)----- -----Perbuatan Terdakwa RISKA alias IKA Binti SANDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP --------
ATAU KEDUA: ------Bahwa Terdakwa RISKA Alias IKA Binti SANDI (Alm) pada waktu bulan April tahun 2025 sampai dengan bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu bulan April sampai dengan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam satu waktu pada Tahun 2025 di PT. LUXURY CITRA SWARNA pada Jalan Cut Mutia Bekasi Town Square Komplek CBD Betos Blok G No.11/12 Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang mengadili melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan Terdakwa, dengan cara antara lain sebagai berikut: ---- Bahwa Terdakwa RISKA alias IKA Binti SANDI (Alm) selaku Karyawan pada PT. LUXURY CITRA SWARNA dibagian Tour Consultant memiliki tugas mencari pelanggan untuk mengikuti tour ke luar negeri. Terdakwa menawarkan paket tour luar negeri yang yang disediakan oleh PT LUXURY CITRA SWARNA melalui whatsapp hotline, setelah para pelanggan setuju untuk ikut dalam tour, Terdakwa memberikan janji kepada para pelanggan berupa cashback dan akan membayarkan ke Perusahaan menggunakan kartu kredit Terdakwa. Oleh karena itu para pelanggan membayarkan sejumlah uang untuk ikut tour ke Rekening Pribadi Terdakwa yakni ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 006-00-1341638-7 an. LISDA dan/atau Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 115-00-1080869-1 an. RISKA. Setelah menerima pembayaran dari para pelanggan, Terdakwa tidak membayarkan uang tersebut ke Rekening Perusahaan yakni Bank BCA dengan nomor rekening 8851188118 an. PT. LUXURY CITRA SWARNA, melainkan Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT. LUXURY CITRA SWARNA. Setelah itu ketika tanggal perjalanan atau keberangkatan para pelanggan yang telah membayar ke Rekening milik Terdakwa semakin dekat, Terdakwa mulai mencari pelanggan baru dengan cara menawarkan paket tour luar negeri dengan biaya lebih murah dari yang telah ditetapkan oleh PT LUXURY CITRA SWARNA agar Terdakwa cepat mendapatkan dana dari pelanggan baru. Ketika para pelanggan baru tersebut setuju dan telah membayar biaya tour ke Rekening Pribadi Terdakwa kemudian uang yang telah dibayarkan oleh pelanggan tersebut sebagian Terdakwa gunakan untuk pembayaran tour luar negeri pelanggan lama lalu sebagian uang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta untuk dikembalikan lagi kepada pelanggan yang batal berangkat. Selanjutnya Terdakwa memanipulasi data invoice agar sesuai dengan transfer pelunasan pelanggan lainnya.--- ------ Kemudian sekira bulan September Tahun 2025 Saksi Devi Astiarini selaku Digital Marketing, diminta oleh Saksi Ivan Setiadi selaku Direktur untuk memeriksa Invoice para pelanggan dan melakukan pengecekan di pesan applikasi Whatsapp Hotline milik PT LUXURY CITRA SWARNA dan pengecekan laporan reservasi di Grup Whatsapp, selanjutnya setelah memeriksa hal tersebut Saksi Devi Astiarini menemukan beberapa kejanggalan diantara Calon Pelanggan sehingga Saksi Devi Astiarini melaporkan ke Saksi Ivan Setiadi, mengetahui hal tersebut PT LUXURY CITRA SWARNA melakukan audit internal dan ditemukan kerugian perusahaan sebesar Rp.691.816.920 (enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam belas ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
----Bahwa berdasarkan Offering Letter atau Surat Penawaran Kerja dari PT LUXURY CITRA SWARNA kepada Sdr. RISKA, bahwa diterima bekerja sebagai Tour Consultant dan berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor 145/HRD/CSG/X/2025 tanggal 07 Oktober 2025--- ----Bahwa Terdakwa menerima upah setiap bulan dari PT LUXURY CITRA SWARNA sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) ---- -----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT LUXURY CITRA SWARNA mengalami kerugian Rp.691.816.920 (enam ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus enam belas ribu sembilan ratus dua puluh rupiah)----- ----- Perbuatan Terdakwa RISKA Alias IKA Binti SANDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
