| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM: 95 /M.2.17/Enz.1/08/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
ASEP HIDAYAT bin ENDANG SARIP
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bandung
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 tahun /13 Mei 1991
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Curugrendeng, RT/RW:009/003, Kel. Curugrendeng, Kec. Jalancagak, Kab. Subang
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
No Identitas KTP
|
:
|
32132120205910009
|
- Penahanan :
1. Penangkapan : Sejak 09 April 2026 s/d 11 April 2026
2. Penahanan :
|
-
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Sejak 10 April 2026 s/d 29 April 2026
|
|
-
-
-
-
|
Diperpanjang oleh Kejari
Perpanjang Ketua PN I
Perpanjang Ketua PN II
Oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Sejak 30 April 2026 s/d 08 Juni 2026
Sejak 09 Juni 2026 s/d 08 Juli 2026
Sejak 09 Juli 2026 s/d 07 Agustus 2026
Sejak 04 Agustus 2026 s/d 23 Agustus 2026
|
- Dakwaan:
Pertama
Bahwa terdakwa ASEP HIDAYAT bin ENDANG SARIP pada Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Maret 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat Jl. Arteri Jorr Jatiwarna, kel. Jatiwarna, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar jam 17.30 WIB di Jl. Arteri Jorr Jatiwarna, kel. Jatiwarna, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi terdakwa menerima sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 3 (tiga) gram dari Sdr. Ncing (belum tertangkap) lalu terdakwa membawa Narkotika jenis shabu tersebut ke kontrakan rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Raya Kp. Keramat, RT/RW: 003/004, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Jakarta timur, setelah sampai sekitar jam 19.00 WIB terdakwa membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu ukuran S dengan berat 0,17 gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan ukuran M dengan berat 0,26 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan ukuran L dengan berat 0,47 gram, lalu simpan di dalam lemari pakaian di kontrakan lalu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu ukuran S terdakwa komsumsi,
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa membawa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan ukuran S, lalu terdakwa meletakan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu ukuran S, di daerah kranggan Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi lalu terdakwa memberikan titik lokasi penyimpanan Narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. Ncing, kemudian terdakwa meletakan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu ukuran S di daerah Kec. Pondok Melati Kota Bekasi
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, anggota Polisi Polres Bekasi Kota yaitu BRIGADIR DENI SAPUTRA bersama BRIPTU EKO SAPUTRA dan BRIPDA M. RIZKI ADITYA sedang melakukan observasi wilayah di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi
- Bahwa sekitar Jam 16.00 WIB, di Jl. Raya Ps. Kranggan, No. 66, RT/RW : 003/003, Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi BRIGADIR DENI SAPUTRA bersama BRIPTU EKO SAPUTRA dan BRIPDA M. RIZKI ADITYA melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu BRIGADIR DENI SAPUTRA bersama BRIPTU EKO SAPUTRA dan BRIPDA M. RIZKI ADITYA mendatangi terdakwa selanjutnya menunjukan surat perintah tugas dan mengintrogasi terdakwa, selanjutnya BRIPTU EKO SAPUTRA melakukan penangkapan dan BRIPDA M. RIZKI ADITYA melakukan penggeledahan terdakwa dapat ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus lakban putih merah berlakban hitam didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan paket ukuran S dengan berat brutto ± 4,84 gram, berat netto 0,1965 gram diberi no bb 1513/2026/OF) yang ditemukan didalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa dan alat komunikasi terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone merk Infinix beserta kartunya dengan nomor tidak ingat ditemukan digegaman tangan sebelah kanan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan kemudian terdapat ditemukan 1 (satu) bungkus lakban putih merah berlakban hitam didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan dengan paket ukuran S dengan berat brutto ± 1,78 gram, berat netto 0.0688 gram, diberi no bb 1510/2026/OF) didalam bungkus rokok Djarum Coklat yang ditemukan di pinggir jalan disela tanaman rumput berada disekitar 300 meter dari terdakwa ditangkap, selanjutnya dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan Narkotika jenis shabu di kontrakan terdakwa
- Bahwa lalu sekitar jam 19.30 WIB di lakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Jl. Raya Kp. Kramat, RT/RW : 003/004, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dapat ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus lakban coklat didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan dengan paket ukuran M dengan berat netto 0.6281 gram, diberi no. bb 1511/2026/OF dan 2 (dua) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan Narktoika jenis shabu dengan paket ukuran L dengan berat netto 0,8041 gram diberi no bb 1512/2026/OF, dengan berat brutto seluruhnya ± 4,12 gram, ditemukan di dalam kotak berwarna hitam yang berada di dalam lemari pakaian terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di amankan di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima Narkotika jenis shabu tersebut untuk membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket lalu menyimpan dan meletakkan paket narkotika jenis shabu tersebut di beberapa titik lokasi dan terdakwa akan memberikan titik lokasi tersebut kepada Sdr. Ncing.
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 30.0000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk meletakan paketan sabu per titik..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2213/NNF/2026 tanggal 5 Mei 2026 yang ditandagtangani oleh SANDHY SANTOSA S, F.Farm.Apt danTRI WULANDARI, S.H selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap : 1 (satu) buah ampolop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat
- 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “Djarum Coklat” berisi 1 (satu) bungkus lakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0688 gram diberi nomor barang bukti 1510/2026/OF.- (sisa uji lab berat netto 0,0590 gram)
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
- 3 (tiga) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6281 gram diberi nomor barang bukti 1511/2026/OF.- (sisa uji lab berat netto 0,5609 gram)
- 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8041 gram diberi nomor barang bukti 1512/2026/OF.- (sisa uji lab berat netto 0,7323 gram)
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus lakban warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus lakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1965 gram diberi nomor barang bukti 1513/2026/OF. (sisa uji lab berat netto 0,1595 gram)
setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1975/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Atau Kedua
Bahwa terdakwa ASEP HIDAYAT bin ENDANG SARIP pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan April 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Ps. Kranggan, No. 66, RT/RW : 003/003, Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, anggota Polisi Polres Bekasi Kota yaitu BRIGADIR DENI SAPUTRA bersama BRIPTU EKO SAPUTRA dan BRIPDA M. RIZKI ADITYA sedang melakukan observasi wilayah di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi
- Bahwa sekitar Jam 16.00 WIB, di Jl. Raya Ps. Kranggan, No. 66, RT/RW : 003/003, Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi BRIGADIR DENI SAPUTRA bersama BRIPTU EKO SAPUTRA dan BRIPDA M. RIZKI ADITYA melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu BRIGADIR DENI SAPUTRA bersama BRIPTU EKO SAPUTRA dan BRIPDA M. RIZKI ADITYA mendatangi terdakwa selanjutnya menunjukan surat perintah tugas dan mengintrogasi terdakwa, selanjutnya BRIPTU EKO SAPUTRA melakukan penangkapan dan BRIPDA M. RIZKI ADITYA melakukan penggeledahan terdakwa dapat ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus lakban putih merah berlakban hitam didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan paket ukuran S dengan berat brutto ± 4,84 gram, berat netto 0,1965 gram diberi no bb 1513/2026/OF) yang ditemukan didalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa dan alat komunikasi terdakwa berupa 1 (satu) buah handphone merk Infinix beserta kartunya dengan nomor tidak ingat ditemukan digegaman tangan sebelah kanan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan kemudian terdapat ditemukan 1 (satu) bungkus lakban putih merah berlakban hitam didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan dengan paket ukuran S dengan berat brutto ± 1,78 gram, berat netto 0.0688 gram, diberi no bb 1510/2026/OF) didalam bungkus rokok Djarum Coklat yang ditemukan di pinggir jalan disela tanaman rumput berada disekitar 300 meter dari terdakwa ditangkap, selanjutnya dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan Narkotika jenis shabu di kontrakan terdakwa
- Bahwa lalu sekitar jam 19.30 WIB di lakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Jl. Raya Kp. Kramat, RT/RW : 003/004, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dapat ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus lakban coklat didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan dengan paket ukuran M dengan berat netto 0.6281 gram, diberi no. bb 1511/2026/OF dan 2 (dua) bungkus lakban hitam didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan Narktoika jenis shabu dengan paket ukuran L dengan berat netto 0,8041 gram diberi no bb 1512/2026/OF, dengan berat brutto seluruhnya ± 4,12 gram, ditemukan di dalam kotak berwarna hitam yang berada di dalam lemari pakaian terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di amankan di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima Narkotika jenis shabu tersebut untuk membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket lalu menyimpan dan meletakkan paket narkotika jenis shabu tersebut di beberapa titik lokasi dan terdakwa akan memberikan titik lokasi tersebut kepada Sdr. Ncing
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 30.0000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk meletakan paketan sabu per titik..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2213/NNF/2026 tanggal 5 Mei 2026 yang ditandagtangani oleh SANDHY SANTOSA S, F.Farm.Apt danTRI WULANDARI, S.H selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap : 1 (satu) buah ampolop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat
- 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “Djarum Coklat” berisi 1 (satu) bungkus lakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0688 gram diberi nomor barang bukti 1510/2026/OF.- (sisa uji lab berat netto 0,0590 gram)
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
- 3 (tiga) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6281 gram diberi nomor barang bukti 1511/2026/OF.- (sisa uji lab berat netto 0,5609 gram)
- 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8041 gram diberi nomor barang bukti 1512/2026/OF.- (sisa uji lab berat netto 0,7323 gram)
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus lakban warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus lakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1965 gram diberi nomor barang bukti 1513/2026/OF. (sisa uji lab berat netto 0,1595 gram)
setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1975/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
|
|
Bekasi, 4 Agustus 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
Septerina Nellaita, S.H.
|
|
Jaksa Madya
|
|